Pengawasan Pasca Tax Amnesty

15 Agustus 2018
Saat ini pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak pasca Tax Amnesty baik yang mengikuti Tax Amnesty maupun yang tidak mengikuti Tax Amnesty dengan menerbitkan Lembar Pengawasan. Pengawasan ini dilakukan dengan dukungan data dan/atau informasi internal maupun eksternal pada sistem informasi. Aturan sebelumnya yang mengatur dalam rangka menjalankan Pengawasan terhadap Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak, maka sebelumnya telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2017.  Sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya mengenai pengawasan Wajib Pajak pasca Pengampunan Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak kembali menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2018 tanggal 19 Juli 2018 tentang Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak.

  1. Pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak dilakukan melalui pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak dan pengawasan secara umum. Pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak Pengawasan ini dilakukan terhadap Wajib Pajak yang:
    a.    tidak mengikuti Pengampunan Pajak atas ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta berdasarkan data eksternal dan/atau data internal yang disediakan oleh sistem informasi; dan
    b.    mengikuti Pengampunan Pajak atas pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir; dan ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan selain ketidaksesuaian karena adanya perbedaan nilai, pelunasan uang tebusan dan Laporan Wajib Pajak terkait Pengampunan Pajak.
  2. Prioritas pengawasan Wajib Pajak Prioritas pengawasan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap:
    a.    ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta, bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak; dan
    b.    pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir, bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak.
Pengawasan secara umum ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dan kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak, dengan dukungan data dan/atau informasi internal maupun eksternal pada sistem informasi seperti data dan/atau keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi, atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, data, Laporan, dan pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya. SPT Tahunan PPh dan/atau SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, dalam hal telah disampaikan oleh WP.

Selanjutnya Account Representative (AR) menuangkan hasil penelitian dan penyandingan tersebut dalam Lembar Pengawasan Wajib Pajak Dalam Rangka Tax Amnesty dan apabila dalam hasil penelitian dan penyandingan diketahui bahwa Harta WP diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh maka, dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai dengan kebijakan pemeriksaan atau tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
 
Untuk Wajib Pajak yang diusulkan pemeriksaan maka atas  Wajib Pajak tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dalam rangka pemeriksaan berdasarkan keterangan lain berupa data Harta Bersih sesuai dengan kebijakan pemeriksaan.

Dalam hal Wajib Pajak yang diusulkan pemeriksaan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka atas Wajib Pajak tersebut terlebih dahulu diterbitkan NPWP secara jabatan melalui pemeriksaan tujuan lain tanpa dilakukan  himbauan terlebih dahulu. Dalam hal Wajib Pajak telah diterbitkan NPWP secara jabatan, berdasarkan Lembar Pengawasan Wajib Pajak Dalam  Rangka Pengampunan Pajak, atas Wajib Pajak tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan  Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dalam rangka pemeriksaan berdasarkan keterangan lain berupa data Harta Bersih sesuai dengan  kebijakan pemeriksaan.

Kegiatan Pemeriksaan untuk Wajib Pajak yang tidak mengikuti Tax Amnesty sehubungan dengan ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta hanya dapat dilakukan jika SP2 untuk pemeriksaan tersebut diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2019.

Selain pengawasan dalam rangka Tax Amnesty, terhadap WP yang tidak mengikuti Tax Amnesty tetap dilakukan pengawasan secara umum yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk masa/tahun pajak atas seluruh jenis pajak dengan memperhatikan daluwarsa penetapan.

Demikian gambaran umum terkait dengan pengawasan dan tindaklanjutnya pasca Tax Amnesty.