Lapor SPT untuk Warisan rumah

Pertanyaan

Saya mendapat warisan rumah biasa dari adik dan telah dijual dibagi 7 saudara, sedangkan NPWP saya dlm keadaan sdh Non Efektif.
Pertanyaan , apakah saya hrs melapor kepajak (SPT) dan ada bayar pajak ?
NPWP saya hrs diaktifkan, bagaimana caranya
?
Terimakasih sekali atas kesempatan yg saya dapat .

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh (UU No 36 tahun 2008) dijelaskan bahwa harta warisan bukan merupakan objek pajak bagi pihak yang menerima. Namun begitu, harta warisan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pewaris.

Selanjutnya, harta warisan yang sudah terbagi berdasarkan akte keterangan hak mewaris, wajib dilaporkan ahli waris dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi masing-masing sesuai berdasarkan proporsi haknya.

Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) merupakan suatu kondisi atau status yang melekat secara administrasi perpajakan dimana Wajib Pajak tersebut dikecualikan dari pemenuhan kewajiban perpajakan rutin dalam penyampaikan SPT. Sehingga, seorang Wajib Pajak manakala mendapatkan status sebagai WPNE, maka wajib pajak tersebut tidak lagi diwajibkan melaporkan SPT Tahunannya (kewajiban pelaporan pajaknya digugurkan sementara, selama wajib pajak berstatus non efektif).
 
Adapun Kriteria  Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang berstatus Non Efektif itu bisa disebabkan karena :
  1.  Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas namun WP OP tersebut sudah tidak lagi menjalankan kegiatan tersebut; atau
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas serta penghasilannya itu di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
 
Nah, mengingat NPWP bapak sudah Non Efektif, maka bapak dapat mengaktifkan kembali status Wajib Pajak menjadi aktif dengan menghubungi nomor telepon Kring Pajak di 1500200 atau bisa melalui saluran live chat Kring Pajak di situs www.pajak.go.id. Nantinya pihak DJP akan meminta informasi data-data untuk melakukan validasi seperti informasi:
  1. NPWP
  2. Nama Wajib pajak
  3. Nomor Induk Kependudukan
  4. Alamat tempat tinggal
  5. Alamat email yang terdaftar di sistem informasi DJP
  6. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
 
Setelah NPWP bapak aktif, maka Pak Yongky berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan melaporkan penghasilan atas  pembagian harta warisan tersebut ke bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada sumber/jenis penghasilan yaitu warisan.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat untuk bapak.