| 1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: | 1. | Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan. | | 2. | Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. | | 3. | Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | | 4. | Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | | 5. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. | | 6. | Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. | | 7. | Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | | 8. | Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengena1 Lembaga Penjamin Simpanan. | | 9. | Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. | | 10. | Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. | | 11. | Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital adalah lembaga jasa keuangan aset kripto dan lembaga jasa keuangan aset keuangan digital selain aset kripto. | | 12. | Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto yang selanjutnya disebut LJK Aset Kripto adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor aset keuangan digital khusus terkait aset kripto. | | 13. | Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital selain Aset Kripto yang selanjutnya disebut WK AKD selain Aset Kripto adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor aset keuangan digital selain aset kripto. | | 14. | Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang undang mengenai perbankan syariah | | 15. | Pasar Modal adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan: | a. | penawaran umum dan transaksi efek; | | b. | pengelolaan investasi; | | c. | emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan | | d. | lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. | | | 16. | Pasar Uang adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan: | a. | kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun; | | b. | transaksi pinjam meminjam uang; | | c. | transaksi derivatif suku bunga; dan | | d. | transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang, | dalam mata uang Rupiah atau valuta asing. | | 17. | Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing. | | 18. | Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya. | | 19. | Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa. | | 20. | Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah. | | 21. | Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi adalah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang: | a. | mengalami kesulitan keuangan; | | b. | membahayakan kelangsungan usahanya; dan | | c. | tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya. | | | 22. | Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan. | | 23. | Rapat Umum Anggota Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat RUA adalah organ yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi Usaha Bersama atau dewan komisaris Usaha Bersama dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini. | | 24. | Panitia Pemilihan adalah panitia yang bertugas melakukan pemilihan peserta RUA. | | 25. | Direksi Usaha Bersama adalah organ Usaha Bersama yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama, sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama, serta mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Undang-Undang ini. | | 26. | Dewan Komisaris Usaha Bersama adalah organ Usaha Bersama yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Undang-Undang ini, serta memberikan nasihat kepada Direksi Usaha Bersama. | | 27. | Proposal Perubahan Bentuk Badan Hukum yang selanjutnya disebut Proposal adalah dokumen yang memuat data dan informasi berkaitan dengan rencana perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama menjadi perseroan terbatas. | | 28. | Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. | | 29. | Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan perusahaan/badan hukum agar sesuai dengan Prinsip Syariah. | | 30. | Usaha Jasa Pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara penyelenggara usaha jasa pembiayaan dan penerima pembiayaan yang mewajibkan pihak penerima pembiayaan untuk mengembalikan dana atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan, bagi hasil, dan/atau kelebihan pembayaran lainnya, dengan atau tanpa adanya agunan. | | 31. | Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan Jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. | | 32. | Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. | | 33. | Pengendali adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak tertentu, yaitu penyelenggara infrastruktur pasar keuangan, WK, emiten atau perusahaan publik, dan/atau kemampuan untuk memengaruhi tindakan direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak tertentu tersebut. | | 34. | Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas pihak dimaksud. | | 35. | Pemegang Saham Pengendali Terakhir (ultimate shareholders) yang selanjutnya disingkat PSPT adalah orang perseorangan atau negara yang secara langsung ataupun tidak langsung memiliki saham perusahaan dan merupakan pengendali terakhir atau pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) dari suatu perusahaan atau kelompok usaha. | | 36. | Konglomerasi Keuangan adalah WK yang berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian. | | 37. | Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (Financial Holding Company) yang selanjutnya disingkat PIKK adalah badan hukum yang dimiliki oleh PSP atau PSPT untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan. | | 38. | Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. | | 39. | Keuangan Berkelanjutan adalah sebuah ekosistem dengan dukungan menyeluruh berupa kebijakan, regulasi, norma, standar, produk, transaksi, dan jasa keuangan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. | | 40. | Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan masyarakat. | | 41. | Inklusi Keuangan adalah ketersediaan akses pemanfaatan atas produk dan/atau layanan pelaku usaha sektor keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keuangan masyarakat. | | 42. | Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh pelaku usaha sektor keuangan. | | 43. | Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen. | | 44. | Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat PUSK adalah LJK, pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lainnya baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan. | | 45. | Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) adalah pengawasan terhadap perilaku PUSK dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/ atau layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan Pelindungan Konsumen. | | 46. | Perjanjian Baku adalah perjanjian tertulis termasuk dalam bentuk elektronik yang ditetapkan secara sepihak oleh PUSK dan memuat klausul baku tentang isi, bentuk, dan cara pembuatan, serta digunakan untuk menawarkan produk dan/ atau layanan kepada Konsumen secara massal. | | 47. | Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat LAPS-SK adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa antara Konsumen dan PUSK di luar pengadilan. | | 48. | Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. | | 49. | Profesi Sektor Keuangan adalah bidang pekerjaan yang memberikan suatu jasa keprofesian di sektor keuangan yang memerlukan tingkat keahlian dan kualifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | | 50. | Pelaku Profesi Sektor Keuangan adalah seseorang yang melakukan Profesi Sektor Keuangan. | | 51. | Profesi Penunjang Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan untuk mendukung efektivitas sektor keuangan. | | 52. | Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu keprofesian terbatas pada suatu industri sektor keuangan. | | 53. | Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi yang menaungi Pelaku Profesi Sektor Keuangan. | | 54. | Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan memperoleh lisensi dari badan atau lembaga yang diberikan wewenang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | | 55. | Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya. | |
| | |
| 2. | Ketentuan Pasal 1 pada angka 1 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: - Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
- Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang undang mengenai perbankan syariah.
- Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Nasabah Penyimpan adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
- Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
- Bank Dalam Resolusi adalah Bank yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank yang:
- mengalami kesulitan keuangan;
- membahayakan kelangsungan usahanya; dan
- tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
- Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi adalah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang:
- mengalami kesulitan keuangan;
- membahayakan kelangsungan usahanya; dan
- tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
- Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
- Penjaminan Simpanan Nasabah Bank yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah penjaminan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atas Simpanan nasabah Bank.
- Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
- Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan di antaranya untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
- Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan.
- Peraturan Dewan Komisioner adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang memuat aturan internal.
- Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
| | |
| 3. | Ketentuan Pasal 2 pada angka 2 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 | (1) | Berdasarkan undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan. | | (2) | Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum. | | (3) | Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga negara yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. | | (4) | Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab kepada Presiden. | |
| | |
| 4. | Ketentuan Pasal 4 pada angka 4 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Lembaga Penjamin Simpanan berfungsi: | a. | menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan; | | b. | menjamin polis asuransi; | | c. | turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya; | | d. | melakukan resolusi Bank; dan | | e. | melakukan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. | |
| | |
| 5. | Ketentuan Pasal 5 pada angka 5 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 | (1) | Dalam menjalankan fungsi menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Lembaga Penjamin Simpanan bertugas: | a. | merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan Penjaminan; dan | | b. | melaksanakan Penjaminan. | | | (2) | Dalam menjalankan fungsi menjamin polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Lembaga Penjamin Simpanan bertugas: | a. | merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis; dan | | b. | melaksanakan program penjaminan polis. | | | (3) | Dalam menjalankan fungsi turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Lembaga Penjamin Simpanan bertugas merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya. | | (4) | Dalam menjalankan fungsi melakukan resolusi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, Lembaga Penjamin Simpanan bertugas: | a. | merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi Bank termasuk uji tuntas pada Bank serta penjajakan kepada Bank atau investor lain; dan | | b. | merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi Bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi. | | | (5) | Dalam menjalankan fungsi melakukan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, Lembaga Penjamin Simpanan bertugas: | a. | merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk uji tuntas pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah serta penjajakan kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau investor lain; dan | | b. | merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi. | | |
| | |
| 6. | Ketentuan Pasal 6 pada angka 6 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 | (1) | Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang: | a. | menetapkan dan memungut premi Penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis; | | b. | menetapkan dan memungut kontribusi pada saat Bank pertama kali menjadi peserta dan iuran awal pada saat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah pertama kali menjadi peserta; | | c. | melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang serta aset lainnya; | | d. | mendapatkan data Simpanan Nasabah Penyimpan, data kesehatan Bank, laporan keuangan Bank, dan laporan hasil pemeriksaan Bank; | | e. | mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, dan peserta; data kesehatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; laporan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan laporan hasil pemeriksaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; | | f. | melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data dan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e; | | g. | menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan mengenai pembayaran klaim Penjaminan dan pelaksanaan penjaminan polis; | | h. | menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu; | | i. | melakukan penyuluhan kepada Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, serta masyarakat mengenai Penjaminan dan penjaminan polis; | | j. | melakukan pemeriksaan Bank baik sendiri maupun bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan; | | k. | melakukan pemeriksaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik sendiri maupun bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan; | | l. | melakukan penempatan dana pada Bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan; | | m. | menunjuk pengelola statuter pada Bank yang menerima penempatan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan; | | n. | melakukan pengalihan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan, dan pengembalian premi atau kontribusi yang belum berjalan, pada saat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi; | | o. | mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis, tertanggung, atau peserta; | | p. | mendukung pengembangan sistem teknologi informasi untuk pelaporan perbankan; | | q. | memberikan dukungan finansial (financial assistance) terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi; dan | | r. | mengenakan sanksi administratif. | | | (2) | Terhitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang: | a. | mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS; | | b. | menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi; | | c. | meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dengan pihak ketiga yang merugikan Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi; dan | | d. | menjual dan/atau mengalihkan aset Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi tanpa persetujuan debitur dan/atau mengalihkan kewajiban Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi tanpa persetujuan kreditur, pemegang polis, tertanggung, atau peserta. | | |
| | |
| 7. | Di antara angka 6 dan angka 7 dalam Pasal 7 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 6a sehingga berbunyi sebagai berikut: | 6a. | Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, serta pejabat dan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
| | |
| 8. | Di antara angka 15 dan angka 16 dalam Pasal 7, disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 15a, angka 15b, dan angka 15c sehingga berbunyi sebagai berikut: | 15a. | Di antara Bab IV dan Bab V, disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA PENANGANAN BANK DALAM RESOLUSI SERTA PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH DALAM RESOLUSI SEBELUM KEPUTUSAN CARA PENANGANAN | | | | | 15b. | Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20A | (1) | Setelah Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas penetapan Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan: | a. | tindakan pengalihan kepada investor; penyehatan dengan melibatkan pemegang saham, investor, dan/atau kreditur; pengalihan dan/atau penarikan kembali saham milik pemegang saham lama; dan tindakan lainnya selaku RUPS Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi; atau | | b. | pembayaran klaim penjaminan terhadap klaim polis asuransi sampai diputuskan cara penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi, dengan terlebih dahulu menggunakan dana Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sesuai ketentuan program penjaminan polis. | | | (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. | | | | | | 15c. | Judul Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB V PENYELESAIAN DAN PENANGANAN BANK DALAM RESOLUSI SERTA PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH DALAM RESOLUSI | |
| | |
| 9. | Di antara angka 17 dan angka 18 dalam Pasal 7 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 17a dan angka 17b sehingga berbunyi sebagai berikut: | 17a. | Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22A | (1) | Terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi. | | (2) | Pemilihan untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan: | a. | perkiraan biaya melakukan penyelamatan; | | b. | perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan; dan | | c. | faktor lainnya. | | | (3) | Perkiraan biaya melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi penambahan modal sampai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan tingkat likuiditas. | | (4) | Perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: | a. | biaya pembayaran klaim pemegang polis dan peserta yang dijamin; | | b. | biaya talangan gaji terutang; | | c. | biaya talangan pesangon pegawai; dan | | d. | perkiraan penerimaan Lembaga Penjamin Simpanan dari penjualan aset Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang dicabut izin usahanya. | | | (5) | Faktor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: | a. | kondisi perekonomian dan industri asuransi; | | b. | kebutuhan waktu penanganan; | | c. | ketersediaan investor; | | d. | efektivitas penanganan; dan/atau | | e. | kondisi lainnya. | | | (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemilihan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. | | | | | | 17b. | Judul Bagian Kedua dalam BAB V, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Penyelamatan Bank Dalam Resolusi Selain Bank Sistemik serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi | |
| | |
| 10. | Di antara angka 18 dan angka 19 dalam Pasal 7 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 18a sehingga berbunyi sebagai berikut: | 18a. | Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A | (1) | Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penyelamatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A ayat (2) telah terpenuhi. | | (2) | Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris serta pegawai dan mantan pegawai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi wajib untuk setiap saat memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. | | (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. | | |
| | |
| 11. | Ketentuan Pasal 25 pada angka 19 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Terhitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas penetapan: | a. | Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi; dan | | b. | Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi, | Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain pada Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi. |
| | |
| 12. | Ketentuan Pasal 26 pada angka 20 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 | (1) | Setelah Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain pada Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan tindakan: | a. | menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas aset milik atau yang menjadi hak Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah dan/atau kewajiban Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah; | | b. | melakukan penyertaan modal sementara; | | c. | menjual atau mengalihkan aset Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah tanpa persetujuan Nasabah Debitur, pemegang polis, tertanggung, atau peserta dan/atau kewajiban Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah tanpa persetujuan nasabah kreditur, pemegang polis, tertanggung, atau peserta; | | d. | mengalihkan manajemen Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah kepada pihak lain; | | e. | melakukan penggabungan atau peleburan dengan Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah lain; | | f. | melakukan pengalihan kepemilikan Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan/atau | | g. | meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah kontrak Bank yang mengikat Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah dengan pihak ketiga, yang menurut Lembaga Penjamin Simpanan merugikan Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah. | | | (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. | |
| | |
| 13. | Di antara angka 20 dan angka 21 dalam Pasal 7 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 20a sehingga berbunyi sebagai berikut: | 20a. | Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 Seluruh biaya penyelamatan Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan menjadi penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah. | |
| | |
| 14. | Ketentuan Pasal 28 pada angka 21 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 | (1) | Dalam hal ekuitas Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah bernilai positif pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, PSP lama mendapatkan bagian dari hasil penjualan saham Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah yang telah diselamatkan sebesar proporsional kepemilikan PSP terhadap ekuitas Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis. | | (2) | Dalam hal ekuitas Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah bernilai nol atau negatif pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, PSP lama tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah setelah penyelamatan. | |
| | |
| 15. | Ketentuan Pasal 29 pada angka 22 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 | (1) | Penggunaan hasil penjualan saham Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan dengan urutan: | a. | pengembalian seluruh biaya penyelamatan yang telah dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; dan | | b. | pengembalian kepada PSP lama sebesar proporsional kepemilikan PSP lama terhadap ekuitas Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. | | | (2) | Dalam hal setelah penggunaan hasil penjualan saham Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih ada sisa, sisa hasil penjualan saham Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah dibagi secara proporsional kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan PSP lama sesuai dengan perbandingan pengembalian seluruh biaya penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengembalian kepada PSP lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h uruf b. | |
| | |
| 16. | Ketentuan Pasal 30 pada angka 23 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 | (1) | Lembaga Penjamin Simpanan wajib menjual seluruh saham yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan PSP lama Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menyelamatkan Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi. | | (2) | Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan tetap mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal. | | (3) | Tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebesar seluruh penempatan modal sementara yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. | | (4) | Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dengan masing-masing perpanjangan selama 1 (satu) tahun. | | (5) | Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penjamin Simpanan menjual saham Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah tanpa memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya. | |
| | |
| 17. | Di antara angka 23 dan angka 24 dalam Pasal 7 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 23a sehingga berbunyi sebagai berikut: | 23a. | Judul Bagian Ketiga dalam BAB V, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Bank Dalam Resolusi Selain Bank Sistemik serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang Tidak Diselamatkan | |
| | |
| 18. | Ketentuan Pasal 31 pada angka 24 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 | (1) | Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan atau tidak melanjutkan proses penyelamatan, Lembaga Penjamin Simpanan meminta pencabutan izin usaha Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | | (2) | Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan nasabah kepada: | a. | Nasabah Penyimpan Bank yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; atau | | b. | pemegang polis, tertanggung, atau peserta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sesuai dengan ketentuan program penjaminan polis. | | |
| | |
| 19. | Ketentuan Pasal 63 pada angka 37 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63 | (1) | Organ Lembaga Penjamin Simpanan berupa Dewan Komisioner. | | (2) | Dewan Komisioner merupakan pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan. | | (3) | Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pimpinan Dewan Komisioner. | | (4) | Dewan Komisioner melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. | | (5) | Pembagian dan/atau perubahan pembidangan, tugas, tata tertib, dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Komisioner dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner setelah dikonsultasikan dengan DPR. | | (6) | Dewan Komisioner berwenang mewakili Lembaga Penjamin Simpanan di dalam dan di luar pengadilan. | | (7) | Dewan Komisioner dapat mendelegasikan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada anggota Dewan Komisioner dan/ atau pejabat Lembaga Penjamin Simpanan untuk mewakili Lembaga Penjamin Simpanan yang khusus dikuasakan untuk itu. | | (8) | Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan atau tanpa hak substitusi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | | (9) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner. | |
| | |
| 20. | Ketentuan Pasal 65 pada angka 39 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 65 | (1) | Anggota Dewan Komisioner berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas: | a. | 1 (satu) orang pejabat paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; | | b. | 1 (satu) orang anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; | | c. | 1 (satu) orang anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang ditunjuk oleh Gubernur Bank Indonesia; dan | | d. | 4 (empat) orang anggota yang berasal dari dalam dan/atau dari luar Lembaga Penjamin Simpanan. | | | (2) | Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: | a. | Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota; | | b. | Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota; | | c. | anggota Dewan Komisioner yang membidangi program Penjaminan dan resolusi Bank; dan | | d. | anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penjaminan polis. | | | (3) | Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden. | | (4) | Untuk setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan kepada DPR paling sedikit 2 (dua) calon. | | (5) | Dalam rangka pengajuan calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden dapat membentuk panitia seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. | | (6) | Susunan keanggotaan dan tata cara pelaksanaan seleksi oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden. | | (7) | Ketentuan mengenai pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang diusulkan Presiden oleh DPR melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR ten tang Tata Tertib. | | (8) | Presiden mengangkat dan menetapkan: | a. | anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan hurufc; dan | | b. | calon terpilih sebagai anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota Dewan Komisioner terpilih dari DPR. | | |
| | |
| 21. | Ketentuan Pasal 67 pada angka 42 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67 Calon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: | a. | warga negara Indonesia; | | b. | memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik; | | c. | cakap melakukan perbuatan hukum; | | d. | tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; | | e. | sehat jasmani; | | f. | berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan; | | g. | mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan; | | h. | tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; | | i. | bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner; | | j. | bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan | | k. | tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
| | |
| 22. | Ketentuan Pasal 69 pada angka 43 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 | (1) | Anggota Dewan Komisioner hanya dapat diberhentikan oleh Presiden apabila: | a. | berhalangan tetap; | | b. | masa jabatannya berakhir; | | c. | mengundurkan diri; | | d. | tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut tanpa alasan; | | e. | tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; | | f. | memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota Dewan Komisioner yang lain, dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri; | | g. | tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67; atau | | h. | melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. | | | (2) | Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak lagi menjadi pejabat paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, atau anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. | | (3) | Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. | | (4) | Pemberhentian anggota Dewan Komisioner dan pengusulan anggota yang baru harus dilakukan sedemikian rupa hingga jumlah anggota Dewan Komisioner paling sedikit 4 (empat) orang. | | (5) | Dalam hal anggota Dewan Komisioner diberhentikan, anggota Dewan Komisioner penggantinya harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberhentian. | | (6) | Masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan bukan karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah: | a. | sisa masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang digantikannya; atau | | b. | 5 (lima) tahun. | | |
| | |
| 23. | Ketentuan Pasal 71 pada angka 45 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71 | (1) | Dewan Komisioner wajib mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) bulan 1 (satu) kali dengan agenda yang memuat: | a. | menetapkan kebijakan Penjaminan dan penjaminan polis berdasarkan Undang-Undang ini; | | b. | menetapkan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya; | | c. | menetapkan kebijakan resolusi Bank dan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; | | d. | mengevaluasi pelaksanaan Penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi Bank, dan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, serta pelaksanaan peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan; | | e. | menerima dan mengevaluasi hal lain yang dilaporkan anggota Dewan Komisioner; dan | | f. | hal lain yang berhubungan dengan tugas Lembaga Penjamin Simpanan. | | | (2) | Ketua Dewan Komisioner memimpin rapat Dewan Komisioner. | | (3) | Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan sehingga yang bersangkutan tidak dapat memimpin rapat, Ketua Dewan Komisioner dapat menunjuk Wakil Ketua atau anggota Dewan Komisioner lainnya untuk memimpin rapat. | | (4) | Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan sehingga yang bersangkutan tidak dapat memimpin rapat dan tidak dapat menunjuk Wakil Ketua atau anggota Dewan Komisioner untuk memimpin rapat, anggota Dewan Komisioner lainnya secara musyawarah untuk mufakat memilih salah satu di antara mereka untuk memimpin rapat. | | (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner. | |
| | |
| 24. | Di antara angka 47 dan angka 48 dalam Pasal 7, disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 47a, sehingga berbunyi sebagai berikut: | 47a. | Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74 | (1) | Dewan Komisioner menetapkan struktur orgamsasi, uraian tugas dan jabatan, serta prosedur operasional Lembaga Penjamin Simpanan. | | (2) | Dewan Komisioner membentuk komite audit dan komite lainnya sesuai dengan kebutuhan. | | (3) | Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Dewan Komisioner. | | (4) | Struktur organisasi, uraian tugas dan jabatan, prosedur operasional Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan, keanggotaan, dan tugas komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner. | | |
| | |
| 25. | Ketentuan Pasal 86 pada angka 57 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86 | (1) | Dewan Komisioner menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan. | | (2) | Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: | a. | rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional; dan | | b. | rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kebijakan Penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi Bank, dan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. | | | (3) | Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan, Dewan Komisioner melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan. | | (4) | Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada DPR untuk mendapat persetujuan. | | (5) | Penyampaian kepada DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku. | | (6) | DPR memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan. | | (7) | Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat: | a. | rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional yang telah mendapatkan persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan | | b. | rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kebijakan Penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi Bank, dan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, | ditetapkan oleh Dewan Komisioner. | | (8) | Dalam hal DPR tidak menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pengeluaran paling banyak sebesar angka rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional pada tahun anggaran sebelumnya. | | (9) | Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner. | |
| | |
| 26. | Di antara angka 57 dan angka 58 dalam Pasal 7 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 57a dan angka 57b, sehingga berbunyi sebagai berikut: | 57a. | Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 86A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86A | (1) | Anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan standar yang wajar di sektor jasa keuangan. | | (2) | Standar yang wajar di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perlakuan khusus terhadap standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi. | | (3) | Ketentuan mengenai standar biaya, proses pengadaan barang danjasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. | | | | | | 57b. | Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87 | (1) | Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) kepada Presiden dan DPR. | | (2) | Dewan Komisioner menyampaikan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) kepada Presiden dan DPR. | | (3) | Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berimplikasi pada perubahan berupa penambahan terhadap pagu rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan operasional tahun berjalan, perubahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR. | | (4) | Ketentuan mengenai ruang lingkup perubahan terhadap rencana kerja dan anggaran tahun berjalan dengan persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. | | |
| | |
| 27. | Di antara angka 61 dan angka 62 dalam Pasal 7 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 61a dan angka 61b sehingga berbunyi sebagai berikut: | 61a. | Di antara Bab XI dan Bab XII disisipkan 1 (satu) bah, yakni Bab XIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIA TUGAS LAIN | | | | | 61b. | Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 90A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90A | (1) | Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya, Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif. | | (2) | Ketentuan mengenai program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata kelolanya diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. | | |
| | |
| 28. | Ketentuan Pasal 95A pada angka 65 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 95A Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris serta pegawai dan mantan pegawai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban pemberian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau Pasal 24A ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. |
| | |
| 29. | Ketentuan Pasal 6 pada angka 4 dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 | (1) | Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: | a. | kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; | | b. | kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, keuangan Derivatif, dan bursa karbon; | | c. | kegiatanjasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun; | | d. | kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK Lainnya; | | e. | kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis; | | f. | kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto; | | g. | kegiatan pengelolaan dana publik lainnya; | | h. | perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan | | i. | sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan. | | | (2) | Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait. | | (3) | Pengaturan dan pengawasan kegiatan pengelolaan dana publik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan DPR. | |
| | |
| 30. | Ketentuan Pasal 88 pada angka 5 dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8B Otoritas Jasa Keuangan merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur yang merupakan Bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara dana pelindungan pemodal, lembaga pendanaan efek, lembaga penilaian harga efek, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, Dana Pensiun, lembaga penjamin, Lembaga Pembiayaan, lembaga keuangan mikro, penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, pedagang aset kripto, bursa aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto secara terpusat, penerbit aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk aset kripto, pedagang aset keuangan digital selain aset kripto, bursa aset keuangan digital selain aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset keuangan digital selain aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital selain aset kripto secara terpusat, penerbit aset keuangan digital selain aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk aset kripto, atau LJK Lainnya yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan Undang-Undang lainnya. |
| | |
| 31. | Di antara angka 5 dan angka 6 dalam Pasal 8 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 5a sehingga berbunyi sebagai berikut: | 5a. | Di antara Pasal 8B dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8C | (1) | Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan pengaturan dan kebijakan lebih lanjut yang berkaitan dengan kegiatan industri jasa keuangan yang dapat berimplikasi langsung terhadap risiko maupun manfaat yang dapat diterima oleh nasabah dan/atau masyarakat, berimplikasi pada tingkat risiko industri jasa keuangan, atau berimplikasi pada Stabilitas Sistem Keuangan. | | (2) | Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi industri jasa keuangan, Nasabah dan/atau masyarakat yang terdampak, menjaga Stabilitas Sistem Keuangan, serta memastikan terlaksananya prinsip Pelindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. | | (3) | Ketentuan mengenai kewenangan penetapan dan pengaturan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR yang menghasilkan rekomendasi. | | |
| | |
| 32. | Ketentuan Pasal 10 pada angka 7 dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 | (1) | Otoritas Jasa Keuangan dipimpin oleh Dewan Komisioner. | | (2) | Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pimpinan Dewan Komisioner. | | (3) | Dewan Komisioner beranggotakan 11 (sebelas) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. | | (4) | Susunan Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: | a. | seorang Ketua sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota; | | b. | seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota; | | c. | seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota; | | d. | seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karban merangkap anggota; | | e. | seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota; | | f. | seorang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; | | g. | seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota; | | h. | seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota; | | i. | seorang Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merangkap anggota; | | j. | seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan | | k. | seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. | | | (5) | Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam dan/atau dari luar Otoritas Jasa Keuangan. | | (6) | Ketua Dewan Komisioner memimpin pelaksanaan koordinasi pengawasan terintegrasi di sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i. | | (7) | Pembagian dan/atau perubahan pembidangan dan tugas Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kebutuhan dan keseimbangan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas anggota Dewan Komisioner. | | (8) | Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui pengajuan dari Dewan Komisioner kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. | | (9) | Kepala Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c sampai dengan huruf i memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. | | (10) | Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf i melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner. | | (11) | Ketua Dewan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a membentuk unit audit internal yang bertugas melakukan audit atas pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan serta menyusun standar audit dan manajemen risiko Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk laporan audit internal. | | (12) | Laporan audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (11) menjadi bahan untuk ditindaklanjuti dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan manajemen Otoritas Jasa Keuangan. | |
| | |
| 33. | Di antara angka 7 dan angka 8 dalam Pasal 8 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 7a, angka 7b, angka 7c, dan angka 7d sehingga berbunyi sebagai berikut: | 7a. | Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 | (1) | Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf i dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden. | | (2) | Pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner untuk diusulkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden: | a. | paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner; atau | | b. | paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal kekosongan jabatan atau penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisioner karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan/atau huruf k. | | | (3) | Susunan keanggotaan dan tata cara pelaksanaan seleksi oleh Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. | | | | | | 7b. | Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 DPR memilih calon anggota Dewan Komisioner yang diusulkan Presiden melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib. | | | | | 7c. | Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 | (1) | Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf j diangkat dan ditetapkan Presiden berdasarkan usulan Gubernur Bank Indonesia. | | (2) | Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf k diangkat dan ditetapkan Presiden berdasarkan usulan Menteri Keuangan. | | | | | | 7d. | Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 | (1) | Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Komisioner diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. | | (2) | Pembagian tugas di antara anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b sampai dengan huruf i diputuskan berdasarkan rapat Dewan Komisioner dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner. | | (3) | Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf i diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. | | |
| | |
| 34. | Ketentuan Pasal 17 pada angka 9 dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 | (1) | Anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut: | a. | meninggal dunia; | | b. | mengundurkan diri; | | c. | dihapus; | | d. | berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas atau diperkirakan secara medis tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut; | | e. | tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; | | f. | tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf j; | | g. | tidak lagi menjadi pejabat paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf k; | | h. | memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dan/ atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner lain dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri dari jabatannya; | | i. | melanggar kode etik; | | j. | tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; atau | | k. | melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. | | | (2) | Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dewan Komisioner kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan. | |
| | |
| 35. | Di antara angka 9 dan angka 10 dalam Pasal 8 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 9a dan angka 9b sehingga berbunyi sebagai berikut: | 9a. | Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 | (1) | Dalam hal anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf i, diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau huruf j, dilaksanakan penggantian anggota Dewan Komisioner antarwaktu sesuai dengan tata cara pemilihan anggota Dewan Komisioner sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. | | (2) | Anggota Dewan Komisioner pengganti diangkat untuk menggantikan jabatan anggota Dewan Komisioner yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): | a. | melanjutkan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang digantikan; atau | | b. | untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. | | | (3) | Penggantian anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun. | | | | | | 9b. | Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2lA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21A Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta pejabat dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
| | |
| 36. | Ketentuan Pasal 25 pada angka 11 dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 | (1) | Ketua Dewan Komisioner berwenang mewakili Otoritas Jasa Keuangan di dalam dan di luar pengadilan. | | (2) | Ketua Dewan Komisioner dapat mendelegasikan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada 1 (satu) atau lebih anggota Dewan Komisioner lain, dan/atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan untuk mewakili Otoritas Jasa Keuangan yang khusus dikuasakan untuk itu. | | (3) | Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan atau tanpa hak substitusi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | | (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner. | |
| | |
| 37. | Ketentuan Pasal 35 pada angka 13 dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 | (1) | Anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administrasi, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya. | | (2) | Anggaran dan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan standar yang wajar di sektor jasa keuangan. | | (3) | Standar yang wajar di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk perlakuan khusus terhadap standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi. | | (4) | Ketentuan mengenai standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. | |
| | |
| 38. | Di antara angka 13 dan angka 14 dalam Pasal 8 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 13a sehingga berbunyi sebagai berikut: | 13a. | Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 | (1) | Untuk penetapan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu meminta persetujuan DPR. | | (2) | Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memerlukan perubahan anggaran yang mengakibatkan penambahan anggaran pada tahun berjalan, perubahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR. | | (3) | Dalam hal rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapat persetujuan DPR, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pengeluaran paling banyak sebesar anggaran tahun sebelumnya. | | |
| | |
| 39. | Ketentuan Pasal 37 pada angka 15 dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 | (1) | Terhadap pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dikenai pungutan. | | (2) | Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini wajib membayar pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | | (3) | Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan objek pajak penghasilan. | | (4) | Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerimaan lainnya dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dengan ketentuan: | a. | hasil pungutan dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan untuk meningkatkan kualitas layanan; dan | | b. | dalam hal terdapat hasil pungutan yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran maka dapat digunakan Otoritas Jasa Keuangan pada tahun anggaran berikutnya. | | | (5) | Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Otoritas J asa Keuangan sejak tanggal 1 Januari tahun berjalan. | | (6) | Otoritas Jasa Keuangan menetapkan periode pembayaran pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | | (7) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan dan tata kelolanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | |
| | |
| 40. | Di antara angka 16 dan angka 17 dalam Pasal 8 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 16a sehingga berbunyi sebagai berikut: | 16a. | Di antara Pasal 37Adan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 378 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 378 | (1) | Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengelolaan kekayaan Otoritas Jasa Keuangan termasuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang dan aset lainnya. | | (2) | Pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang dan aset lainnya dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik. | | (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai hapus buku dan hapus tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR. | | |
| | |
| 41. | Di antara angka 19 dan angka 20 dalam Pasal 8 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 19a, angka 19b, angka 19c, dan angka 19d sehingga berbunyi sebagai berikut: | 19a. | Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41 | (1) | Otoritas Jasa Keuangan menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. | | (2) | Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan mengindikasikan Bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan memburuk, Otoritas Jasa Keuangan segera menginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia. | | | | | | 19b. | Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan Otoritas Jasa Keuangan. | | | | | 19c. | Di antara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA TUGAS LAIN | | | | | 19d. | Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47A | (1) | Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya, Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif. | | (2) | Ketentuan mengenai program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata kelolanya diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. | | |
| | |
| 42. | Ketentuan Pasal 48B pada angka 20 dalam Pasal 8 dihapus. |
| | |
| 43. | Ketentuan Pasal 49 pada angka 21 dalam Pasal 8 dihapus. |
| | |
| 44. | Di antara angka 21 dan angka 22 dalam Pasal 8 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 21a dan angka 21b yang berbunyi sebagai berikut: | 21a. | Ketentuan Pasal 50 dihapus. | | 21b. | 21b. Ketentuan Pasal 51 dihapus. | |
| | |
| 45. | Ketentuan Pasal 7 pada angka 2 dalam Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 | (1) | Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. | | (2) | Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. | |
| | |
| 46. | Di antara angka 24 dan angka 25 dalam Pasal 9 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 24a sehingga berbunyi sebagai berikut: | 24a. | Di antara Pasal 35D dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35E Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, serta pejabat dan pegawai Bank Indonesia dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
| | |
| 47. | Di antara angka 25 dan angka 26 dalam Pasal 9, disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 25a sehingga berbunyi sebagai berikut: | 25a. | Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 | (1) | Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan. | | (2) | Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur. | | (3) | Gubernur dapat mendelegasikan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada satu atau lebih anggota Dewan Gubernur lain, dan/atau pejabat Bank Indonesia untuk mewakili Bank Indonesia yang khusus dikuasakan untuk itu. | | (4) | Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan atau tanpa hak substitusi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | | |
| | |
| 48. | Di antara angka 27 dan angka 28 dalam Pasal 9 disisipkan 1 angka, yakni angka 27a sehingga berbunyi sebagai berikut: | 27a. | Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 | (1) | Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan: | a. | minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dihadiri oleh 1 (satu) orang menteri atau lebih yang mewakili Pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara; dan | | b. | minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau menetapkan kebijakan lain yang prinsipiel dan strategis. | | | (2) | Rapat Dewan Gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri minimal oleh lebih dari setengah anggota Dewan Gubernur. | | (3) | Pengambilan keputusan rapat Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat dan dalam hal mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir. | | (4) | Dalam keadaan darurat dan rapat Dewan Gubernur tidak dapat diselenggarakan karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur atau minimal 2 (dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan/atau mengambil keputusan. | | (5) | Kebijakan dan/atau keputusan. Gubernur atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib dilaporkan selambat-lambatnya dalam rapat Dewan Gubernur berikutnya. | | (6) | Tata tertib dan tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. | | |
| | |
| 49. | Di antara angka 28 dan angka 29 dalam Pasal 9 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 28a, angka 28b, angka 28c, dan angka 28d sehingga berbunyi sebagai berikut: | 28a. | Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 | (1) | Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan: | a. | mengundurkan diri; | | b. | terbukti melakukan tindak pidana kejahatan; | | c. | tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; | | d. | dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur; | | e. | berhalangan tetap; atau | | f. | melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. | | | (2) | Anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berhak didengar keterangannya. | | (3) | Pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. | | | | | | 28b. | Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50 | (1) | Dalam hal terjadi kekosonganjabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau Deputi Gubernur karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 48, Presiden mengangkat Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/ atau Deputi Gubernur yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), untuk: | a. | sisa masa jabatan yang digantikannya; atau | | b. | 5 (lima) tahun. | | | (2) | Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara. | | (3) | Dalam hal Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berhalangan, Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara. | | | | | | 28c. | Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXA TUGAS LAIN | | | | | 28d. | Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A | (1) | Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif. | | (2) | Ketentuan mengenai program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata kelolanya diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. | | |
| | |
| 50. | Ketentuan Pasal 60 pada angka 32 dalam Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 | (1) | Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender. | | (2) | Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubemur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia. | | (3) | Anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | a. | anggaran untuk kegiatan operasional; dan | | b. | anggaran untuk kebijakan moneter, Sistem Pembayaran, dan makroprudensial. | | | (4) | Anggaran untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan. | | (5) | Proses persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. | | (6) | Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memerlukan perubahan anggaran yang mengakibatkan penambahan anggaran, perubahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR. | | (7) | Ketentuan mengenai ruang lingkup perubahan anggaran tahun berjalan dengan persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. | | (8) | Anggaran untuk kebijakan moneter, Sistem Pembayaran, dan makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib dilaporkan secara khusus kepada DPR. | |
| | |
| 51. | Di antara angka 32 dan angka 33 dalam Pasal 9 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 32a sehingga berbunyi sebagai berikut: | 32a. | Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 60A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60A | (1) | Anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a ditetapkan berdasarkan standar yang wajar di sektor jasa keuangan. | | (2) | Standar yang wajar di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perlakuan khusus terhadap standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi. | | (3) | Ketentuan mengenai standar biaya, proses pengadaan barang danjasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. | | |
| | |
| 52. | Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima A Penilaian dan Evaluasi Kinerja DPR terhadap Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia |
| | |
| 53. | Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A | (1) | Berdasarkan laporan kinerja kelembagaan, DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap: | a. | Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 pada angka 58 dalam Pasal 7; | | b. | Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 pada angka 17 dalam Pasal 8; dan | | c. | Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 pada angka 29 dalam Pasal 9. | | | (2) | Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan dan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi. | | (3) | Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat. | |
| | |
| 54. | Ketentuan Pasal 1 pada angka 1 dalam Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 - Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan dapat melakukan kegiatan usaha layananjasa keuangan lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
- Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha seeara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha seeara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral seeara langsung.
- Simpanan adalah dana yang dipereayakan oleh nasabah kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Giro adalah Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan eek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
- Deposito adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank.
- Sertifikat Deposito adalah Simpanan dalam bentuk Deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
- Tabungan adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam Pasar Modal dan Pasar Uang.
- Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
- Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan dana atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
- Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
- Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang Surat Berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dan emiten Surat Berharga yang bersangkutan.
- Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.
- Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk Simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan Nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah Debitur adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian Bank dengan Nasabah yang bersangkutan.
- Kantor Cabang adalah kantor Bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan.
- Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pihak Terafiliasi adalah:
- komisaris atau yang setara, Dewan Pengawas Syariah, direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank;
- pihak yang memberikan jasa kepada Bank, di antaranya akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya;
- pihak yang mengendalikan atau dikendalikan Bank, baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
- pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan turut serta memengaruhi pengelolaan Bank, baik langsung maupun tidak langsung, di antaranya pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, dengan anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank.
- Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Bank atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Bank lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas dari Bank yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Bank yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Bank yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
- Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Bank atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) Bank baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari Bank yang meleburkan diri dan status badan hukum Bank yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
- Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian Bank.
- Pemisahan adalah pemisahan usaha dari 1 (satu) Bank menjadi 2 (dua) badan usaha atau lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rahasia Bank adalah informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan dari Nasabah Penyimpan.
- Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
|
| 55. | Ketentuan Pasal 7 pada angka 3 dalam Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 | (1) | Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Bank Umum dapat: | a. | melakukan kegiatan penyertaan modal pada LJK dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri Perbankan; | | b. | melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar LJK untuk mengatasi akibat kegagalan Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya; | | c. | bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun; | | d. | melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah; dan/atau | | e. | melakukan kegiatan usaha layanan Jasa keuangan lainnya dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap Stabilitas Sistem Keuangan. | | | (2) | Kegiatan usaha Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. | | (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya. | | (4) | Kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan secara bertahap. | | (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penahapan kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan DPR. | |
| | |
| 56. | Di antara angka 23 dan angka 24 dalam Pasal 14 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 23a sehingga berbunyi sebagai berikut: | 23a. | Di antara Pasal 28A dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28B | (1) | Dalam rangka penguatan struktur, daya saing, dan ketahanan Perbankan nasional, Otoritas Jasa Keuangan menyusun petajalan konsolidasi BankUmum. | | (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perbankan. | | |
| | |
| 57. | Ketentuan Pasal 37D pada angka 35 dalam Pasal 14 dihapus. |
| | |
| 58. | Ketentuan Pasal 1 pada angka 1 dalam Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: - Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha.
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan dapat melakukan kegiatan usaha layananjasa keuangan lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
- Bank Indonesia adalah Bank Sentral Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas bank umum konvensional dan bank perekonomian rakyat.
- Bank Umum Konvensional adalah jenis dari Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah jenis Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikanjasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
- Bank Syariah adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan dapat melakukan kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya berdasarkan Prinsip Syariah.
- Bank Umum Syariah adalah jenis Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikanjasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPR Syariah adalah jenis Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikanjasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
- Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
- Kantor Cabang adalah kantor cabang Bank Syariah yang bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan.
- Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/ atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
- Rahasia Bank adalah informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan dari nasabah penyimpan serta nasabah investor dan investasi dari nasabah investor.
- Pihak Terafiliasi adalah:
- komisaris atau yang setara, Dewan Pengawas Syariah, direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS;
- pihak yang memberikan jasa kepada Bank Syariah atau UUS, di antaranya akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya;
- pihak yang mengendalikan atau dikendalikan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
- pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan turut serta memengaruhi pengelolaan Bank Syariah atau UUS, baik langsung maupun tidak langsung, di antaranya pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, dengan komisaris atau yang setara, Dewan Pengawas Syariah, anggota direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.
- Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.
- Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah Investor adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/ atau UUS dalam bentuk investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah Penerima Fasilitas adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.
- Simpanan adalah dana yang dipereayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi'ah, Akad mudharabah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Deposito adalah Simpanan berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
- Sertifikat Deposito adalah Simpanan dalam bentuk Deposito berdasarkan Prinsip Syariah yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
- Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
- Investasi adalah dana yang dipereayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang risikonya ditanggung oleh Nasabah Investor.
- Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah tanpa imbalan, atau bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam, dan transaksi sewa menyewa jasa sesuai dengan Prinsip Syariah.
- Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Penerima Fasilitas kepada Bank Syariah dan/atau UUS dalam rangka pemberian fasilitas Pembiayaan.
- Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan Akad antara Bank Umum Syariah atau UUS dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum Syariah atau UUS yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
- Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.
- Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Bank Syariah atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Bank Syariah lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas dari Bank Syariah yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Bank Syariah yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Bank Syariah yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
- Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Bank Syariah atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) Bank Syariah baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari Bank Syariah yang meleburkan diri dan status badan hukum Bank Syariah yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
- Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank Syariah yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank Syariah.
- Pemisahan adalah pemisahan usaha dari 1 (satu) Bank Syariah menjadi 2 (dua) badan usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Integrasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Kantor Cabang dari Bank Syariah yang berkedudukan di luar negeri dan Bank Syariah, dengan mengalihkan aset dan/atau liabilitas Kantor Cabang dari Bank Syariah yang berkedudukan di luar negeri secara hukum kepada Bank Syariah, dan selanjutnya dilakukan pencabutan izin usaha Kantor Cabang dari Bank Syariah yang berkedudukan di luar negeri.
- Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut.
|
| 59. | Di antara angka 10 dan angka 11 dalam Pasal 15 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 10a sehingga berbunyi sebagai berikut: | 10a. | Di antara Pasal 17A dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17B | (1) | Dalam rangka penguatan struktur, daya saing, dan ketahanan Perbankan nasional, Otoritas Jasa Keuangan menyusun petajalan konsolidasi Bank Umum Syariah. | | (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perbankan Syariah. | | |
| | |
| 60. | Ketentuan Pasal 20 pada angka 12 dalam Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 | (1) | Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Bank Umum Syariah dapat: | a. | melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah; | | b. | melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau LJK yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; | | c. | melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga nonkeuangan yang mendukung industri Perbankan Syariah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; | | d. | melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya; | | e. | bertindak sebagai pendiri dan pengurus Dana Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun; | | f. | melakukan kegiatan dalam Pasar Modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; | | g. | menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana elektronik; | | h. | menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Pasar Uang; | | i. | menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Pasar Modal; | | j. | melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah; | | k. | menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya berdasarkan Prinsip Syariah; dan/atau | | l. | melakukan kegiatan usaha layanan Jasa keuangan lainnya dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap Stabilitas Sistem Keuangan. | | | (2) | Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), UUS dapat: | a. | melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah; | | b. | melakukan kegiatan dalam Pasar Modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pasar Modal; | | c. | melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya; | | d. | menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana elektronik; | | e. | menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Pasar Uang; | | f. | melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah; dan | | g. | menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha UUS lainnya berdasarkan Prinsip Syariah. | | | (3) | Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. | | (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya. | | (5) | Kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dilakukan secara bertahap. | | (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penahapan kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan DPR. | |
| | |
| 61. | Di antara angka 15 dan angka 16 dalam Pasal 15 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 15a dan angka 15b sehingga berbunyi sebagai berikut: | 15a. | Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu A Produk Investasi Perbankan Syariah | | | | | 15b. | Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22A | (1) | Hasil penyelesaian aset yang digunakan sebagai dasar produk Investasi Perbankan Syariah, hanya dapat dibagikan atau dikembalikan kepada Nasabah Investor. | | (2) | Dalam hal Nasabah Investor mengalami kepailitan atau kegagalan, aset yang digunakan sebagai dasar produk Investasi Perbankan Syariah diperhitungkan dalam aset yang dipailitkan atau dilikuidasi. | | |
| | |
| 62. | Ketentuan Pasal 67A pada angka 55 dalam Pasal 15 dihapus. |
| | |
| 63. | Di antara angka 3 dan angka 4 dalam Pasal 22 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3a sehingga berbunyi sebagai berikut: | 3a. | Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 | (1) | Bursa Efek merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi. | | (2) | Pendiri Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Anggota Bursa Efek. | | (3) | Pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek. | | (4) | Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan. | | (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. | | |
| | |
| 64. | Pasal 8A pada angka 4 dalam Pasal 22 dihapus. |
| | |
| 65. | Di antara angka 4 dan angka 5 dalam Pasal 22 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 4a sehingga berbunyi sebagai berikut: | 4a. | Di antara Pasal 8A dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8B | (1) | Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. | | (2) | Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek. | | |
| | |
| 66. | Ketentuan Pasal 100A pada angka 40 dalam Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 100A | (1) | Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan untuk tidak melanjutkan ke tahap penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. | | (2) | Dalam menetapkan untuk tidak melanjutkan ke tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian dengan mempertimbangkan: | a. | nilai transaksi dari tindak pidana atau dampak tindak pidana; | | b. | ada atau tidak adanya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana; | | c. | akibat tindak pidana terhadap kegiatan penawaran dan/ atau perdagangan Efek secara keseluruhan; dan | | d. | dampak kerugian terhadap sistem Pasar Modal atau kepentingan pemodal atau investor dan/atau masyarakat. | | | (3) | Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tidak melanjutkan ke tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan tindakan administratif berupa sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terhadap Pihak yang melakukan tindak pidana. | |
| | |
| 67. | Di antara angka 40 dan angka 41 dalam Pasal 22 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 40a sehingga berbunyi: | 40a. | Di antara Pasal 100D dan Pasal 101 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 100E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 100E | (1) | Penetapan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100A ayat (3), harus memenuhi persyaratan: | a. | mengembalikan keuntungan yang diperoleh; | | b. | mengembalikan kerugian yang dapat dihindari secara tidak sah; dan | | c. | membayar ganti rugi kepada korban. | | | (2) | Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan untuk tidak menetapkan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal l00A ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melimpahkan perkara kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. | | (3) | Setelah pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menindaklanjuti ke tahap penyelidikan. | | (4) | Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah melimpahkan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat menetapkan tindakan administratif berupa sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana. | | |
| | |
| 68. | Ketentuan Pasal 101 pada angka 41 dalam Pasal 22 dihapus. |
| | |
| 69. | Di antara Paragraf 1 dan Paragraf 2 Bagian Kelima pada Bab V, disisipkan 1 (satu) Paragraf yakni Paragraf lA sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf lA Transfer Margin dalam Transaksi di Pasar Keuangan |
| | |
| 70. | Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39A | (1) | Dalam memastikan penyelesaian transaksi di pasar keuangan, pelaku transaksi di pasar keuangan melakukan: | a. | penyerahan margin awal sebagai Jaminan; dan/atau | | b. | transfer margin. | | | (2) | Transfer margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengalihan hak milik atas margin yang digunakan dalam pemenuhan kewajiban yang timbul dari perubahan atas nilai transaksi sepanjang dipersyaratkan atau diperjanjikan dalam perjanjian. | | (3) | Transfer margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi ketentuan paling sedikit: | a. | pengalihan hak milik atas margin dari pemberi margin kepada penerima margin; | | b. | pemberi margin memiliki hak untuk menerima pengembalian margin yang setara dari penerima margin setelah tidak terdapat kewajiban terhadap transaksi; dan | | c. | penerima margin memiliki hak untuk menggunakan, mengalihkan, menjaminkan, dan/atau melakukan tindakan hukum lain terhadap margm yang dialihkan sesuai perjanjian. | | | (4) | Transfer margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan perjanjian transfer margin yang pelaksanaannya tunduk pada Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. | | (5) | Dalam hal terjadi kepailitan dan/atau likuidasi maka penyerahan margin awal sebagai jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau transfer margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diserahkan dan/atau diterima dalam transaksi di pasar keuangan berdasarkan perjanjian tidak termasuk dalam: | a. | harta pailit; dan | | b. | bagian dari harta kekayaan dalam likuidasi, | dari pihak yang mengalami wanprestasi sepanjang dilakukan sesuai dengan praktik pasar yang berlaku. | | (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan margin awal sebagai jaminan dan transfer margin dalam pelaksanaan transaksi di pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. | |
| | |
| 71. | Setelah Bagian Ketujuh pada Bab V ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedelapan sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedelapan Instrumen Keuangan Khusus |
| | |
| 72. | Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50A | (1) | Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai badan usaha milik negara dapat menerbitkan surat utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini. | | (2) | Surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: | a. | surat utang; dan | | b. | surat utang khusus termasuk patriot bond dan merah putih bond. | | | (3) | Penerbitan surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih. | | (4) | Setiap pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b oleh investor merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional. | | (5) | Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata. | | (6) | Data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan. | | (7) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer. | | (8) | Investor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memindahtangankan dan menjaminkan surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. | | (9) | Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | | (10) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah. | |
| | |
| 73. | Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 Dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan di sektor perasuransian, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618); dan
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2721).
|
| 74. | Di antara angka 8 dan angka 9 dalam Pasal 52 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 8a sehingga berbunyi sebagai berikut: | 8a. | Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 | (1) | Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib membentuk Dana Jaminan dalam bentuk dan jumlah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | | (2) | Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan jumlahnya dengan perkembangan usaha, dengan ketentuan tidak kurang dari yang dipersyaratkan pada awal pendirian. | | (3) | Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diagunkan atau dibebani dengan hak apa pun. | | (4) | Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipindahkan atau dicairkan setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. | | (5) | Dalam hal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah peserta program penjaminan polis ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam resolusi dan tidak diselamatkan Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat mencairkan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk digunakan dalam resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dimaksud. | | (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. | | |
| | |
| 75. | Ketentuan Pasal 53 pada angka 19 dalam Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53 | (1) | Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. | | (2) | Penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang. | |
| | |
| 76. | Ketentuan Pasal 72A pada angka 23 dalam Pasal 52 dihapus. |
| | |
| 77. | Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 52A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2721) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | 1. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 | (1) | Setiap orang yang menjadi korban meninggal dunia, luka-luka, dan/atau cacat tetap akibat kecelakaan lalu lintas jalan yang disebabkan oleh dan/atau melibatkan alat angkutan lalu lintas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atau ahli warisnya, diberikan ganti kerugian yang bersumber dari Dana sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah. | | (2) | Untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli warisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk instansi Pemerintah. | | |
| | |
| 78. | Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 79 | (1) | Berdasarkan Undang-Undang ini diselenggarakan program penjaminan polis. | | (2) | Penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam memenuhi kewajibannya akibat mengalami kesulitan keuangan. | | (3) | Program penjaminan polis dapat menggunakan Prinsip Syariah. | |
| | |
| 79. | Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81 | (1) | Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis wajib: | a. | menyerahkan dokumen sebagai berikut: | 1. | salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dan perubahannya; | | 2. | salinan dokumen perizinan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan | | 3. | surat pernyataan dari masing-masing Pengendali dan anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, yang memuat: | a) | komitmen dan kesediaan masing masing anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pengendali atau yang setara dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pengendali pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, untuk mematuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan; | | b) | kesediaan untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kelalaian dan/ atau perbuatan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan | | c) | kesediaan untuk melepaskan dan menyerahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan segala hak, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan apabila Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi. | | | | b. | membayar iuran awal kepesertaan; | | c. | membayar iuran berkala penjaminan; | | d. | menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan; | | e. | menyampaikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan polis; | | f. | menempatkan bukti kepesertaan di dalam kantor usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat; dan | | g. | memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan program penjaminan polis. | | | (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. | |
| | |
| 80. | Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 | (1) | Program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. | | (2) | Program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari program penjaminan polis. | | (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai lini usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. | | (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian program asuransi sosial dan program asuransi wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | |
| | |
| 81. | Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 84 | (1) | Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan atau tidak melanjutkan proses penyelamatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan tindakan: | a. | pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah penerima atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara; | | b. | pembayaran atas selisih kurang antara nilai aset dan/atau kewajiban yang dialihkan sebagai akibat dari tindakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; | | c. | pembayaran klaim penjaminan terhadap klaim polis asuransi; | | d. | pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta; dan/atau | | e. | pengelolaan kontrak polis asuransi dan penghentian penerbitan polis asuransi baru. | | | (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | |
| | |
| 82. | Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90 | (1) | Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Penjamin Simpanan setiap penetapan status pengawasan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. | | (2) | Status pengawasan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: | a. | Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam pengawasan normal; | | b. | Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam penyehatan; dan | | c. | Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi. | | | (3) | Pada saat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam hal Otoritas Jasa Keuangan melakukan kewenangan berupa: | a. | memerintahkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah untuk menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah kepada pihak lain; | | b. | memerintahkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah untuk menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah kepada pihak lain; | | c. | membatasi kegiatan usaha tertentu Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan/atau | | d. | menunjuk pengelola statuter dan memerintahkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah untuk mendukung pelaksanaan tugas pengelola statuter yang ditempatkan di Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, | Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan. | | (4) | Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan status Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan: | a. | uji tuntas untuk mengetahui kondisi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah secara keseluruhan; | | b. | penjajakan kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah lain yang bersedia menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan/atau | | c. | penjajakan kepada investor yang bersedia mengambil alih Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. | | | (5) | Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam penyehatan untuk: | a. | menjaga kondisi keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sehingga tidak terjadi penurunan aset dan/ atau peningkatan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah secara materiel; dan | | b. | mendukung pelaksanaan tindakan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). | | | (6) | Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan status pengawasan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan. | | (7) | Setelah Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan langkah persiapan pelaksanaan program penjaminan polis. | | (8) | Dalam melakukan langkah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. | | (9) | Otoritas Jasa Keuangan memberikan data dan informasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka pers1apan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). | | (10) | Mekanisme pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta jenis, bentuk, dan tata cara pemberian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam nota kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan. | | (11) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan status pengawasan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. | |
| | |
| 83. | Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 90A, Pasal 90B, Pasal 90C, Pasal 90D, Pasal 90E, dan Pasal 90F sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90A | (1) | Dalam hal berdasarkan: | a. | pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau | | b. | basil penilaian kondisi Perusahaan Asuransi dan Perusabaan Asuransi Syariah dari hasil koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan, | ditemukan potensi permasalaban Perusabaan Asuransi dan Perusabaan Asuransi Syariah, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan bersama. | | (2) | Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai langkab antisipatif dan/ atau penanganan permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusabaan Asuransi Syariah. | Pasal 90B | (1) | Dalam pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah penerima atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) buruf a, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang: | a. | menetapkan Jenis dan kriteria aset dan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusabaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang dialihkan; | | b. | mengalihkan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang diikuti dengan pengalihan sebagian atau seluruh aset Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi tanpa persetujuan pemegang polis, tertanggung, peserta, kreditur, debitur, dan/atau pihak lain; | | c. | melakukan pembayaran kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah penerima atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara atas selisih kurang antara nilai aset dan nilai kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang dialihkan; dan | | d. | melakukan wewenang lain. | | | (2) | Ketentuan mengenai jenis dan kriteria aset dan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. | Pasal 90C | (1) | Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah penerima dan/atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara, terjadi demi hukum sejak akta pengalihan ditandatangani. | | (2) | Pengalihan demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi perizinan untuk melakukan kegiatan tertentu yang dimiliki Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara. | | (3) | Pengalihan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diikuti dengan proses penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | | (4) | Setelah dilakukan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah penerima dan/atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara, Lembaga Penjamin Simpanan meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang telah dialihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajibannya. | | (5) | Lembaga Penjamin Simpanan melakukan proses likuidasi terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan. | Pasal 90D | (1) | Lembaga Penjamin Simpanan mendirikan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a untuk menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dan menjalankan aktivitas usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. | | (2) | Dalam pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas. | | (3) | Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara dalam 2 (dua) tahap: | a. | persetujuan prinsip untuk melakukan persiapan pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan | | b. | izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan. | | | (4) | Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan setelah memenuhi persyaratan: | a. | anggaran dasar yang paling sedikit memuat kegiatan usaha sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; | | b. | modal disetor sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas; dan | | c. | struktur organisasi dan sumber daya manusia untuk pendirian perseroan terbatas. | | | (5) | Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan setelah memenuhi persyaratan: | a. | susunan organisasi; dan | | b. | rencana tindak meliputi cara dan jadwal pengalihan, pemenuhan, dan pengelolaan sumber daya manusia, serta migrasi infrastruktur Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara. | | | (6) | Uji kemampuan dan kepatutan bagi anggota dewan komisaris dan direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara melakukan kegiatan usaha dan sebelum Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara dinilai tingkat kesehatannya oleh Otoritas Jasa Keuangan. | | (7 ) | Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan persetujuan uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan sementara bagi calon anggota dewan komisaris dan calon direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara, yang diberi wewenang penuh untuk menjalankan fungsi, tugas, dan tindakan sebagai anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi. | | (8) | Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kebijakan yang berbeda terkait kewajiban permodalan bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara untuk jangka waktu tertentu. | | (9) | Lembaga Penjamin Simpanan berwenang memberikan pinjaman kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara untuk mendukung likuiditas dan kegiatan usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara. | | (10) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. | | (11) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. | Pasal 90E | (1) | Lembaga Penjamin Simpanan harus menjual seluruh saham Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah atau pihak lain atau mengalihkan sejumlah aset dan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. | | (2) | Penjualan seluruh saham Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara atau pengalihan seluruh aset dan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah fungsi utama Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara berjalan dan/atau terdapat investor. | | (3) | Penjualan seluruh saham Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara atau pengalihan seluruh aset dan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan nilai wajar, secara terbuka, dan transparan. | | (4) | Dalam hal dilakukan penjualan seluruh saham Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara, pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90D ayat (9) dikonversi menjadi penyertaan modal Lembaga Penjamin Simpanan pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara. | | (5) | Dalam hal dilakukan pengalihan seluruh aset dan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara, pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90D ayat (9) menjadi biaya penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah oleh Lembaga Penjamin Simpanan. | | (6) | Pihak yang membeli saham Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara harus melakukan penyesuaian permodalan sesuai dengan ketentuan mengenai kewajiban permodalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan | | (7) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria fungsi utama dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara telah berjalan dan/atau terdapat investor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. | Pasal 90F | (1) | Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah penerima, yang merupakan emiten atau perusahaan publik, dan diperintahkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan untuk: | a. | melakukan penambahan modal disetor; dan/atau | | b. | melakukan transaksi tertentu yang memenuhi kriteria: | 1. | materialitas transaksi tertentu; dan/atau | | 2. | transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan, | | dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal mengenai hak memesan efek terlebih dahulu, transaksi material, transaksi afiliasi, dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan. | | (2) | Tindakan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang merupakan emiten atau perusahaan publik dan mengakibatkan Lembaga Penjamin Simpanan menjadi pengendali baru dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dimaksud, tidak wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka dan penawaran tender wajib. | | (3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis bagi pihak lain yang diperintahkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan pengambilalihan pengendalian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi. | | (4) | Dalam penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang merupakan emiten atau perusahaan publik, kustodian wajib melaksanakan perintah Lembaga Penjamin Simpanan untuk mengeluarkan efek dan/atau dana yang tercatat pada rekening efek meskipun tidak terdapat perintah tertulis dari pemegang rekening efek atau pihak yang diberi wewenang oleh pemegang rekening efek untuk bertindak atas namanya sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pasar modal. | | (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah Lembaga Penjamin Simpanan kepada kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. | |
| | |
| 84. | Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 91 | (1) | Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan atau tidak melanjutkan proses penyelamatan, Lembaga Penjamin Simpanan meminta pencabutan izin usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | | (2) | Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |
| | |
| 85. | Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 91A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 91A Ketentuan mengenai perpajakan penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
| | |
| 86. | Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93 Terhitung sejak Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi oleh Otoritas Jasa Keuangan, seluruh hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham dan rapat umum pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama beralih kepada Lembaga Penjamin Simpanan. |
| | |
| 87. | Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 98 | (1) | Pembayaran kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah kepada para kreditur dilakukan dengan urutan sebagai berikut: | a. | penggantian atas talangan pembayaran gaji pegawai yang terutang; | | b. | penggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai; | | c. | biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, dan biaya operasional kantor; | | d. | pembayaran atas klaim penjaminan yang harus dibayarkan Lembaga Penjamin Simpanan termasuk biaya yang dibayarkan dalam rangka pengalihan seluruh dan/atau sebagian aset dan kewajiban kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah penerima atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara dan biaya pengembalian hak kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta; | | e. | kewajiban kepada Lembaga Penjamin Simpanan atas dukungan finansial (financial assistance) yang diberikan Lembaga Penjamin Simpanan kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi; | | f. | pajak yang terutang; | | g. | bagian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang tidak dibayarkan penjaminannya dan hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang tidak dijamin; dan | | h. | hak dari kreditur lainnya. | | | (2) | Segala biaya yang berkaitan dengan likuidasi dan tercantum dalam daftar biaya likuidasi menjadi beban aset Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya. | | (3) | Honorarium tim likuidasi yang termasuk salah satu komponen dalam biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. | | (4) | Dalam hal seluruh kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam likuidasi telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masih terdapat sisa hasil likuidasi, sisa tersebut diserahkan kepada pemegang saham lama atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama. | | (5) | Dalam hal seluruh aset Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah telah habis dalam proses likuidasi dan masih terdapat kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah terhadap pihak lain, kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham lama atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama yang terbukti menyebabkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dicabut izin usahanya. | |
| | |
| 88. | Di antara Pasal 101 dan Pasal 102 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 101A, Pasal 101B, dan Pasal 101C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101A Dalam hal terdapat sengketa dalam proses likuidasi, sengketa dimaksud diselesaikan melalui pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 101B | (1) | Dalam hal terdapat sengketa dalam proses likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101A, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. | | (2) | Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. | | (3) | Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima yang ditandatangani oleh panitera pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan. | | (4) | Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak gugatan didaftarkan. | | (5) | Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal gugatan disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Ketua Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari sidang. | | (6) | Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak gugatan didaftarkan. | | (7) | Sidang pemeriksaan sampai dengan putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja atas persetujuan ketua Mahkamah Agung. | | (8) | Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan, harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. | | (9) | Isi putusan pengadilan niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan. | Pasal 101C | (1) | Terhadap putusan pengadilan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101B ayat (8) hanya dapat diajukan kasasi. | | (2) | Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera pada pengadilan niaga yang telah memutus gugatan. | | (3) | Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima yang ditandatangani oleh panitera pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran. | | (4) | Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan kasasi didaftarkan. | | (5) | Pemohon kasasi sudah harus menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan. | | (6) | Panitera wajib menyampaikan memon kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak memori kasasi diterima oleh panitera. | | (7) | Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak kontra memori kasasi diterima oleh panitera. | | (8) | Panitera wajib menyampaikan berkas perkara kasasi kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak memori kasasi disampaikan kepada termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (6). | | (9) | Sidang pemeriksaan dan putusan atas permohonan kasasi harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi diterima oleh majelis kasasi. | | (10) | Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. | | (11) | Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan. | | (12) | Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama2 (dua) hari kerja terhitung sejak putusan kasasi diterima. | | (13) | Upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
| | |
| 89. | Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 | (1) | Seluruh dana yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka pelaksanaan program penjaminan polis merupakan biaya penanganan penjaminan polis bagi Lembaga Penjamin Simpanan. | | (2) | Dalam hal terdapat selisih kurang antara biaya penanganan penjaminan polis dan dana yang diterima Lembaga Penjamin Simpanan, selisih kurang tersebut bukan merupakan kerugian keuangan negara. | | (3) | Dalam hal terdapat selisih lebih antara dana atau biaya yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dan pengembalian kepada Lembaga Penjamin Simpanan merupakan penambah kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan. | |
| | |
| 90. | Di antara Bab XI dan Bab XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIA BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS |
| | |
| 91. | Di antara Pasal 132 dan Pasal 133 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 132A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 132A | (1) | Bursa mineral dan komoditas strategis merupakan suatu sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi, yang menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis termasuk derivatifnya, yang didukung oleh ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan guna memperkuat ketahanan ekonomi, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia. | | (2) | Bursa mineral dan komoditas strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. | | (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai bursa mineral dan komoditas strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan DPR. | | (4) | Ketentuan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat: | a. | penahapan pelaksanaan kegiatan; | | b. | tata kelola; | | c. | manajemen risiko; | | d. | prinsip kehati-hatian; dan | | e. | sanksi administratif. | | |
| | |
| 92. | Ketentuan Pasal 213 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 213 | (1) | Ruang lingkup ITSK meliputi: | a. | sistem pembayaran; | | b. | penyelesaian transaksi surat berharga; | | c. | penghimpunan modal; | | d. | pengelolaan investasi; | | e. | pengelolaan risiko; | | f. | penghimpunan dan/atau penyaluran dana; | | g. | pendukung pasar; | | h. | aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto; dan | | i. | aktivitas jasa keuangan digital lainnya. | | | (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup ITSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf h diatur dengan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. | |