PPN kurang pungut oleh instansi pemerintah

Pertanyaan

Selamat siang, izin bertanya. CV saya adalah rekanan pemerintah, sekarang memperolah sp2dk yaitu terdapat indikasi kurang pungut. untuk ini yg seharusnya menanggung rekanan pemerintah sebagai pihak pemungut atau CV. terima kasih.

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, dari pertanyaan yang bapak sampaikan tidak menjelaskan jenis pajak yang kurang pungut oleh Pihak Instansi Pemerintah. Namun, perkiraan kami mungkin yang dimaksud bapak adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang kurang pungut oleh Instansi Pemerintah tersebut. Merujuk pada aturan penjelasan Pasal 16 A ayat (1) UU PPN dijelaskan bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah

Bahwa Instansi Pemerintah yang sejatinya merupakan pihak yang menanggung PPN sekaligus ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak antara PKP Rekanan Pemerintah dan Instansi Pemerintah. Sedikit informasi terkait tentang pemungutan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Instansi pemerintah pada dasarnya ditanggung oleh Rekanan Instansi Pemerintah yang dikenakan atas penghasilan bruto penjualan Barang/Jasa kepada pemerintah.

Adapun Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.

Namun perlu dicermati bahwa terdapat PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal antara lain:
 
  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  2. pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah;
  3. pembayaran untuk pengadaan tanah;
  4. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertami a Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin;
  5. pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
  6. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan;
  7. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN; dan/atau
  8. pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan.

Dari penjelasan diatas maka atas PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sedangkan PPN dan PPnBM yang terutang atas pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf h dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang mengatur mengenai penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang dipungut oleh Pihak Lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan.

Oleh karena itu, apabila nilai transaksi penjualan perusahaan bapak kepada Instansi Pemerintah diatas Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN maka pihak Instansi Pemerintah bertindak sebagai Pemungut PPN dan berkewajiban untuk menyetorkan PPN tersebut. Apabila Pihak Instansi Pemerintah tidak menyetorkan PPN atau tidak melaksanakan kewajiban perpajakan akan dikenakan sanksi berupa Surat Tagihan Pajak dan atau Surat Ketetapan Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dilain pihak, sebagai Pengusaha Kena Pajak yang telah melakukan penyerahan barang kena pajak kepada Instansi Pemerintah (Pemungut PPN), memiliki kewajiban menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi penyerahan barang kena pajak tersebut.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.