Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN agar Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri pada layanan pajak secara daring (online) dan melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Prosedur
Wajib Pajak menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh :
1) | Identitas diri berupa: a) KTP dalam hal Wajib Pajak merupakan WNI, atau b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal Wajib Pajak merupakan WNA; dan |
2) | Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). |
1) | surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan . |
2) | identitas diri berupa: a) KTP dalam hal pengurus merupakan WNI, atau b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA, |
3) | kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan, dan |
4) | kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan. |
1) | surat pengangkatan pimpinan kantor cabang, |
2) | surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan; |
3) | identitas diri berupa: a) KTP dalam hal pengurus merupakan WNI, atau b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA; |
4) | kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan, dan |
5) | kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang. |
1) | Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara; |
2) | identitas diri berupa KTP; |
3) | kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara |
The Mansion Kemayoran.
Cluster Bougenville, Tower Fontana lantai 17 Zona 2 Ruang 17G2,
Jl. Trambesi Blok D. Komp Bandar Baru, Kemayoran. Jakarta Utara 14410
Phone. +62.21.22604519
Fax. +62.21.22604520