Aspek Pajak atas pembayaran jasa royalti dari negara Amerika

Pertanyaan

Perusahaan saya bermaksud membeli Lisensee dari pihak luar negeri Amerika Serikat berupa pemakaian gambar. yang saya mau tanyakan bagaimana terhadap pajaknya, apakah kita harus membayar PPN dengan menyetorkan sendiri, apakah PPN tersebut dapat dikreditkan nantinya, bagaimana dengan Witholding Tax atas Royaltynya apakah dikenakan 20% atau 10% karena pihak mereka minta dipotongkan 10% dari DPPnya.
Demikian yang saya tanyakan. Terima kasih atas jawabannya

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelum menjawab pertanyaan ibu maka perlunya kita melihat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau biasanya dikenal dengan nama Tax Treaty antara Indonesia dengan Amerika Serikat.

Pasal 13 Tax Treaty Indonesia dengan Amerika Serikat terkait tentang Royalti adalah sebagai berikut:

  1. Royalti yang bersumber di salah satu Negara Pihak pada Perjanjian yang diperoleh penduduk Negara Pihak lainnya pada Perjanjian dapat dikenakan pajak oleh kedua Negara tersebut.
  2. Tarif pajak yang dikenakan oleh suatu Negara Pihak pada Perjanjian atas royalti yang bersumber di Negara Pihak pada Perjanjian tersebut dan dimiliki oleh pihak yang menikmati royalti tersebut yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Perjanjian tidak akan melebihi 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto royalti yang dijelaskan dalam ayat 3 (a) dan 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti yang dijelaskan dalam ayat 3 (b).
  3. (a) Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang dibuat sehubungan dengan penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta atas karya sastra, kesenian, atau karya ilmiah (termasuk hak cipta atas gambar bergerak, film, pita rekaman, atau alat reproduksi lainnya yang digunakan untuk penyiaran radio atau televisi), paten, desain, model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perniagaan, atau ilmu pengetahuan. Royalti juga mencakup keuntungan yang diperoleh dari penjualan, pertukaran, atau bentuk lain pengalihan harta tidak berwujud atau hak-hak tersebut sepanjang jumlah yang direalisasi dari penjualan, pertukaran, atau bentuk pengalihan lainnya tersebut bergantung kepada produktivitas, penggunaan, atau pengalihan harta tidak berwujud atau hak-hak tersebut.

    (b) Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini juga mencakup pembayaran-pembayaran oleh penduduk salah satu Negara Pihak pada Perjanjian sehubungan dengan penggunaan, atau hak untuk menggunakan, perlengkapan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan, namun tidak termasuk kapal, pesawat udara, atau petikemas yang penghasilan darinya dikecualikan dari pajak oleh Negara Pihak lainnya pada Perjanjian berdasarkan Pasal 9 (Pelayaran dan Penerbangan).
  4. Ayat (2) tidak berlaku apabila penerima royalti, yang merupakan penduduk salah satu Negara Pihak pada Perjanjian, mempunyai suatu bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Negara Pihak lainnya pada Perjanjian dan harta atau hak-hak yang menghasilkan royalti tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 8 (Laba Usaha) atau Pasal 15 (Pekerjaan Bebas) akan berlaku.

Maka atas sesuai Pasal 13 ayat 3 huruf a maka pembayaran royalti berupa pemakaian gambar tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebesar 15%. Namun ibu wajib meminta pihak lawan transaksi dari Amerika Serikat tersebut SKD (Surat Keterangan Domisili) dakam hal ini bentuk formulirnya adalah form DGT-1 sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 yang sebagai bukti bahwa memang perusahaan ibu bertransaksi dengan pihak dari negara Amerika Serikat. Karena apabila tidak ada bukti SKD tersebut maka dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.

Sedangkan untuk aspek PPN, sesuai dengan Pasal 4A ayat 1 huruf e UU PPN (UU Nomor 42 Tahun 2009) disebutkan bahwa PPN dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Maka atas pembayaran royalti tersebut terutang PPN sebesar 10 % dikalikan jumlah yang dibayarkan (Tagihan). Setelah itu perusahaan ibu wajib melakukan penyetoran atas PPN Jasa Luar Negeri dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos. Dan atas PPN yang dibayar tersebut dapat menjadi pajak masukan bagi perusahaan.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.