Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 55 Tahun 2025

29 Juli 2025
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2025

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT INDUSTRI PADAT KARYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


 Menimbang:

a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta mendukung upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas, pemerintah perlu memberikan dukungan dengan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha industri padat karya;
b. bahwa guna mendukung memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha industri padat karya diperlukan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan subsidi bunga/subsidi margin kredit industri padat karya kepada individu/perseorangan atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya;


 Mengingat:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT INDUSTRI PADAT KARYA.

 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kredit Industri Padat Karya yang selanjutnya disingkat KIPK adalah kredit/pembiayaan investasi atau kredit/pembiayaan investasi yang dikombinasikan dengan kredit/pembiayaan modal kerja kepada debitur individu/perseorangan atau badan usaha yang produktif di industri padat karya.
2. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang seharusnya diterima oleh penyalur KIPK dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima KIPK dalam skema pembiayaan konvensional.
3. Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara margin yang seharusnya diterima oleh penyalur KIPK dengan margin yang dibebankan kepada penerima KIPK dalam skema pembiayaan syariah.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
5. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
6. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN belanja subsidi.
7. Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK yang selanjutnya disebut KPA KIPK adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
8. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan program KIPK.
9. Penerima KIPK adalah pihak yang memenuhi kriteria untuk menerima KIPK sesuai dengan pedoman pelaksanaan KIPK.
10. Penyalur KIPK adalah lembaga keuangan atau koperasi yang memenuhi persyaratan untuk menyalurkan KIPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan KIPK.
11. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima KIPK kepada Penyalur KIPK.
12. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
13. Tahun Penyaluran adalah periode penyaluran KIPK mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
14. Rencana Target Penyaluran yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana yang disusun oleh Penyalur KIPK untuk menyalurkan KIPK selama Tahun Penyaluran.
15. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut IKD adalah indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada bagian anggaran BUN.
16. Penjamin/Asuransi KIPK adalah perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang ditetapkan sebagai penjamin KIPK.
17. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjamin kepada Penyalur KIPK atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima KIPK oleh Penjamin KIPK baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
18. Pertanggungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kredit dalam rangka memberikan jaminan atas risiko tidak terpenuhinya kewajiban finansial oleh Penerima KIPK kepada Penyalur KIPK, yang dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
19. Mesin dan/atau Peralatan Produksi yang selanjutnya disebut Mesin adalah sarana teknis yang digunakan dalam mendukung proses produksi industri padat karya.
20. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 
BAB II
KUASA PENGGUNA ANGGARAN KREDIT INDUSTRI
PADAT KARYA

Pasal 2
 
(1) Menteri selaku PA BUN menetapkan Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian sebagai KPA KIPK.
(2) Dalam hal KPA KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri menetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian sebagai pejabat pelaksana tugas KPA KIPK.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan
b. masih terisi namun tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
(4) Pejabat pelaksana tugas KPA KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA KIPK.
(5) Menteri dapat menetapkan perubahan KPA KIPK dengan Keputusan Menteri berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

 
 Pasal 3
 
(1) KPA KIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
a. pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK;dan
b. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan KPA KIPK kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku kuasa BUN.

 
BAB III
PENERIMA SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT INDUSTRI PADAT KARYA

Pasal 4
 
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK diberikan kepada Penerima KIPK individu/perseorangan atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu.
(2) Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian mengenai pedoman pelaksanaan kredit industri padat karya.
(3) Kriteria Penerima KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian mengenai kriteria penerima kredit industri padat karya.

 
BAB IV
PERENCANAAN PENYALURAN DAN PENGUSULAN ANGGARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT INDUSTRI PADAT KARYA

Bagian Kesatu
Penyusunan Rencana Target Penyaluran

Pasal 5
 
(1) Untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK, Penyalur KIPK menyusun RTP setiap tahun anggaran.
(2) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. data target penyaluran;
b. data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan
c. data kinerja penyaluran.
(3) Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. rencana penyaluran per provinsi;
b. target jumlah debitur per provinsi;
c. target jumlah Mesin yang dibiayai per provinsi; dan
d. indikasi tingkat bunga/margin debitur.
(4) Data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. nominal tagihan per provinsi; dan
b. jumlah debitur per provinsi.
(5) Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. nominal penyaluran per provinsi;
b. jumlah Baki Debet per provinsi;
c. tingkat non-performing loan per provinsi;
d. jumlah debitur per provinsi; dan
e. jumlah Mesin yang dibiayai per provinsi.
(6) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 
Bagian Kedua
Penyampaian Rencana Target Penyaluran

Pasal 6
 
(1) Penyalur KIPK menyampaikan RTP kepada KPA KIPK dengan tembusan kepada Sekretariat Komite Kebijakan dan Menteri paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(2) Penyampaian RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penjelasan atas asumsi:
a. data target penyaluran; dan
b. data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK tahun berikutnya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang digunakan dalam menyusun RTP.
(3) Dalam hal Penyalur KIPK menyampaikan RTP yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), KPA KIPK mengembalikan RTP kepada Penyalur KIPK.
(4) Dalam hal Penyalur KIPK tidak menyampaikan RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyalur KIPK tersebut tidak mendapatkan penetapan rincian target penyaluran KIPK Tahun Penyaluran.

 
Bagian Ketiga
Rapat Sinkronisasi Penyusunan Kebutuhan Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya

Pasal 7
 
(1) KPA KIPK berkoordinasi dengan sekretariat Komite Kebijakan menyelenggarakan rapat sinkronisasi untuk membahas penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
(2) Penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mempertimbangkan:
a. hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja penyaluran KIPK periode sebelumnya oleh KPA KIPK dan sekretariat Komite Kebijakan;
b. RTP KIPK; dan/atau
c. kebijakan pelaksanaan KIPK.
(3) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur yang berasal dari:
a. KPA KIPK;
b. Kementerian Keuangan;
c. sekretariat Komite Kebijakan; dan
d. kementerian/lembaga yang terkait dengan penyusunan arah kebijakan KIPK.
(4) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan usulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(5) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat koordinasi Komite Kebijakan.

 
Bagian Keempat
Rapat Koordinasi Komite Kebijakan

Pasal 8
 
(1) Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Komite Kebijakan melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(2) Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
a. kebijakan pelaksanaan KIPK;
b. plafon penyaluran KIPK; dan/atau
c. besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.

 
Bagian Kelima
Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana

Pasal 9
 
(1) Setiap awal tahun anggaran, KPA KIPK menyusun IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan minimal mempertimbangkan:
a. perkiraan Baki Debet KIPK pada tahun anggaran berikutnya;
b. plafon penyaluran tahunan KIPK yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan; dan
c. evaluasi pelaksanaan penyaluran KIPK.
(3) KPA KIPK menyampaikan usulan IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPA BUN paling lambat hari kerja terakhir bulan Januari 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(4) Usulan IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), minimal dilengkapi dokumen pendukung berupa:
a. kerangka acuan kerja/ terms of reference; dan
b. rincian anggaran biaya.
(5) PPA BUN menilai IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK yang disusun oleh KPA KIPK dengan memperhatikan:
a. kebijakan pelaksanaan KIPK yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
b. perkiraan kebutuhan anggaran setelah Tahun Penyaluran;
c. hasil evaluasi kinerja Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan
d. hasil evaluasi kinerja penyaluran KIPK.

 
Bagian Keenam
Pemutakhiran Rencana Target Penyaluran

Pasal 10
 
(1) RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran oleh Komite Kebijakan.
(2) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh:
a. perubahan kebijakan pelaksanaan KIPK; dan/atau
b. penyesuaian alokasi anggaran definitif.
(3) Pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(4) Hasil pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi:
a. Penyalur KIPK untuk menyesuaikan RTP; dan
b. KPA KIPK untuk menyampaikan usulan penyesuaian anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.

 
Pasal 11
 
(1) Tata cara perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi anggaran, pengesahan, dan revisi anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK mengacu pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) KPA KIPK menetapkan standar operasional prosedur atas perencanaan KIPK.

 
BAB V
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN

Bagian Kesatu
Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan

Pasal 12
 
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK diberikan melalui skema kerja sama antara KPA KIPK dengan Penyalur KIPK yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
(2) Perjanjian kerja sama pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban Penyalur KIPK untuk memenuhi target kinerja penyaluran dan untuk melaksanakan penyaluran KIPK; dan
c. sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak.

 
Bagian Kedua
Rincian Target Penyaluran

Pasal 13
 
(1) Plafon penyaluran tahunan KIPK yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b menjadi dasar rincian target penyaluran kredit tiap Penyalur KIPK.
(2) Penyalur KIPK melakukan penyesuaian rincian target penyaluran kredit tiap provinsi berdasarkan rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan tertinggi penyaluran kredit yang dilaksanakan oleh Penyalur KIPK.
(4) Dalam hal penyaluran KIPK melebihi rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap kelebihan penyaluran kredit tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.

 
Bagian Ketiga
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya

Pasal 14
 
(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK ditetapkan sebesar 5% (lima persen) efektif per tahun.
(2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
(3) Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), minimal memuat:
a. besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan
b. waktu pemberlakuan perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.

 
Pasal 15
 
(1) Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK dihitung sebagai berikut:
 
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin x Baki Debet x hari bunga/hari margin
360
(2) Hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK di mana Baki Debet KIPK tidak berubah.
(3) Dalam hal terjadi perpanjangan jangka waktu kredit/pembiayaan, maka hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak data akad perpanjangan terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akad perpanjangan kredit/pembiayaan.
(4) Dalam hal terjadi suplesi atau restrukturisasi, hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak data transaksi pencairan akad terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akad suplesi atau restrukturisasi.
(5) Perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 
Pasal 16
 
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK diberikan kepada Penerima KIPK.
(2) Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh KPA KIPK kepada Penyalur KIPK.
(3) Untuk memperoleh pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyalur KIPK mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA KIPK.
(4) Pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur atas Baki Debet KIPK per akhir bulan sebelumnya; dan
b. disertai data dan dokumen pendukung yang terdiri atas:
1) dokumen yang memuat suku bunga/margin kredit/pembiayaan yang berlaku dan besaran suku bunga/margin yang menjadi tanggungan setiap Penerima KIPK;
2) surat permohonan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
3) rincian tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
4) kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani direksi Penyalur KIPK; dan
5) arsip data komputer tagihan yang diunggah ke dalam SIKP.
(5) Dalam hal Penyalur KIPK menyampaikan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK lewat dari batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, KPA KIPK memberikan peringatan tertulis.
(6) Penyalur KIPK menyampaikan surat pernyataan penjelasan keterlambatan penyampaian tagihan kepada KPA KIPK atas peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK bulan Desember menjadi beban anggaran tahun berikutnya.
(8) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan merupakan tunggakan atas tagihan negara.

 
Pasal 17
 
(1) Penyalur KIPK bertanggung jawab terhadap:
a. kebenaran data tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b; dan
b. kebenaran data penyaluran.
(2) Dalam hal terdapat ketidakbenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakibat kelebihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK, Penyalur KIPK mengembalikan kelebihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK yang telah diterima ke kas negara.

 
Pasal 18
 
Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK tidak diberikan terhadap:
a. pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman;
b. pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan;
c. pinjaman dengan kolektibilitas 5 (lima); atau
d. pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur KIPK.

 
Pasal 19
 
(1) KPA KIPK melakukan pengujian terhadap data tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b yang diajukan oleh Penyalur KIPK.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelengkapan dokumen tagihan; dan
b. kebenaran perhitungan tagihan.
(3) Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA KIPK dapat menggunakan SIKP.
(4) Pelaksanaan pengujian kebenaran perhitungan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen tagihan dan/atau kesalahan penghitungan tagihan dalam pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA KIPK menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen kepada Penyalur KIPK.
(6) KPA KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunda pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sampai Penyalur KIPK melengkapi dokumen tagihan dan/atau memperbaiki kesalahan penghitungan tagihan.
(7) Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.

 
Pasal 20
 
KPA KIPK menetapkan standar operasional prosedur mengenai penagihan, pengujian, pembayaran tagihan, dan pengembalian Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.

 
Pasal 21
 
Tata cara pencairan dana untuk pelaksanaan kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

 
BAB VI
PENJAMINAN /PERTANGGUNGAN

Bagian Kesatu
Pelaksanaan Penjaminan/Pertanggungan

Pasal 22
 
(1) Penyalur KIPK melakukan Penjaminan/Pertanggungan melalui perjanjian kerja sama dengan Penjamin/Asuransi KIPK berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
(2) Penjaminan/Pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal nilai total agunan yang dikenakan oleh Penyalur KIPK kepada Penerima KIPK lebih rendah dari nilai KIPK yang disetujui.

 
Bagian Kedua
Imbal Jasa Penjaminan/Premi

Pasal 23
 
(1) Penjamin/Asuransi KIPK mengenakan imbal jasa Penjaminan/premi kepada Penyalur KIPK berdasarkan profil risiko debitur yang disepakati oleh Penyalur KIPK dan Penjamin/Asuransi KIPK.
(2) Besaran imbal jasa Penjaminan/premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penyalur KIPK dan Penjamin/Asuransi KIPK.
(3) Besaran imbal jasa Penjaminan/premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memengaruhi besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK yang dibayarkan kepada Penyalur KIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

 
BAB VII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN

Pasal 24
 
KPA KIPK menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

 
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pemantauan

Pasal 25
 
(1) KPA KIPK melakukan pemantauan penyaluran KIPK.
(2) KPA KIPK menyampaikan laporan hasil pemantauan penyaluran KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPA BUN dan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
(3) Laporan hasil pemantauan penyaluran KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat:
a. pendahuluan;
b. data dan informasi pelaksanaan pemantauan; dan
c. kesimpulan dan rekomendasi.
(4) Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tahunan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Januari tahun berikutnya.

 
Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 26
 
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:
a. penyaluran KIPK; dan
b. pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan
c. Penjaminan/Pertanggungan.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern dapat berkoordinasi dengan pihak yang terkait dengan Penyaluran KIPK, pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK, dan Penjaminan /Pertanggungan.
(4) Pelaksanaan pengawasan oleh unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terdapat temuan atas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern menyampaikan temuan tersebut kepada Menteri.
(6) Hasil temuan atas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pertimbangan Komite Kebijakan dalam merumuskan kebijakan pembiayaan KIPK.

 
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 27

Ketentuan perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 berlaku untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK Tahun Penyaluran 2028 dan Tahun Penyaluran berikutnya.

 
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28
 
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penyusunan RTP dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK untuk pelaksanaan kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK tahun 2025 dan tahun 2026 dilakukan oleh KPA KIPK;
b. penyusunan RTP oleh KPA KIPK untuk penyaluran KIPK tahun 2025 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. penyusunan RTP oleh KPA KIPK untuk penyaluran KIPK tahun 2026 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. penyusunan RTP dan penyampaian kepada KPA KIPK untuk pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK tahun 2027, dilakukan paling lambat pada hari terakhir bulan Desember 2025.

 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 565

PERATURAN TERBARU

lihat semua peraturan