Kami sudah menerima pertanyaan anda. Mohon bersabar, team kami akan mempelajari pertanyaan yang anda kirimkan, dan menghubungi anda kembali dengan jawaban atas pertanyaan anda.
Hubungi kami di +62.21.22604519 untuk respon cepat.
Dikoreksi oleh kantor pajak atas nota retur yang tidak lengkap
Perusahaan saya sedang diperiksa Kantor Pajak, Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak terdapat nota retur penjualan yang diterbitkan oleh pembeli yang dikoreksi oleh pemeriksa. Oleh pemeriksa pajak dijelaskan kalau nota retur tersebut tidak tercantum no urut dan tanggal faktur pajak serta pembeli kami bukan Pengusaha Kena Pajak dan tidak melapor ke kantor pajak, akibatnya perusahaan harus membayar kekurangan pajaknya. Mohon penjelasan bapak untuk kasus kami tersebut, terima kasih.
Balikpapan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, Jadi Aturan untuk pembuatan nota retur itu diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-65/PMK.03/2010 tentang TENTANG TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG DIBATALKAN.
Sesuai Pasal 4 PMK-65/PMK.03/2010 menyebutkan bahwa:
Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:
nomor urut nota retur;
b. nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;
nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;
jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;
tanggal pembuatan nota retur; dan
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan.
Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.
Contoh bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual;
lembar ke-2: untuk arsip Pembeli.
Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar.
Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:
nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud ayat (7).
Maka sesuai dengan ketentuan diatas maka atas nota retur yang dibuatkan oleh pembeli perusahaan bapak tersebut tidak memenuhi syarat formal dari pengembalian barang kena pajak sehingga pengembalian barang kena pajak dianggap tidak terjadi.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
The Mansion Kemayoran.
Cluster Bougenville, Tower Fontana lantai 17 Zona 2 Ruang 17G2,
Jl. Trambesi Blok D. Komp Bandar Baru, Kemayoran. Jakarta Utara 14410