Dirjen Pajak Bentuk Lembaga Pemungut Pajak di 2018

25 Februari 2016
KUTA - Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan akan membentuk lembaga pemungut pajak baru, jika RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) terbit pada tahun ini.

Seperti diketahui, RUU KUP sudah masuk Prolegnas 2016 bersama dengan RUU Tax Amnesty (aturan pengampunan pajak).

"Dalam RUU KUP, perubahan terbesar adalah perubahan kelembagaan. Yakni pemisahan tax policy dengan tax administrasi," kata Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan I Dirjen Pajak di Kuta, Kamis (25/2/2016).

Saat ini, Dirjen Pajak menjadi pelaku untuk dua fungsi tersebut. Dalam RUU KUP, nantinya badan yang berfungsi sebagai tax policy adalah Badan Kebijakan Fiskal yang berada dibawah Kementerian Keuangan.

Sementara untuk fungsi administrasi akan dibentuk lembaga baru yang disebut lembaga pemerintah non kementerian.

"Badan baru ini akan bertanggungjawab ke Presiden, seperti halnya KPK atau BNN. Tapi operasionalnya tetap dibawah Kementerian Keuangan," lanjut Irawan.

Badan baru ini akan dibentuk setelah pemerintah menetapkan RUU tax amnesty dan RUU KUP.

Kemungkinan bisa beroperasi di 2018. "Beroperasi Januari 2018, estimasinya jika RUU KUP terbit di 2016, masih ada setahun untuk mempersiapkannya," tambah Irawan.

RUU KUP merupakan strategi Dirjen Pajak untuk memiliki landasan hukum memberlakukan aturan pajak yang lebih "ramah" ke wajib pajak.

Tujuannya, agar masyarakat teredukasi dan percaya untuk membayar pajak dan dengan sukarela mematuhi aturan perpajakan.

Pada tahun ini, Dirjen Pajak menargetkan penerimaan pajak naik 30 persen menjadi Rp 1.351 triliun dibanding tahun lalu.