PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 13/BC/2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-10/BC/2022 TENTANG TATA LAKSANA PEMOTONGAN KUOTA BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAU BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang : - bahwa ketentuan mengenai tata laksana pemotongan kuota barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;
- bahwa dalam rangka menjamin kesesuaian data pemotongan kuota barang impor yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai tata laksana pemotongan kuota barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;
Mengingat : - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-10/BC/2022 TENTANG TATA LAKSANA PEMOTONGAN KUOTA BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAU BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2022 Tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, diubah sebagai berikut:
| 1. | Di antara angka 2 dan angka 3 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 2A, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: | 1. | Pemotongan Kuota adalah proses atau kegiatan mengurangkan jumlah barang impor yang telah diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dengan jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor. | | 2. | Saldo Pemotongan Kuota adalah jumlah dan jenis barang impor yang telah diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dikurangi dengan realisasi impornya. | | 2A. | Rekonsiliasi Pemotongan Kuota adalah proses pencocokan data pemotongan kuota yang terdapat pada sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). | | 3. | Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. | | 4. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | | 5. | Direktur adalah direktur yang melaksanakan tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi di bidang fasilitas kepabeanan. | | 6. | Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan adalah: | a. | pejabat pada bidang yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan perizinan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau | | b. | pejabat pada seksi yang mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai pada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai. | | | 7. | Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah pejabat fungsional pemeriksa dokumen atau kepala seksi pabean. | | 8. | Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. | |
| | |
| 2. | Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 | (1) | Terhadap impor atau pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dilakukan Pemotongan Kuota secara elektronik pada saat penyampaian dokumen kepabeanan melalui sistem komputer pelayanan oleh pengusaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 5. | | (2) | Pemotongan Kuota secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan elemen data yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah yang tersedia dalam Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan elemen data yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor, meliputi: | a. | nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah; | | b. | nomor item barang pada Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah; | | c. | Kantor Pabean; | | d. | jenis barang, termasuk spesifikasi barang (merek, tipe, dan/atau ukuran); dan | | e. | jumlah dan satuan barang. | | | (3) | Pemotongan Kuota secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengurangkan jumlah barang yang tercantum pada Saldo Pemotongan Kuota dengan jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor. | |
| | |
| 3. | Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA dan di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17A dan Pasal 17B, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIA REKONSILIASI PEMOTONGAN KUOTA Pasal 17A | (1) | Pemotongan Kuota secara manual melalui sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) dilakukan Rekonsiliasi Pemotongan Kuota. | | (2) | Rekonsiliasi Pemotongan Kuota bertujuan untuk memastikan kesesuaian data pemotongan kuota yang terdapat pada sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). | | (3) | Rekonsiliasi Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun berdasarkan manajemen risiko. | | (4) | Rekonsiliasi Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat yang menangani Fasilitas Kepabeanan. | | (5) | Rekonsiliasi Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil rekonsiliasi. | | (6) | Tata cara Rekonsiliasi Pemotongan Kuota dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | Pasal 17B Dalam hal hasil rekonsiliasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian data, Direktorat yang menangani Fasilitas Kepabeanan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. |
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2026
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
DJAKA BUDHI UTAMA