Apakah Wajib Pajak Badan berbentuk PT yang tidak ikut tax amnesty jilid 1 bisa ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS)?

Pertanyaan

Saya ingin menanyakan kepada bapak, apakah WP Badan berbentuk PT yang tidak ikut tax amnesty jilid 1 bisa ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS)? Saya mendapatkan informasi kalau WP badan yang tidak ikut tax amnesty lalu tidak bisa ikut PPS, Karena saya membaca di UU No 7 Tahun 2021 tetapi tidak ada pasal yang mengatur mengenai hal tersebut. Mohon penjelasan dari bapak. Terima kasih sebelumnya.

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami,  menjawab pertanyaan yang disampaikan kita dapat merujuk pada ketentuan bagian bab V Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021 berupa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak. PPS ini pada dasarnya memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:
  1. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty); Hal ini berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU No.7 Tahun 2021 dan
     
  2. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020. 

Nah, menjawab pertanyaan bapak, aturan yang mengatur mengenai WP Badan yang tidak bisa mengikuti tax amnesty lalu dan tidak bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diatur berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No.7 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkap dalam surat pernyataan sepankang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta yang dimaksud.

Harta bersih tersebut merupakan nilai harta dikurangi nilai utang yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Sedangkan untuk surat pernyataan merupakan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka untuk Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi peserta tax amnesty  lalu yang hanya bisa mengikuti PPS atas pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015.

Secara garis besar Pengungkapan Harta Bersih terbagi menjadi 2 (dua) skema, yaitu:
  1. Skema Pertama, pengungkapan harta bersih untuk harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, yang diperuntukan bagi peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty Jilid 1), Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang dikenakan tarif PPh Final antara lain :
    • 11% untuk deklarasi luar negeri; 
    • 8% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; 
    • 6% untuk untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/sektor pengolahan sumber data alam /sektor energi terbarukan (renewable energy).
       
  2. Skema Kedua, pengungkapan harta bersih untuk harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020, diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atas harta bersih yang masih dimiliki per tanggal 31 Desember 2020 serta belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Tahun 2020. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan dikecualikan untuk mengikuti skema kedua ini.
    Harta bersih yang belum diungkap dikenakan PPh bersifat final dengan tarif sebagai berikut :
    • 18% untuk deklarasi luar negeri; 
    • 14% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; serta
    • 12% persen untuk untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) /sektor pengolahan sumber daya alam/sektor energy terbarukan (renewable energy).

Sesuai dengan uraian diatas, maka Wajib Pajak Badan yang tidak mengikut tax amnesty jilid 1 tidak bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) baik itu skema pertama maupun skema kedua. Namun, apabila terdapat harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh, maka perusahaan bapak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan. Hal ini diatur berdasarkan Pasal 8 UU KUP. 

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.