Peraturan Lainnya Nomor: 3 Tahun 2026

30 April 2026
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemerintah berupa program prioritas Presiden guna memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu menetapkan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada seleksi dengan metode computer assisted test selain pegawai Aparatur Sipil Negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, masih terdapat kekurangan dan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6907);
  4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 183);
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 382);
  6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 42);
  7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 475);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
 
 
Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 382) diubah sebagai berikut:
 
1. Setelah huruf q ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf r dan setelah huruf g ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf h, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 3
 
(1) Jenis PNBP pada BKN yang dalam pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) meliputi:
a. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan metode kompleks;
b. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan metode sedang;
c. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan metode sederhana;
d. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan metode penilaian lainnya berupa kompetensi manajerial dan sosial kultural, literasi digital dan Keahlian Masa Depan bagi pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan pejabat fungsional setara;
e. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan metode penilaian lainnya berupa kompetensi manajerial dan sosial kultural atau literasi digital atau Keahlian Masa Depan bagi pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan pejabat fungsional setara;
f. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN berbasis Pusat Asesmen Virtual dengan metode kompleks;
g. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN berbasis Pusat Asesmen Virtual dengan metode sedang;
h. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN berbasis Pusat Asesmen Virtual dengan metode sederhana;
i. penilaian potensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan psikometri dan wawancara;
j. penilaian potensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan psikometri;
k. penilaian potensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan psikometri dan wawancara berbasis daring;
l. penilaian potensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan psikometri berbasis daring;
m. penyelenggaraan seleksi dengan CAT BKN untuk seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas;
n. penyelenggaraan pelatihan fungsional pranata sumber daya manusia aparatur;
o. penyelenggaraan pelatihan fungsional analis sumber daya manusia aparatur;
p. penyelenggaraan pelatihan fungsional assessor sumber daya manusia aparatur; dan
q. akreditasi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi atau perpanjangan/peningkatan kategori akreditasi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi; dan
r. penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN selain ASN.
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. instansi daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal untuk jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf q;
b. instansi yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal untuk jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e untuk peserta ke 501 (lima ratus satu) dan seterusnya dalam 1 (satu) tahun anggaran;
c. instansi yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal untuk jenis PNBP sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, dan huruf g bagi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah peserta;
d. instansi daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal untuk jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, huruf o, dan huruf p dengan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) jumlah peserta dari setiap angkatan penyelenggaraan pelatihan;
e. peserta seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m yang berasal dari daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal dan berasal dari keluarga yang tidak mampu;
f. peserta seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf m yang berasal dari daerah yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal tetapi berasal dari keluarga yang tidak mampu dengan kuota 2% (dua persen) dari formasi yang tersedia pada 1 (satu) tahun anggaran;
g. wajib bayar yang berada dalam kondisi kahar atau kejadian yang tidak dapat diantisipasi/dikendalikan secara rasional dan/atau kebijakan pemerintah; dan
h. dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah berupa program prioritas Presiden untuk jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r.
(3) Daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
   
2. Setelah huruf c ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d dan setelah huruf d ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 5
 
(1) Persyaratan pengusulan permohonan jenis PNBP dengan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) bagi wajib bayar yang masuk kategori pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai berikut:
a. surat permohonan;
b. salinan kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga;
c. surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah sesuai domisili peserta; dan/atau
d. data calon peserta.
(2) Tata cara pengusulan permohonan jenis PNBP dengan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) bagi wajib bayar yang termasuk kategori pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai berikut:
a. instansi daerah yang termasuk dalam kategori Daerah Tertinggal:
1. pimpinan instansi atau Pejabat yang Berwenang mengirimkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditujukan kepada Kepala BKN; dan
2. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. instansi yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal:
1. pimpinan instansi atau Pejabat yang Berwenang mengirimkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditujukan kepada Kepala BKN; dan
2. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. peserta seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas:
1. peserta mengirimkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a jenis PNBP dengan surat permohonan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang ditujukan kepada Kepala BKN;
2. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
3. dalam mengajukan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, disertai dokumen pendukung paling sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
d. wajib bayar yang berada dalam kondisi kahar atau kejadian yang tidak dapat diantisipasi/dikendalikan secara rasional:
1. pimpinan instansi atau Pejabat yang Berwenang mengirimkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditujukan kepada Kepala BKN disertai dengan pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
e. instansi yang melaksanakan kebijakan pemerintah berupa program prioritas Presiden:
1. pimpinan instansi atau Pejabat yang berwenang mengirimkan surat permohonan dan data calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d yang ditujukan kepada Kepala BKN; dan
2. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.

   
Pasal II
 
1. Ketentuan mengenai pengenaan tarif sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis PNBP yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara dalam Peraturan Badan ini berlaku sejak tanggal 2 Mei 2026.
2. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2026
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ZUDAN ARIF FAKRULLOH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA

 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 299

PERATURAN TERBARU

lihat semua peraturan