Kewajiban pajak ahli waris tanpa NPWP

Pertanyaan

Salam,saya mo tnya,saya wanita yg sudah menikah,tidak punya npwp dan tidak bekerja,tapi saya ada warisan rumah dari ayah saya,yg skr npwpnya sudah dihapus oleh dirjen pajak (karena sdh alm.)tapi di ahli waris(selain saya) ada kakak saya yg bekerja dan punya npwp.
pertanyaan sy:
1.apakah saya harus ttp lapor pajak mskipun tdk punya npwp&tdk bekerja?kalau tdk lapor,apa ada sanksi krn program tax amnesty/tdk?
2.utk kakak sy,apa dikenakan byr pajak atas warisan?
mohon penjelasan secepatnya.

Terima kasih

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami,  berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa harta warisan bukan merupakan objek pajak bagi pihak yang menerima dengan syarat harta warisan tersebut telah dilaporkan sebelumnya dalam SPT Tahunan Pewaris,  ahli waris  tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan namun di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Saat ini Pemerintah menggelontorkan Program pengungkapan sukarela (PPS) yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak  mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan  berdasarkan pengungkapan harta. Masa berlaku PPS ini sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal lebih dikenal masyarakat dengan istilah Tax Amnesty jilid II merupakan pengungkapan atas harta yang kurang dan atau belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan skema / kebijakan sebagai berikut :
 
  1. Skema Pertama, pengungkapan harta bersih untuk harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, yang diperuntukan bagi peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty Jilid 1), Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang dikenakan tarif PPh Final antara lain :
    · 11% untuk deklarasi luar negeri;
    · 8% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri;
    · 6% untuk untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara dan/atau Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam  atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
     
  2. Skema Kedua, pengungkapan harta bersih untuk harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020, diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atas harta bersih yang masih dimiliki per tanggal 31 Desember 2020 serta belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Tahun 2020. Harta bersih yang belum diungkap dikenakan PPh bersifat final dengan tarif sebagai berikut :
    · 18% untuk deklarasi luar negeri;
    · 14% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; serta
    · 12% persen untuk untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara dan/atau Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam  atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
     
Berdasarkan penjelasan di atas, apabila pihak ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak menerima harta warisan maka menurut hemat kami tidak diwajibkan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela namun, apabila harta warisan tersebut belum dilaporkan di SPT Orang tua Ibu dan diterima oleh kakak yang bekerja dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak  maka kakak ibu dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini dengan membayar PPh final sesuai tarif PPh yang telah kami jelaskan diatas.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bemanfaat.