Pengumuman Nomor: PENG - 150/PJ/PJ.01/2026

7 April 2026
07 April 2026
 
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 150/PJ/PJ.01/2026

TENTANG

MUTASI DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2026 tanggal 7 April 2026 tentang Mutasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud telah ditetapkan mutasi dan pengangkatan dalam jabatan pengawas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sejumlah 1.576 (seribu lima ratus tujuh puluh enam) pegawai dalam jabatan dan tempat kedudukan yang baru sebagaimana daftar terlampir.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud berlaku pada tanggal pelantikan. Apabila pegawai sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dari tanggal penetapan Keputusan Direktur Jenderal dimaksud tanpa alasan yang sah, pegawai yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan pelaksana pada unit kerja tujuan penempatan.
  3. Para pegawai yang dilantik agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
    1. menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas; dan
    2. menyelesaikan proses manajemen kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Perjalanan Dinas Pindah Tugas yang Dibebankan pada DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, diatur sebagai berikut:
    1. seluruh pelaksana SPD berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data keluarga pada aplikasi SIKKA melalui UPK Lokal baik ada perubahan atau tidak ada perubahan sebagai dasar perhitungan biaya perjalanan dinas pindah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pengumuman ini diterbitkan; dan
    2. apabila terdapat kekurangan pembayaran biaya perjalanan dinas pindah dikarenakan terdapat anggota keluarga yang belum dimasukkan dalam penghitungan, pegawai dapat mengajukan kekurangan pembayaran biaya perjalanan dinas pindah paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak biaya perjalanan dinas pindah ditransfer ke Bendahara Satuan Kerja unit tujuan pindah, dengan syarat dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan pindah telah selesai.
  5. Untuk mendukung pembayaran gaji dan tunjangan kinerja yang valid, tata kelola administrasi penerbitan Surat Pernyataan Pelantikan/Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPP/SPMT/SPMJ) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pelaksanaan pelantikan oleh pegawai dimaksud.
  6. pegawai yang diangkat dalam jabatan baru sebagai pejabat Pengawas agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KM.1/2024 tentang Daftar Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
 
Demikian pengumuman ini disampaikan, agar para pegawai yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2026
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

ttd.

Nurbaeti Munawaroh

PERATURAN TERBARU

lihat semua peraturan