Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat azas.
Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Kelompok Harta Berwujud | Masa Manfaat | Tarif Penyusutan |
Metode Garis Lurus | Metode Saldo Menurun |
I. Bukan bangunan Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 | 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun | 25% 12,5% 6,25% 5% | 50% 25% 12,5% 10% |
II. Bangunan Permanen Tidak Permanen | 20 tahun 10 tahun | 5% 10% | |
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan bisa dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan.
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Bercermin dengan permasalahaan Bapak Romario dapat diilustrasikan sebagai berikut :
Jika aktiva tetap dibeli pada tanggal 31 Mei 2014, maka biaya penyusutan untuk aktiva tersebut untuk tahun buku 2014 adalah senilai 25% Dasar Penyusutan (Mis. masuk dalam Kel. I dengan metode Garis Lurus) per tahun dan dibebankan secara fiskal sebanyak 8 bulan (Mei sd. Desember) yang dijelaskan pada table dibawah ini :
Tahun | Tarif | Penyusutan | Nilai Sisa Buku | Keterangan |
| Harga Perolehan | 16,000,000 | |
2014 | 25% | 2,666,667 | 13,333,333 | Aset dibeli April 2014 |
2015 | 25% | 4,000,000 | 9,333,333 | |
2016 | 25% | 4,000,000 | 5,333,333 | |
2017 | 25% | 4,000,000 | 1,333,333 | |
2018 | | | | Aset dijual Jan 2018 |
Berdasarkan tabel tersebut, aset yang dijual tidak dimasukkan dalam lampiran penyusutan aktiva tetap dalam pelaporan SPT Tahunan 2018 sehingga diperoleh nilai sisa buku sebesar Rp. 1.333.333,00.
Adapun penjualan aktiva di bulan Januari 2018 senilai Rp. 10.000.000 dicatat dengan jurnal :
(Debit). Kas Rp. 10.000.000
(Debit). Akumulasi Penyusutan Rp. 14.666.667
(Credit). Aktiva tetap Rp. 16.000.000
(Credit). Laba penjualan aktiva Rp. 8.666.667
Keuntungan yang timbul atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp. 8.666.667 merupakan penghasilan yang harus dilaporkan di SPT Tahunan PPh tahun 2018.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.