9 Desember 2025
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 51/PJ.09/2025
TENTANG
PEMBERITAHUAN PERUBAHAN SALURAN RESMI PENGADUAN
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat perubahan saluran resmi pengaduan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menjadi sebagai berikut.
Pengaduan Pelayanan Perpajakan | Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan | Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku dan Disiplin Pegawai |
- Telepon: (021) 1500200;
- Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;
- Laman pajak: pengaduan.pajak.go.id
- Portal Wajib Pajak;
- Tatap muka melalui:
- Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); dan
- unit vertikal di lingkungan DJP; dan
- Surat tertulis kepada:
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.
| - Telepon: (021) 1500200;
- Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;
- Laman pajak: pengaduan.pajak.go.id
- Portal Wajib Pajak;
- Tatap muka melalui:
- Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); dan
- unit vertikal di lingkungan DJP; dan
- Surat tertulis kepada:
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.
| - Telepon: (021) 1500200 dan/atau (021) 52970777;
- Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.id;
- Laman pajak: pengaduan@pajak.go.id;
- Portal Wajib Pajak;
- Tatap muka melalui help desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
- Surat tertulis kepada:
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.
|
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 9 Desember 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Rosmauli