Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 20/MK/BC/2026

30 Maret 2026
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20/MK/BC/2026

TENTANG

DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor atau barang impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan atau pembatasan menyampaikan peraturan sebagaimana dimaksud kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa Kementerian Perdagangan melalui surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan Nomor HK.01.00/189/M-DAG/SD/03/2026 tanggal 27 Maret 2026 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Ekspor, telah menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 677);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR


KESATU  :

Melaksanakan pengawasan ketentuan mengenai Larangan ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
 

KEDUA    :

Menetapkan daftar barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


KETIGA  :

Pengawasan ketentuan mengenai Larangan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dan daftar barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, diberlakukan juga terhadap:
a. pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) ke Luar Daerah Pabean;
b. pengeluaran barang dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Luar Daerah Pabean; dan
c. pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ke Luar Daerah Pabean,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


KEEMPAT  :

Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dicabut dan terhadap seluruh barang dimaksud tidak lagi dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KELIMA  :

Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KM.4/2025 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KEENAM :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan;
  2. Menteri Perdagangan;
  3. Kepala Lembaga National Single Window;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  7. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  8. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan
  9. Para Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai dan para Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2026
a.n.    MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Ditandatangani secara elektronik

DJAKA BUDHI UTAMA

PERATURAN TERBARU

lihat semua peraturan