PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PUPUK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : - bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi, perlu diatur ketentuan mengenai pembayaran subsidi pupuk untuk keperluan pengadaan bahan baku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian pembayaran subsidi pupuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk;
Mengingat : - Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 175);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 542);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PUPUK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 641), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 542), diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan angka 1 dan angka 2 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: | 1. | Subsidi Pupuk adalah subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada petani dan/atau kelompok tani dan pembudi daya ikan dan/atau kelompok pembudi daya ikan untuk memperoleh pupuk dalam rangka mendukung ketahanan pangan yang besarannya dihitung berdasarkan selisih antara nilai komersial dengan harga eceran tertinggi. | | 2. | Pelaksana Subsidi Pupuk adalah Badan Usaha Milik Negara di bidang pupuk yang berbentuk persero untuk melakukan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan/atau peraturan perundang-undangan. | | 3. | Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran. | | 4. | Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan. | |
| 2. | Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 | (1) | Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, disediakan dana Subsidi Pupuk. | | (2) | Tata cara penyediaan dana Subsidi Pupuk mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan. | |
| 3. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 | (1) | Dana Subsidi Pupuk dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. | | (2) | Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA BUN sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. | | (3) | DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana Subsidi Pupuk. | |
| 4. | Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Subsidi Pupuk disalurkan kepada petani dan/atau kelompok tani dan pembudi daya ikan dan/atau kelompok pembudi daya ikan melalui Pelaksana Subsidi Pupuk. |
| 5. | Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A | (1) | Pembayaran Subsidi Pupuk dapat diberikan kepada Pelaksana Subsidi Pupuk untuk keperluan pengadaan bahan baku dengan menyampaikan jaminan atas pembayaran pengadaan bahan baku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | | (2) | Pembayaran Subsidi Pupuk untuk keperluan pengadaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alokasi dan target pada DIPA BUN. | | (3) | Penentuan komponen biaya pengadaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. | Pasal 5B | (1) | Pembayaran Subsidi Pupuk untuk keperluan pengadaan bahan baku diberikan kepada Pelaksana Subsidi Pupuk sebelum realisasi pengadaan sesuai dengan rencana pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi yang telah disesuaikan dengan produksi pupuk bersubsidi dengan alokasi pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. | | (2) | Pembayaran Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: | a. | untuk kebutuhan bahan baku selama 1 (satu) tahun dan dilakukan paling lambat pada triwulan pertama tahun berjalan; dan | | b. | terlebih dahulu direviu oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. | | | (3) | Direksi Pelaksana Subsidi Pupuk mengajukan tagihan pembayaran Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kuasa pengguna anggaran Subsidi Pupuk dengan melampirkan: | a. | penetapan alokasi pupuk bersubsidi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; | | b. | rencana pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ; dan | | c. | jaminan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1). | | | (4) | Berdasarkan pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara melakukan pengujian atas hak tagih dan penerbitan permintaan pembayaran. | | (5) | Berdasarkan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran melakukan pengujian tagihan dan penerbitan perintah pembayaran. | | (6) | Pengujian dan penerbitan permintaan/perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. | | (7) | Perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | | (8) | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melakukan pengujian terhadap perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan pencairan dana Subsidi Pupuk kepada pihak yang ditunjuk dalam perintah pembayaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. | Pasal 5C | (1) | Direksi Pelaksana Subsidi Pupuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Subsidi Pupuk untuk keperluan pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran Subsidi Pupuk secara triwulanan. | | (2) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kuasa pengguna anggaran Subsidi Pupuk melakukan evaluasi atas realisasi pembayaran keperluan bahan baku terhadap penyaluran pupuk bersubsidi. | | (3) | Berdasarkan hasil evaluasi atas realisasi pembayaran bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kuasa pengguna anggaran Subsidi Pupuk menyusun proyeksi penyaluran pupuk bersubsidi tahun berkenaan pada akhir triwulan ketiga. | | (4) | Dalam hal terdapat penyesuaian target penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan hasil proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kuasa pengguna anggaran Subsidi Pupuk memperhitungkan pembayaran keperluan pengadaan bahan baku dalam pembayaran Subsidi Pupuk periode berikutnya pada tahun berjalan. | | (5) | Dalam hal hasil proyeksi atas realisasi pembayaran bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyebabkan kelebihan pembayaran sampai dengan akhir tahun, Direksi Pelaksana Subsidi Pupuk melakukan penyetoran dana sisa pengadaan bahan baku sampai dengan akhir tahun ke rekening kas negara paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. | | (6) | Tata cara penyetoran dana sisa pengadaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. | |
| 6. | Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 | (1) | Direksi Pelaksana Subsidi Pupuk mengajukan tagihan pembayaran Subsidi Pupuk kepada kuasa pengguna anggaran Subsidi Pupuk setelah pupuk bersubsidi disalurkan. | | (2) | Pembayaran Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan dana subsidi untuk pengadaan bahan baku yang telah diberikan kepada Pelaksana Subsidi Pupuk sebelum realisasi pengadaan. | | (3) | Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam setiap pengajuan penagihan, berupa pengurangan nilai pembayaran Subsidi Pupuk yang telah disalurkan pada periode berkenaan dengan nilai penggunaan bahan bakunya. | | (4) | Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Pupuk untuk kebutuhan bahan baku belum dibayarkan. | | (5) | Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilaksanakan sejak tagihan pembayaran Subsidi Pupuk diajukan pertama kali setelah pembayaran Subsidi Pupuk untuk keperluan pengadaan bahan baku. | |
| 7. | Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 | (1) | Direksi Pelaksana Subsidi Pupuk mengajukan tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada kuasa pengguna anggaran Subsidi Pupuk, dengan melampirkan: | a. | berita acara realisasi penyaluran, penebusan dan verifikasi; dan | | b. | perhitungan proporsi penggunaan bahan baku atas pupuk bersubsidi yang telah disalurkan. | | | (2) | Berdasarkan pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara melakukan pengujian atas hak tagih dan penerbitan permintaan pembayaran. | | (3) | Berdasarkan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran melakukan pengujian tagihan dan penerbitan perintah pembayaran. | | (4) | Pengujian dan penerbitan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta pengujian dan penerbitan perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. | | (5) | Perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | | (6) | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melakukan pengujian terhadap pengajuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pencairan dana subsidi kepada pihak yang ditunjuk dalam perintah pembayaran sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. | | (7) | Berdasarkan pembayaran atas penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai jaminan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) dapat dikurangi secara proposional sesuai dengan nilai sisa bahan baku yang belum disalurkan. | |
| 8. | Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Tata cara perhitungan dan penagihan pengadaan bahan baku serta penghitungan pengadaan dan penyaluran Subsidi Pupuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. |
Pasal II
| 1. | Perhitungan Subsidi Pupuk dan pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Pupuk yang diajukan kepada kuasa pengguna anggaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk. |
| 2. | Tagihan pembayaran Subsidi Pupuk yang telah diajukan sebagaimana dimaksud angka 1 harus diperhitungkan dengan pembayaran tagihan Subsidi Pupuk untuk pengadaan bahan baku tahun 2026. |
| 3. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| | Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PURBAYA YUDHI SADEWA |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 200