Pertanyaan mengenai pajak perusahaan pemegang saham

Pertanyaan

Selamat Sore,

Mohon penjelasannya
PT X adalah pemegang saham di PT Y
PT X perusahaan yang tdk ada transaksi, memang hanya untuk jadi pemegang saham di PT Y. Modal di setor di PT X 600Jt dengan total aktiva 2.5M

sedangkan di PT Y, PT X pemegang saham 50% senilai 2.5M
selama ini PT X sendiri belum pernah mendapat deviden dari PT Y, karena memang PT Y berdasarkan hal tertentu masih tidak boleh membagi deviden.

hari ini dapat surat bahwa seharusnya PT X ada pajak yg dikenakan karena sbg pemegang saham PT Y.
mohon bantuannya jawaban yang tepat untuk saya sampaikan. terima kasih

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, berdasarkan Pasal 71, 72 dan 73 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur mengenai syarat dan kondisi bagi Perseroan membagikan dividen kepada pemegang saham. 

Bahwa terdapat persyaratan atau kondisi yang memungkinkan perseroan dalam membagikan dividen kepada pemegang saham antara lain:
a.    Perseroan memiliki laba bersih
Jadi dividen merupakan laba perusahaan yang dibagikan sesuai dengan porsi kepemilikan para pemegang saham. Untuk itu suatu Perseroan dapat membagikan dividen apabila memiliki laba atau keuntungan.
b.    Perseroan memiliki saldo laba positif
Saldo laba  positif adalah laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian dari tahun buku sebelumnya.
c.    Perseroan telah memiliki cadangan wajib
Berdasarkan pasal 70 ayat (1), (2) dan (3) UU PT menyebutkan bahwa Perseroan diwajibkan untuk menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahunnya untuk cadangan. Penyisihan laba bersih tersebut dilakukan hingga cadangan wajib yang dimiliki mencapai sedikitnya 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
Cadangan wajib tidak harus selalu berbentuk uang tunai, tetapi dapat berbentuk aset lainnya yang mudah dicairkan dan tidak dapat dibagikan sebagai dividen.
d.    Pembagian Dividen diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Bahwa Keputusan RUPS harus memperhatikan kepentingan Perseroan dan kewajaran. Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih, digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tansiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan. Pemberian tansiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perseroan telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.

Maka menjawab pertanyaan Ibu Irmawati, berdasarkan uraikan penjelasan diatas bahwa suatu Perseroan tidak selalu harus membagikan dividen kepada pemegang saham karena terdapat beberapa alasan, syarat dan kondisi  yang wajib dipenuhi tersebut.

Mengenai aturan pajak mengenai pembagian dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri terhitung sejak tanggal 2 November 2020 itu diatur berdasarkan Pasal 111 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 Ayat 3 huruf f UU PPh dijelaskan bahwa dividen atau penghasilan lain bukan merupakan Objek Pajak dengan ketentuan sebagai berikut yaitu dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan/atau badan dalam negeri. Maka untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.
 
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.