| 1) | Pembayaran BPHTB dalam rangka pendaftaran tanah berdasarkan penilaian mandiri wajib pajak; |
| 2) | Permohonan pembayaran BPHTB diproses segera setelah seluruh persyaratan administratif diterima; |
| 3) | Dalam hal permohonan terindikasi nilai transaksi tidak wajar, memerlukan peninjauan lapangan, objek pajak belum memiliki atau belum sesuai Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NOP PBB-P2), atau terdapat perbedaan material data antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan, serta untuk daerah yang memiliki kondisi geografis khusus (kepulauan) yang memerlukan verifikasi manual, pemerintah daerah segera menyelesaikan pemeriksaan dokumen dan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebagai syarat penerbitan kode billing pembayaran BPHTB termasuk apabila diperlukan perbaikan, klarifikasi, dan pemenuhan persyaratan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja; |
| 4) | Dalam hal permohonan pembayaran BPHTB tidak termasuk kategori sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan telah dinyatakan lengkap, pemerintah daerah segera menyelesaikan pemeriksaan dokumen dan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebagai syarat penerbitan kode billing pembayaran BPHTB termasuk apabila diperlukan perbaikan, klarifikasi, dan pemenuhan persyaratan lainnya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja bagi yang telah lengkap dan telah terintegrasi secara elektronik; |
| 5) | Pemerintah daerah melaksanakan penerimaan setoran BPHTB dan penelitian SSPD BPHTB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
| 6) | Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan angka 4), pemerintah daerah tidak memberikan hasil pemeriksaan, pemberitahuan perbaikan, atau penolakan, maka permohonan dinyatakan telah lengkap dan dilakukan penerbitan kode billing pembayaran BPHTB; |
| 7) | Penerbitan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD) dilakukan pada hari yang sama setelah pembayaran BPHTB; |
| 8) | Apabila pembayaran BPHTB dilakukan pada hari libur, maka NTPD diterbitkan pada hari kerja berikutnya; |
| 9) | Layanan pendaftaran tanah yang menggunakan hasil penelitian SSPD BPHTB yang belum terverifikasi dilakukan dengan ketentuan: | a) | proses pendaftaran tanahnya tetap dilanjutkan; | | b) | dilengkapi dengan surat pernyataan kesediaan membayar kekurangan bayar BPHTB; dan | | c) | dilakukan pembekuan sementara terhadap permohonan layanan pertanahan selanjutnya. | |
| 10) | Layanan pendaftaran tanah untuk BPHTB Nihil yang belum terverifikasi dilakukan dengan ketentuan: | a) | hanya dapat dilanjutkan apabila Wajib Pajak telah mengajukan permohonan surat keterangan bukan objek BPHTB kepada kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan | | b) | dilengkapi dengan tanda terima permohonan surat keterangan bukan objek BPHTB dan Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Kekurangan Bayar BPHTB. | |
| 11) | Dalam hal terdapat NTPD yang dokumen fisiknya tidak dapat ditemukan, pemerintah daerah agar menerbitkan NTPD baru atau pengganti dengan mekanisme dan waktu sesuai dengan Surat Edaran Bersama ini; |
| 12) | Dalam hal terdapat kekurangan bayar BPHTB, maka: | a) | Pemerintah daerah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) ataupun Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB); dan | | b) | Proses penagihan kurang bayar BPHTB sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. | |
| 13) | Pemerintah daerah dapat melakukan pencatatan NIBEL/Nomor Hak yang tercantum dalam draf akta jual beli pada sistem elektronik BPHTB; |
| 14) | Dalam hal terdapat pembekuan sementara terhadap permohonan layanan pertanahan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada angka 9) huruf c), kantor pertanahan akan melakukan konfirmasi terhadap status verifikasi BPHTB secara host to host, |
| 15) | Dalam hal pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 14) belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pencatatan, pemerintah daerah berkoordinasi dengan kantor pertanahan melakukan pemantauan bersama atas status penyelesaian kewajiban BPHTB dimaksud tanpa mengurangi hak wajib pajak dan tanpa mengubah keberlakuan daluwarsa penagihan pajak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; |
| 16) | Dalam hal hasil SSPD BPHTB menunjukkan masih terdapat kewajiban BPHTB yang belum dipenuhi, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah tanpa mengurangi kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan penagihan dan tindakan administratif lainnya; |
| 17) | Dalam melaksanakan penerimaan setoran BPHTB dan penelitian SSPD BPHTB, pemerintah daerah menggunakan NJOP PBB-B2 dan dapat menggunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai salah satu data pembanding untuk menilai kewajaran NPOP dengan tetap memperhatikan data dan informasi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; |
| 18) | Penggunaan ZNT sebagaimana dimaksud pada angka 17) merupakan instrumen pendukung dalam proses analisis kewajaran nilai transaksi dan tidak menghilangkan kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan data, dokumen, dan informasi lain yang sah; |
| 19) | Penerimaan setoran BPHTB dan penelitian SSPD BPHTB, serta analisis kewajaran nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada angka 18) ditetapkan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat mempermudah dalam pelaksanaan penelitian SSPD BPHTB; |
| 20) | Setiap bidang tanah yang menjadi objek pendaftaran tanah dan/atau objek BPHTB dipadankan antara NIB pada sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) kantor pertanahan dengan NOP pada basis data PBB-P2 yang dikelola pemerintah daerah; |
| 21) | Pemadanan NIB dan NOP sebagaimana dimaksud pada angka 20) menjadi bagian dari pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan angka 4) dan digunakan sebagai salah satu basis analisis kewajaran NPOP bersama dengan ZNT sebagaimana dimaksud pada angka 18); |
| 22) | Dalam hal NIB dan/atau NOP suatu bidang tanah belum tersedia atau belum padan, maka permohonan tetap diproses sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan angka 4) dengan disertai keterangan status pemadanan; |
| 23) | Pemerintah daerah dan kantor pertanahan menyusun rencana pemadanan bertahap atas bidang tanah yang datanya belum terintegrasi dengan target waktu yang disepakati melalui Perjanjian Kerja Sama; |
| 24) | Kelengkapan pemadanan NIB dan NOP sebagaimana dimaksud pada angka 20) dilaporkan secara berkala sebagai bagian dari evaluasi mutu data; |
| 25) | Dalam hal pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan/atau Redistribusi Tanah diminta agar: | a) | Kantor pertanahan menyampaikan data nominatif peserta kepada Badan Pendapatan Daerah/Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah sebelum penyerahan sertipikat kepada penerima untuk keperluan penetapan dan penagihan BPHTB terutang; dan | | b) | Kantor pertanahan menyampaikan kewajiban perpajakan kepada masyarakat peserta program mengenai skema PTSL ataupun Redistribusi Tanah. | |
| 26) | Mekanisme penerimaan setoran dan penelitian SSPD BPHTB dalam rangka pendaftaran surat keputusan pemberian hak atas tanah, mekanisme penerimaan setoran dan penelitian SSPD BPHTB dalam kegiatan pendaftaran pemeliharaan data, format surat pernyataan kesediaan membayar kekurangan bayar BPHTB, dan keterangan status pemadanan NIB dan NOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Bersama ini. |