Penghapusan status NPWP wajib pajak yang sudah meninggal dunia

Pertanyaan

Bagaimana kelanjutan/status NPWP seorang Bapak yang telah bercerai dari istrinya kemudian meninggal dunia, tetapi memiliki anak-anak yang masih dibawah umur dan di bawah perwalian Saudara/Kerabatnya, warisan dari Bapak tersebut sudah dibagikan kepada anak-anaknya tersebut dengan adanya akta pembagian Waris, apakah NPWP Bapak tersebut dapat dihapus ?

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, pada dasarnya  Permohonan Pengajuan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang antara lain disebabkan Orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum dibagi. Sehingga, dengan demikian penghapusan NPWP almarhum dapat dilakukan jika semua warisan telah terbagi kepada semua Ahli Waris. Adapun, prosedur penghapusan dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak terdaftar serta melampirkan akte kematian. Hal ini dipertegas dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dan huruf g Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak,Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Nah, bagaimana caranya jika Wajib pajak berniat  untuk mencabut NPWPnya? Caranya dengan mengajukan Permohonan penghapusan NPWP bisa dilakukan secara elektronik ataupun tertulis dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan sebenarnya. Pertama, Permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh Wali dari Ahli Waris atau diajukan oleh kuasa Wajib Pajak. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik.

Permohonan penghapusan NPWP secara elektronik dilakukan dengan:
a. mengisi dan menyampaikan Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
b. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung,

Sedangkan untuk Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung.

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan:
a. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Berdasarkan permohonan tadi, Kepala KPP menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau tanda terima permohonan. Adapun untuk dokumen pendukung yang menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi sudah meninggal dunia, dilampirkan akte kematian.

Berdasarkan permohonaan penghapusan NPWP yang telah diberikan BPE, maka, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan pajak terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak.

Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dapat juga  dilakukan dalam hal Wajib Pajak:

a. tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai utang pajak namun:
  1. utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa; dan/atau
  2. utang pajak yang dimiliki oleh:
    a) Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau
    b) Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan;
     
b. tidak sedang dilakukan tindakan:
  1. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  2. pemeriksaan bukti permulaan;
  3. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
  4. penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;

Berdasarkan Pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP itu,  Kepala KPP memberikan keputusan berupa menerima permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan. Atau bisa menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan contohnya Wajib Pajak masih memiliki utang pajak.

Adapun Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 (enam) bulan setelah penerbitan BPE, untuk permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak orang pribadi. Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan itu, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.