Pengumuman Nomor: PENG - 18/PJ.09/2026

15 Februari 2026
15 Februari 2026
 
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 18/PJ.09/2026

TENTANG

WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
Sehubungan dengan maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP.
  2. Latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut berupa:
    1. pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan;
    2. implementasi aplikasi Coretax DJP; atau
    3. mutasi atau promosi Pejabat dan Pegawai DJP.
  3. Modus penipuan yang digunakan oleh oknum penipu antara lain:
    1. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan format .apk;
    2. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu;
    3. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak;
    4. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk memroses pengembalian kelebihan pajak;
    5. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu; atau
    6. menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP.
  4. Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui:
    1. kantor pajak terdekat;
    2. Kring Pajak 1500200;
    3. email pengaduan@pajak.go.id;
    4. akun X @kring_pajak;
    5. situs https://pengaduan.pajak.go.id; atau
    6. live chat pada https://www.pajak.go.id.
  5. Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui:
    1. saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas:
      1) aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id; dan/atau
      2) aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id;
    1. saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

ttd.

Inge Diana Rismawanti

PERATURAN TERBARU

lihat semua peraturan