Pengumuman Nomor: PENG - 29/PJ.09/2026

7 April 2026
07 April 2026

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 29/PJ.09/2026

TENTANG

PENGGUNAAN CORETAX MOBILE/M-PAJAK UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI KARYAWAN STATUS NIHIL
 
Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Coretax Mobile/M-Pajak sebagai sarana pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.

Coretax Mobile/M-Pajak merupakan sistem Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan informasi sebagai berikut.
  1. Coretax Mobile/M-Pajak dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria berikut:
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi;
    2. memiliki penghasilan yang berasal dari pekerjaan dari satu pemberi kerja (karyawan satu pemberi kerja); dan
    3. menyampaikan SPT Tahunan PPh Normal (bukan Pembetulan) dengan status Nihil.
  2. Coretax Mobile/M-Pajak dapat digunakan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan cara sebagai berikut.
    1. Download dan install aplikasi M-Pajak melalui Playstore (Android) atau AppStore (IOS).
    2. Setelah aplikasi terpasang, klik “Login” dan “Lanjutkan Masuk Coretax”.
    3. Log in menggunakan akun Coretax DJP.
    4. Buat konsep SPT.
    5. Lakukan pengisian SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
  3. Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan secara lengkap menggunakan Coretax Mobile/M-Pajak dapat diakses pada tautan https://s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak.
  4. Coretax Mobile/M-Pajak dapat diunduh hanya melalui Playstore (Android) atau AppStore (IOS). Untuk mencegah penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, hindari instalasi melalui tautan apapun atau instalasi di luar Playstore (Android) atau AppStore (IOS).
  5. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman atau aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat.
 
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik

Inge Diana Rismawanti

PERATURAN TERBARU

lihat semua peraturan