PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2026
TENTANG
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : - bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, perlu disusun pedoman penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau perlu diselaraskan dengan perkembangan regulasi, sehingga perlu dilakukan penggantian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, Pasal 10 ayat (10) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, dan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
Mengingat : - Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah DBH Pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.
- Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat RKP DBH CHT adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH CHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan.
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat LRP DBH CHT adalah laporan yang berisi data realisasi anggaran dan output kegiatan dalam RKP DBH CHT masing-masing Daerah yang dibiayai oleh DBH CHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Sisa DBH CHT adalah selisih lebih antara DBH CHT yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan realisasi penggunaan DBH CHT yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 1 (satu) periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
BAB II
DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
| (1) | DBH CHT digunakan untuk mendanai program: | a. | peningkatan kualitas bahan baku; | | b. | pembinaan industri; | | c. | pembinaan lingkungan sosial; | | d. | sosialisasi ketentuan di bidang cukai; | | e. | pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan/atau | | f. | kegiatan lainnya. | |
| (2) | Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: | a. | kegiatan koordinasi pengelolaan DBH CHT; dan/atau | | b. | kegiatan lain sesuai dengan prioritas Daerah. | |
Pasal 3
Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| a. | program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat; |
| b. | program pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk mendukung: | 1. | bidang kesejahteraan masyarakat; dan | | 2. | bidang penegakan hukum; | |
| c. | program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c untuk mendukung: | 1. | bidang kesejahteraan masyarakat; dan | | 2. | bidang kesehatan; dan | |
| d. | program sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e untuk mendukung bidang penegakan hukum. |
Pasal 4
| (1) | Dalam rangka penggunaan DBH CHT, Kepala Daerah menunjuk koordinator untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya masing-masing, meliputi: | a. | penyusunan rencana pelaksanaan penggunaan DBH CHT; | | b. | pelaksanaan penggunaan DBH CHT; | | c. | penyusunan dan penyampaian LRP DBH CHT; dan | | d. | monitoring dan evaluasi penggunaan DBH CHT. | |
| (2) | Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi perangkat Daerah yang memiliki fungsi koordinasi. |
| (3) | Gubernur melakukan harmonisasi atas penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) wilayah provinsi. |
Bagian Kedua
Program dan Kegiatan yang Didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Paragraf 1
Bidang Kesejahteraan Masyarakat
Pasal 5
| (1) | Program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi kegiatan: | a. | pelatihan peningkatan kualitas bahan baku; | | b. | penanganan panen dan pasca panen; | | c. | penerapan inovasi teknis; dan/atau | | d. | dukungan sarana dan prasarana usaha pertanian dalam rangka mendukung peningkatan kualitas bahan baku. | |
| (2) | Program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. |
Pasal 6
| (1) | Program pembinaan industri untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1 meliputi kegiatan: | a. | registrasi mesin pelinting sigaret; | | b. | pendataan industri hasil tembakau; | | c. | penyediaan/pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku tembakau dan produk hasil tembakau bagi industri kecil dan industri menengah; | | d. | fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri kecil dan industri menengah; | | e. | pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau kecil dan industri hasil tembakau menengah; | | f. | pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri hasil tembakau/sentra industri hasil tembakau dalam rangka aglomerasi pabrik hasil tembakau; dan/atau | | g. | penyediaan/pemeliharaan infrastruktur konektivitas yang mendukung industri hasil tembakau. | |
| (2) | Dalam hal diperlukan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan/atau Kementerian/Lembaga terkait lainnya untuk menunjuk Daerah target dalam mendorong optimalisasi pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri hasil tembakau/sentra industri hasil tembakau dalam rangka aglomerasi pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f. |
| (3) | Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan/atau Kementerian/Lembaga terkait lainnya. |
| (4) | Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun pada tahun anggaran sebelumnya. |
| (5) | Untuk penunjukan daerah target pada tahun 2026, berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disusun pada tahun anggaran berjalan. |
| (6) | Daerah target sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menganggarkan kegiatan pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri hasil tembakau/sentra industri hasil tembakau dalam rangka aglomerasi pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f. |
| (7) | Program pembinaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. |
Pasal 7
| (1) | Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1 meliputi kegiatan: | a. | pemberian bantuan; dan/atau | | b. | peningkatan keterampilan kerja. | |
| (2) | Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: | a. | buruh tani tembakau; | | b. | buruh pabrik rokok termasuk yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan/atau | | c. | anggota masyarakat lainnya termasuk petani cengkeh dan buruh tani cengkeh. | |
| (3) | Kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | a. | bantuan langsung tunai; | | b. | bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau; dan/atau | | c. | pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan. | |
| (4) | Kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | a. | pelatihan keterampilan kerja; | | b. | bantuan modal usaha berupa barang; | | c. | bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman; dan/atau | | d. | bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana pertanian kepada anggota masyarakat lainnya termasuk petani cengkeh dan buruh tani cengkeh. | |
| (5) | Program peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. |
| (6) | Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah minimal dengan mempertimbangkan: | a. | kriteria penerima bantuan; | | b. | besaran bantuan; dan | | c. | jangka waktu pemberian bantuan. | |
| (7) | Pelaksanaan kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Pemerintah Daerah minimal dengan mempertimbangkan: | a. | kriteria peserta pelatihan; dan | | b. | jenis pelatihan. | |
| (8) | Pelaksanaan kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, minimal dengan mempertimbangkan: | a. | kriteria penerima bantuan; dan | | b. | jenis bantuan. | |
| (9) | Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Daerah dan/atau ketentuan dari kementerian/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah serta mempertimbangkan asas keadilan. |
Paragraf 2
Bidang Penegakan Hukum
Pasal 8
| (1) | Program pembinaan industri untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2 meliputi kegiatan pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret. |
| (2) | Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. |
Pasal 9
| (1) | Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan. |
| (2) | Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan forum tatap muka dan/atau reklame/iklan pada media komunikasi sebagai berikut: | a. | media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster, stiker, baliho, dan spanduk; | | b. | media elektronik seperti radio, televisi, dan videotron; dan/atau | | c. | media dalam jaringan seperti laman dan media sosial. | |
| (3) | Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus jelas, mudah dibaca, dan dominan. |
| (4) | Anggaran program sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari anggaran DBH CHT bidang penegakan hukum yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah. |
Pasal 10
| (1) | Program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan: | a. | pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal meliputi hasil tembakau yang: | 1. | dilekati pita cukai palsu; | | 2. | tidak dilekati pita cukai; | | 3. | dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi; | | 4. | dilekati pita cukai yang salah peruntukan; dan/atau | | 5. | dilekati pita cukai bekas, | di peredaran atau tempat penjualan eceran; | | b. | operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah; | | c. | penyediaan sarana pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan/atau | | | peningkatan kapasitas pelaksana kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal. | |
| (2) | Kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | a. | perjalanan dinas di wilayah Pemerintah Daerah; | | b. | sewa kendaraan per kegiatan; dan/atau | | c. | pembelian sampel rokok ilegal. | |
| (3) | Kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | a. | pembentukan tim satuan tugas; | | b. | honororarium berdasarkan pelaksanaan kegiatan; | | c. | perjalanan dinas di wilayah Pemerintah Daerah; | | d. | sewa kendaraan untuk operasi dan pengangkutan hasil operasi per kegiatan; | | e. | penyimpanan barang kena cukai ilegal beserta perlengkapannya; dan/atau | | f. | penyelesaian hasil penindakan. | |
| (4) | Kepala Daerah menyampaikan informasi peredaran barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui sistem aplikasi terintegrasi. |
| (5) | Kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pendanaannya diutamakan untuk mendukung operasional kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan Kementerian Keuangan dan instansi terkait. |
| (6) | Kegiatan penyediaan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan daftar sarana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (7) | Kegiatan peningkatan kapasitas pelaksana kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Menteri. |
| (8) | Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam hal: | a. | menerima informasi peredaran barang kena cukai ilegal; | | b. | melakukan koordinasi kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan | | c. | melakukan koordinasi peningkatan kapasitas pelaksana kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal. | |
Pasal 11
| (1) | Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membahas dan menyepakati kegiatan di bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10. |
| (2) | Dalam membahas dan menyepakati kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berpedoman pada petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan DBH CHT. |
| (3) | Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam notula yang ditandatangani oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| (4) | Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (5) | Petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. |
Paragraf 3
Bidang Kesehatan
Pasal 12
| (1) | Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 2 meliputi kegiatan: | a. | pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif, maupun kuratif/rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya: | 1. | penurunan angka prevalensi merokok meliputi: | a) | kampanye, sosialisasi, dan edukasi bahaya merokok; | | b) | penerapan kawasan tanpa rokok; | | c) | upaya berhenti merokok; | | d) | survei konsumsi produk tembakau; dan/atau | | e) | pengendalian iklan, promosi dan sponsor produk tembakau dan rokok elektronik. | | | 2. | percepatan penurunan angka prevalensi stunting; | | 3. | peningkatan vaksinasi dan imunisasi; | | 4. | peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak di bawah 5 (lima) tahun; | | 5. | penanggulangan dan penanganan penyakit paru, saluran pernapasan, dan kanker akibat merokok; dan/atau | | 6. | pencegahan dan penanggulangan infeksi dan resistensi antimikroba; | | | b. | penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas kesehatan; | | c. | penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah, dan air bersih pada fasilitas kesehatan; | | d. | pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja; | | e. | pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga administratif pada fasilitas kesehatan; dan/atau | | f. | pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan peran kader. | |
| (2) | Penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: | a. | pengadaan; | | b. | pembangunan baru; | | c. | penambahan ruangan; | | d. | rehabilitasi bangunan; | | e. | pemeliharaan bangunan/peralatan; | | f. | kalibrasi/sertifikasi/akreditasi; dan/atau | | g. | pembelian suku cadang. | |
| (3) | Penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah, dan air bersih pada fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: | a. | pengadaan; | | b. | pembangunan baru; | | c. | rehabilitasi; | | d. | pemeliharaan; dan/atau | | e. | pembelian suku cadang. | |
| (4) | Pengadaan dalam rangka penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: | a. | obat-obatan, bahan habis pakai, bahan kimia atau reagen; | | b. | alat kesehatan; | | c. | sarana transportasi rujukan berupa ambulans; dan/atau peralatan; dan/atau | | d. | sarana operasional yang dapat dipindahkan untuk pelayanan kesehatan baik yang promotif, preventif, maupun kuratif/rehabilitatif. | |
| (5) | Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. |
Paragraf 4
Proporsi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Pasal 13
| (1) | Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT pada tahun anggaran berjalan ditambah Sisa DBH CHT dengan ketentuan sebagai berikut: | a. | sebesar 50% (lima puluh persen) untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b angka 1, dan huruf c angka 1; | | b. | sebesar 10% (sepuluh persen) untuk bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2, dan huruf d; dan | | c. | sebesar 40% (empat puluh persen) untuk bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 2. | |
| (2) | Penganggaran DBH CHT sebesar 50% (lima puluh persen) untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: | a. | 20% (dua puluh persen) untuk: | 1. | program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); | | 2. | program pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan/atau | | 3. | program pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b; dan | | | b. | 30% (tiga puluh persen) untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. | |
| (3) | Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibulatkan ke satuan persentase terdekat dengan ketentuan sebagai berikut: | a. | dalam hal angka yang terletak di belakang koma lebih kecil dari 0,5 (nol koma lima), angka tersebut dibulatkan ke bawah; dan | | b. | dalam hal angka yang terletak di belakang koma lebih besar atau sama dengan 0,5 (nol koma lima), angka tersebut dibulatkan ke atas menjadi 1 (satu) satuan. | |
| (4) | Dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan di bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melebihi kebutuhan, Pemerintah Daerah mengalihkan sebagian kelebihan anggaran tersebut untuk: | a. | bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau | | b. | bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. | |
| (5) | Dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melebihi kebutuhan, Pemerintah Daerah mengalihkan kelebihan anggaran tersebut untuk: | a. | bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; | | b. | bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; | | c. | kegiatan koordinasi pengelolaan DBH CHT; dan/atau | | d. | kegiatan lain sesuai dengan prioritas Daerah. | |
| (6) | Kegiatan koordinasi pengelolaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c terdiri atas: | a. | koordinasi dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi DBH CHT; | | b. | verifikasi dan validasi data; dan/atau | | c. | pemberian honorarium yang melekat pada kegiatan. | |
| (7) | Kegiatan koordinasi pengelolaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak termasuk belanja modal. |
| (8) | Kegiatan koordinasi pengelolaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari total alokasi DBH CHT dan paling banyak sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk provinsi dan Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) untuk kabupaten/kota. |
| (9) | Kegiatan koordinasi pengelolaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Daerah dan/atau ketentuan dari kementerian/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah serta mempertimbangkan asas keadilan. |
| (10) | Kegiatan lain sesuai dengan prioritas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d digunakan untuk mendukung: | a. | prioritas nasional; dan/atau | | b. | capaian standar pelayanan minimal layanan dasar di daerah. | |
| (11) | Kegiatan lain sesuai dengan prioritas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d paling tinggi sebesar 6% (enam persen) dari total alokasi DBH CHT |
| (12) | Dalam hal provinsi/kabupaten/kota menerima alokasi DBH CHT kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah): | a. | penggunaan DBH CHT sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan proporsi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Daerah; dan | | b. | tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain sesuai dengan prioritas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d. | |
Bagian Ketiga
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Pasal 14
| (1) | Kepala Daerah menyusun konsep RKP DBH CHT berdasarkan rincian alokasi DBH CHT provinsi/kabupaten/kota. |
| (2) | Konsep RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: | a. | pagu alokasi DBH CHT; | | b. | Sisa DBH CHT; | | c. | rincian kegiatan; | | d. | target keluaran kegiatan; dan | | e. | rincian pendanaan kegiatan. | |
| (3) | Konsep RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
| (4) | Gubernur mengoordinasikan pembahasan bersama bupati/wali kota berdasarkan konsep RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (5) | Konsep RKP DBH CHT yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan pembahasan yang dikoordinasikan oleh gubernur bersama bupati/wali kota dan kementerian/lembaga terkait paling lambat bulan November pada tahun sebelum pelaksanaan kegiatan. |
| (6) | Hasil pembahasan konsep RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan dari: | a. | Pemerintah dan provinsi untuk RKP DBH CHT provinsi; atau | | b. | Pemerintah, kabupaten/kota, dan provinsi untuk RKP DBH CHT kabupaten/kota. | |
| (7) | Gubernur mengoordinasikan penyusunan dan penandatanganan berita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
| (8) | Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diperlukan penyesuaian konsep RKP DBH CHT, Kepala Daerah melakukan penyesuaian konsep RKP DBH CHT sebelum menetapkan RKP DBH CHT. |
| (9) | Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diperlukan penyesuaian konsep RKP DBH CHT, Kepala Daerah menetapkan RKP DBH CHT. |
| (10) | RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (9) menjadi dasar penganggaran DBH CHT dalam dokumen penganggaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. |
| (11) | Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan materiel atas kegiatan DBH CHT yang tercantum dalam RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (10). |
| (12) | Berita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (13) | Dalam hal Daerah menerima alokasi DBH CHT kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (12), Kepala Daerah tidak diwajibkan menyusun konsep RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (9). |
Bagian Keempat
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Pasal 15
| (1) | Kepala Daerah menyusun LRP DBH CHT sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (2) | Kepala Daerah menyampaikan LRP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada: | a. | menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; | | b. | menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; | | c. | menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan | | d. | menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. | |
| (3) | Selain menyampaikan LRP DBH CHT kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/wali kota juga menyampaikan LRP DBH CHT kepada gubernur. |
| (4) | LRP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan: | a. | LRP DBH CHT tahun anggaran sebelumnya; | | b. | LRP DBH CHT periode I tahun anggaran berjalan; dan | | c. | LRP DBH CHT periode II tahun anggaran berjalan. | |
| (5) | LRP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c diatur dengan ketentuan sebagai berikut: | a. | LRP DBH CHT periode I tahun anggaran berjalan berisi laporan realisasi RKP DBH CHT sampai dengan penyaluran tahap II sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan | | b. | LRP DBH CHT periode II tahun anggaran berjalan berisi laporan realisasi RKP DBH CHT sampai dengan penyaluran tahap IV sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. | |
| (6) | Dalam hal Daerah menerima alokasi DBH CHT kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (12): | a. | Gubernur menyampaikan LRP DBH CHT tahun anggaran sebelumnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan | | b. | Bupati/wali kota menyampaikan LRP DBH CHT tahun anggaran sebelumnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan kepada Gubernur, | paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Januari. |
BAB III
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 16
| (1) | Terhadap penggunaan DBH CHT berdasarkan LRP DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilakukan pemantauan dan evaluasi. |
| (2) | Pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui: | a. | kepatuhan dalam penyampaian LRP DBH CHT; | | b. | kesesuaian proporsi alokasi penggunaan untuk tiap- tiap bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); | | c. | kesesuaian penggunaan untuk kegiatan pada tiap- tiap bidang; | | d. | kesesuaian capaian keluaran antara RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10) dengan LRP DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan/atau | | e. | besaran Sisa DBH CHT yang masih terdapat di rekening kas umum Daerah. | |
| (3) | Dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkoordinasi dengan: | a. | kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan; | | b. | kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melalui Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional dan Direktur Jenderal Industri Agro; | | c. | kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melalui Sekretaris Jenderal; | | d. | kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah; dan | | e. | pemerintah daerah provinsi penerima alokasi DBH CHT. | |
| (4) | Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk bahan perumusan kebijakan dan pembinaan kepada Pemerintah Daerah. |
Pasal 17
| (1) | Untuk mengetahui besaran Sisa DBH CHT yang masih terdapat di rekening kas umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e dilakukan melalui rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
| (2) | Hasil rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
| (3) | Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penandatanganan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
| (4) | Dalam hal rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung Sisa DBH CHT berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). |
| (5) | Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan Sisa DBH CHT berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada gubernur paling lambat tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya. |
| (6) | Kewenangan Menteri untuk menyampaikan pemberitahuan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilimpahkan secara delegasi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
| (7) | Pemerintah Daerah menganggarkan kembali Sisa DBH CHT pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat pemberitahuan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
Pasal 18
| (1) | Dalam hal setelah pemberitahuan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) terdapat: | a. | rekomendasi/temuan pengawas internal pemerintah daerah; dan/atau | | b. | rekomendasi/temuan pengawas eksternal, | yang berpengaruh terhadap realisasi penggunaan DBH CHT provinsi/kabupaten/kota, Kepala Daerah dapat menyampaikan permohonan pemutakhiran data kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
| (2) | Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait melakukan evaluasi atas permohonan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. |
| (3) | Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pasal 19
| (1) | Berdasarkan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan RKP DBH CHT. |
| (2) | Perubahan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dalam hal Pemerintah Daerah melakukan perubahan kegiatan atas RKP DBH CHT yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) atau ayat (9). |
| (3) | Perubahan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam tahun anggaran berjalan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan. |
| (4) | Kepala Daerah menyusun konsep perubahan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (5) | Gubernur mengoordinasikan pembahasan bersama bupati/wali kota berdasarkan konsep perubahan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (6) | Konsep perubahan RKP DBH CHT yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan pembahasan yang dikoordinasikan oleh gubernur bersama bupati/wali kota dan kementerian/lembaga. |
| (7) | Hasil pembahasan konsep perubahan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan dari: | a. | Pemerintah dan provinsi untuk perubahan RKP DBH CHT provinsi; atau | | b. | Pemerintah, kabupaten/kota, dan provinsi untuk perubahan RKP DBH CHT kabupaten/kota. | |
| (8) | Gubernur mengoordinasikan penyusunan dan penandatanganan berita acara hasil pembahasan konsep perubahan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
| (9) | Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diperlukan penyesuaian konsep perubahan RKP DBH CHT, Kepala Daerah melakukan penyesuaian konsep perubahan RKP DBH CHT sebelum menetapkan RKP DBH CHT perubahan. |
| (10) | Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diperlukan penyesuaian konsep perubahan RKP DBH CHT, Kepala Daerah menetapkan RKP DBH CHT perubahan. |
| (11) | RKP DBH CHT perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau ayat (10) menjadi dasar perubahan penganggaran DBH CHT dalam dokumen penganggaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
| (12) | Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan materiel atas kegiatan DBH CHT yang tercantum dalam RKP DBH CHT perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau ayat (10). |
| (13) | Dalam hal dilakukan perubahan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT pada kesesuaian capaian keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d menggunakan RKP DBH CHT perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (12). |
| (14) | Berita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan RKP DBH CHT perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau ayat (10) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB IV
RELAKSASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 20
| (1) | Dalam hal terjadi Bencana atau keadaan kahar, Pemerintah Dapat memberikan relaksasi dalam ketentuan penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
| (2) | Relaksasi ketentuan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | a. | proporsi penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat disesuaikan dengan kebutuhan Daerah; dan/atau | | b. | kegiatan lain sesuai dengan prioritas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (10) dapat digunakan untuk mendanai penanganan Bencana atau keadaan kahar. | |
| (3) | Relaksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan Menteri. |
| (4) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
RKP DBH CHT tahun anggaran 2026 ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 762), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| | Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PURBAYA YUDHI SADEWA |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 268