Peraturan Menteri Keuangan - 138/PMK.02/2021

5 Oktober 2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 138/PMK.02/2021

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU
PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 
  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (4), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  2. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan belum diatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak berupa penyediaan ruang promosi pada sistem elektronik (digital platform) di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;

Mengingat :
 
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5884);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
  6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.

 
Pasal 1
 
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi:
a. Bersifat volatil, terdiri atas:
  1. Uji Tipe Kendaraan Lengkap;
  2. Uji Tipe Landasan;
  3. Uji Sampel Kendaraan Lengkap; dan
  4. Uji Sampel Landasan,
pada Jasa Transportasi Darat.
b. Kebutuhan mendesak, terdiri atas:
  1. Penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) pada Jasa Transportasi Darat;
  2. Penelitian dan Pengesahan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor pada Jasa Transportasi Darat;
  3. Penyediaan Ruang Promosi pada Sistem Elektronik (Digital Platform) di Lingkungan Kementerian Perhubungan; dan
  4. Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian pada Jasa Transportasi Perkeretaapian.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b angka 1 dan angka 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
Pasal 2
 
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan dalam kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 4 dihitung dengan formula sebagai berikut:
TACKA = GTKA x KMKA X satuan biaya penggunaan prasarana KA x faktor prioritas penggunaan prasarana.
(3) Perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
  1. TACKA merupakan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang dibebankan terhadap 1 (satu) kali perjalanan KA (Rp);
  2. GTKA merupakan berat rangkaian KA berdasarkan stamformasi ditambah berat muatan (GT);
  3. KMKA merupakan panjang lintasan KA yang dilewati (KM);
  4. Satuan Biaya Penggunaan Prasarana KA merupakan satuan biaya penggunaan prasarana KA yang diformulasikan berdasarkan atas sejumlah faktor, antara lain nilai aset BMN prasarana KA, depresiasi, rata-rata standar biaya perawatan, dan pengoperasian prasarana KA (Rp/GT.Km); dan
  5. Faktor Prioritas Penggunaan Prasarana merupakan koefisien penggunaan prasarana berdasarkan jenis pelayanan angkutan penumpang dan pelayanan angkutan barang.
(4) Satuan Biaya Penggunaan Prasarana KA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp57,7 per GT.km.
(5) Satuan Biaya Penggunaan Prasarana KA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan nilai aset prasarana perkeretaapian.
(6) Besaran Faktor Prioritas Penggunaan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 3
 
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
 
Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan wajib disetor ke Kas Negara.

 
Pasal 5

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 4, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022.

 
Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang . mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 
  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO


 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1126

PERATURAN TERBARU

lihat semua peraturan