| 1. | Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. |
| 2. | Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang. |
| 3. | Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga negara. |
| 4. | Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 5. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
| 6. | Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 7. | Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal. |
| 8. | Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. |
| 9. | Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah. |
| 10. | Chanelling adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan nonperbankan dimana pemerintah menanggung risiko kerugian apabila terjadi kemacetan. |
| 11. | Risk sharing adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan nonperbankan dimana pemerintah dan perbankan atau lembaga pembiayaan nonperbankan berbagi risiko kerugian apabila terjadi kemacetan. |
| 12. | Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada PUPN. |
| 13. | Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun. |
| 14. | Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang. |
| 15. | Pihak yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum dan/atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan atas kepemilikan uang, surat berharga dan/atau barang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang. |
| 16. | Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat SP3N adalah surat yang diterbitkan oleh PUPN, berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang. |
| 17. | Pernyataan Bersama yang selanjutnya disingkat PB adalah kesepakatan antara PUPN dengan Penanggung Utang tentang jumlah utang yang wajib dilunasi, cara penyelesaiannya, dan sanksi. |
| 18. | Surat Perintah Penyitaan yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat perintah dari PUPN untuk melakukan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain milik Penanggung Utang/Penjamin Utang. |
| 19. | Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan yang selanjutnya disingkat SPPBS adalah surat perintah dari PUPN untuk menjual barang jaminan/harta kekayaan lain milik Penanggung Utang/penjamin Utang yang telah dilakukan penyitaan. |
| 20. | Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa Piutang Negara telah diurus optimal dan masih terdapat sisa utang. |
| 21. | Pencegahan adalah larangan bepergian ke luar dari wilayah Republik Indonesia. |
| 22. | Surat Paksa yang selanjutnya disingkat SP adalah surat perintah yang diterbitkan PUPN kepada Penanggung Utang untuk membayar sekaligus seluruh utangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan. |
| 23. | Juru Sita Piutang Negara adalah pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan. |
| 24. | Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang. |
| 25. | Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan menjadi jaminan penyelesaian utang. |
| 26. | Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah adalah Pejabat Fungsional Penilai yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang Penilaian. |
| 27. | Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan. |
| 28. | Nilai Likuidasi adalah estimasi sejumlah uang yang akan diterima dari penjualan suatu aset dalam jangka waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran secara layak. |
| 29. | Nilai Limit adalah nilai minimal Barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. |
| 30. | Nilai Pembebanan adalah nilai yang tercantum dalam akta hipotek/crediet verband/hak tanggungan/gadai/fidusia. |
| 31. | Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang. |
| 32. | Penjualan Tanpa Melalui Lelang adalah penjualan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang dapat diajukan oleh Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak atau ahli warisnya kepada pihak ketiga tanpa melalui Lelang dengan persetujuan PUPN. |
| 33. | Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan oleh Penjamin Utang atau ahli warisnya untuk mengambil kembali Barang Jaminan miliknya dengan persetujuan PUPN. |
| 34. | Pemeriksaan adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemeriksa Piutang Negara guna memperoleh informasi dan/atau bukti-bukti dalam rangka penyelesaian Piutang Negara. |
| 35. | Pemeriksa Piutang Negara yang selanjutnya disingkat Pemeriksa adalah pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal yang diangkat oleh atau atas kuasa Menteri, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Pemeriksaan. |
| 36. | Paksa Badan adalah pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak yang menurut ketentuan peraturan perundang undangan bertanggung jawab secara hukum atas Piutang Negara. |
| 37. | Tempat Paksa Badan adalah tempat tertentu yang tertutup, mempunyai fasilitas terbatas, dan mempunyai sistem pengamanan serta pengawasan memadai, yang digunakan untuk pelaksanaan Paksa Badan. |