Barang dagang rusak dan Penerbitan faktur pajak atas Pemberian sample ke customer

Pertanyaan

Saya ada beberapa pertanyaan :
1. Apabila saya ada kerugian, misalnya barang dagangan saya rusak dan tidak bisa dipakai buat usaha lagi dan barang tersebut tidak bisa diretur ke supplier. Apakah untuk barang dagangan ini juga harus dibuatkan faktur pajak untuk mengeluarkannya dari persediaan? Kode faktur berapa yang harus saya gunakan?
2. Apabila saya melakukan promosi, memberi sample untuk para pemberi atas produk baru. Apakah dari sample tersebut jg harus diterbitkan faktur pajak? Jika iya kode faktur berapa yg harus saya gunakan?
Mohon penjelasannya Pak, atas bantuannya kami sampaikan terima kasih.

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami,  jadi kerugian atas barang dagang yang rusak yang tidak dapat diretur kepada supplier, maka atas PPN masukan pembelian barang yang telah dikreditkan tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian PPN yang telah dikreditkan. Maka atas kerugian barang yang rusak tersebut dibebankan menjadi biaya atas barang dagang yang rusak. Sepanjang dapat dibuktikan bahwa memang terjadi barang dagang yang rusak tersebut dengan dibuatkan berita acara atas Barang Dagang Rusak. Mengenai Ketentuan PPNnya  diatur didalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 tentang Pelaksanan UU PPN  yaitu:

  1. Atas barang/aktiva yang tidak dapat dipakai lagi karena sebab tersebut diatas tidak diterbitkan faktur pajak keluaran sepanjang atas barang/aktiva tersebut tidak dilakukan penyerahan yang terutang PPN (dijual/dipakai/diberikan cuma-cuma), apabila dilakukan penyerahan yang terutang PPN (dijual/dipakai/diberikan cuma-cuma) maka harus menerbitkan faktur pajak keluaran sesuai dengan ketentuan tentang penyerahan yang terutang PPN.
  2. Atas Pajak Masukan barang/aktiva yang telah dikreditkan atau telah dibebankan sebagai biaya tidak dilakukan penyesuaian atau tidak dilakukan koreksi.

Terkait dengan pemberian barang sample untuk tujuan promosi, sesuai dengan Pasal 1 A ayat (1) huruf d UU PPN (UU Nomor 42 Tahun 2009) bahwa pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma atas penyerahan barang kena pajak merupakan termasuk pengertian penyerahan barang kena pajak maka atas hal tersebut terutang PPN.

Didalam ketentuan penerbitan faktur pajak yang diatur didalam PER-24/PJ/2012 bahwa PKP (Pengusaha Kena Pajak) dalam menerbitkan faktur pajak harus dengan bahwa Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 digit, yaitu:
- 2 digit Kode Transaksi;
- 1 digit Kode Status; dan
- 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Mengenai 2 digit pertama kode transaksi pada nomor seri faktur pajak yang diterbitkan adalah 04. Yaitu DPP Nilai Lain, yang aturannya diatur didalam Pasal 2 huruf g  Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-38/PMK.011/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK bahwa untuk pemberian Cuma-Cuma atas penyerahan Barang Kena Pajak adalah harga jual setelah dikurangi laba kotor. Sedangkan untuk 13 digit nomor seri faktur pajak ditentukan oleh Kantor Pajak.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.