Ekualisasi Harga Pokok Penjualan pada SPT PPH Badan dengan SPT Masa PPN

Pertanyaan

Dengan hormat,

Saya bingung dengan topik Ekualisasi Harga Pokok Penjualan pada SPT PPH Badan dengan SPT Masa PPN, maksudnya bagaimana ya pak/ibu?
soalnya kan perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan manufacture, jd di akhir periode pasti ada sisa stok bahan baku dan barang jadi..jadi seandainya dari pihak kantor pajak menanyakan mengenai pembuatan Ekualisasi Harga Pokok Penjualan pada SPT PPH Badan dengan SPT Masa PPN,, maksudnya ini bagaimana ya?

Mohon penjelasannya..terima kasih

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, Secara terminologi, ekualisasi berasal dari kata equal yang bisa diartikan sebagai proses untuk menyamakan. Secara sederhana, ekualisasi merupakan suatu proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang memiliki hubungan.

Ekualisasi merupakan salah satu kunci yang utama dalam melakukan rekonsiliasi fiskal dalam penyusunan SPT Tahunan badan. Tujuan untuk dilakukannya ekualisasi pajak untuk memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan telah dilaporkan secara benar baik secara fiskal maupun akuntansi. Jika terdapat selisih penghitungan saat dilakukan pengujian melalui ekualisasi tentunya akan dilakukan koreksi fisk yang dapat menambah jumlah pajak yang terutang. Bagi perusahaan, teknik pengujian ekualisasi ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk mempersiapkan diri lebih awal apabila terdapat himbauan/klarifikasi/pemeriksaan oleh kantor pajak.

Jika dikaitkan dengan pengujian kepatuhan pelaporan SPT Masa maupun Tahunan, ekualisasi juga bisa menjadi petunjuk bahwa kewajiban penyampaian SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 23, dan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan telah dilakukan dengan benar. Dengan demikian, ekualisasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dapat digunakan untuk memastikan apakah seluruh omzetnya sudah dipungut PPN, pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak telah dipungut PPN oleh lawan transaksi, biaya-biaya (transaksi) yang menjadi objek PPh Pasal 23 telah dipotong pajaknya dan seluruh biaya gaji, upah tenaga kerja langsung sudah sama dengan jumlah biaya gaji pada laporan laba/rugi. Nah, hasil pengujian ini semua selanjutnya akan diperhitungkan saat mengisi dan pelaporan SPT PPh Wajib Pajak Badan dalam bentuk rekonsiliasi fiskal perpajakan.
Pada umumnya, ekualisasi pajak terbagi menjadi 3, antara lain:
  • Ekualisasi penghasilan dan PPN.
  • Ekualisasi pembelian (Harga pokok Penjualan ) dan biaya dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN masukan
  • Ekualisasi biaya dan objek PPh potong pungut.
Secara prinsip, ekualisasi PPN bertujuan untuk menghindari adanya pelaporan pajak yang tidak benar. Sehingga, ketika terjadi pemeriksaan pajak, dan fiskus menemukan adanya selisih yang terjadi dalam pelaporan SPT tahunan badan, Wajib Pajak dapat mengantisipasinya dengan bukti-bukti yang dibutuhkan sehingga terhindar dari denda karena dianggap tidak membuat laporan. Secara sederhana, ekualisasi penghasilan dan objek PPN ini didasarkan pada perbandingan antara jumlah penghasilan yang ada di form 1771-I SPT Tahunan PPh Badan dan jumlah satu tahun objek PPN dalam SPT Masa PPN.

Sedangkan untuk ekualisasi pembelian dan objek PPN didasarkan pada perbandingan antara jumlah pembelian yang ada di form 1771-II SPT Tahunan PPh Badan dengan jumlah satu tahun objek PPN Masukan di dalam SPT Masa PPN.

Seperti kita ketahui, penghitungan Harga Pokok Penjualan itu terdiri meliputi penghitungan Saldo awal persediaan barang ditambah  pembelian dan dikurangi saldo akhir persediaan akhir. Namun, biasanya yang menjadi konsen fiskus dalam melakukan ekualisasi HPP adalah membandingkan jumlah PPN masukan (PPN pembelian) yang dipungut oleh lawan transaksi  adalah total pembelian baik itu bahan baku, pembantu maupun barang jadi. Untuk memastikan kebenaran pelaporan juga dilakukan pengujian/pembuktian melalui dokumen faktur pajak pembelian yang telah dipungut PPN oleh lawan transaksi sebagai PPN Masukan dan pelaporannya pada SPT Masa PPN.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.