1. | Penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya serta telah keluar dari kawasan pabean, dapat mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi tersebut melalui kantor pabean yang terdekat dengan domisilinya. |
2. | Perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi: - telepon seluler dengan pos tarif ex. 8517.12.00;
- komputer genggam berbasis seluler dengan pos tarif ex. 8471.30.90; dan
- komputer tablet berbasis seluler dengan pos tarif ex. 8471.30.90;
|
3. | Penumpang atau awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada angka 1 termasuk yang berasal dari: - luar daerah pabean ke kawasan bebas; atau
- kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
|
4. | Pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. | pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut; | b. | jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut; | c. | atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan | d. | wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) | bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; | 2) | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor; dan | 3) | Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) | 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau | b) | 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). | | | |
5. | Pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id. |
6. | Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 5 paling sedikit memuat elemen data berupa: - nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut;
- alamat penumpang atau awak sarana pengangkut;
- nomor paspor penumpang atau awak sarana pengangkut;
- nomor penerbangan atau pelayaran;
- tanggal kedatangan sarana pengangkut;
- NPWP penumpang atau awak sarana pengangkut, dalam hal ada;
- merek perangkat telekomunikasi;
- tipe perangkat telekomunikasi; dan
- IMEI.
|
7. | Penumpang atau awak sarana pengangkut yang telah mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 5 akan mendapatkan tanda terima permohonan. |
8. | Tanda terima permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 7 disampaikan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan menunjukkan: - asli paspor;
- dokumen pendukung berupa tiket, boarding pass, dan/atau dokumen sejenis lainnya; dan
- perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan.
|
9. | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 8, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian atas kesesuaian data dalam formulir permohonan dengan: - data pada paspor serta dokumen pendukung; dan
- spesifikasi perangkat telekomunikasi.
|
10. | Penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 9, dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal penumpang atau awak sarana pengangkut menunjukkan tanda terima permohonan, dokumen pendukung, dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada angka 8. |
11. | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 9 menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk: - melakukan penetapan tarif dan nilai pabean;
- menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan
- menerbitkan kode billing.
|
12. | Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 11, penumpang atau awak sarana pengangkut melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
13. | Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor menggunakan kode billing sebagaimana dimaksud pada angka 11 huruf c dilakukan melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya. |
14. | Dalam hal pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor telah dilakukan serta telah memperoleh Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan permohonan pendaftaran IMEI serta menyampaikan bukti penerimaan pembayaran dan tanda terima pendaftaran IMEI kepada penumpang atau awak sarana pengangkut. |
15. | Dalam hal permohonan pendaftaran IMEI telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 14, Sistem Komputer Pelayanan (SKP) menyampaikan IMEI kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. |
16. | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 9 menunjukkan ketidaksesuaian, pendaftaran IMEI tidak dapat diproses lebih lanjut. |