Formulir yang dilampirkan dalam pelaporan SPT 1770 S

Pertanyaan

Saya mau tanya bagaimana cara membuat spt 1770 S tahun pajak 2017 jika saya pernah ikut Tax Amnesti pada tahun 2016 formulir apa saja yang dilampirkan untuk pelaporan nya Sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2017  paling lambat disampaikan akhir bulan Maret 2018.  Mengenai Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a.    dari satu atau lebih pemberi kerja;
b.    dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c.    yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,

Untuk SPT Tahunan yang disampaikan harus dilengkapi dengan berkas-berkas kelengkapan SPT . Karena apabila tidak dilengkapi dengan berkas atau lampiran lain maka SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan. Berkas-berkas untuk lampiran penyampaian SPT Tahunan 1770 S antara lain adalah:

  1. SPT 1770 S (termasuk lampiran 1&2 )
  2. Lembar 1721 A1
  3. SSP (digunakan jika pajak kurang bayarnya lebih besar dari pajak yang telah dibayarkan perusahaan).

Terkait untuk Wajib Pajak yang telah mengikuti Pengampunan Pajak, Sesuai Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016 mengatur bahwa tambahan harta dan utang yang membentuk nilai harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan dan telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan. Adapun kewajiban untuk pelaporan Harta/Utang pada SPT Tahunan PPh tahun 2017 tentunya merupakan harta gabungan dari jumlah keseluruh harta sebelumnya maupun Harta Tambahan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) Pengampunan Pajak.

Dan ada kewajiban lain yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak yang telah mengikuti pengampunan pajak, yaitu kewajiban untuk membuat dan melaporkan Laporan Pengalihan Realisasi Dan Investasi Harta Tambahan (Laporan Repatriasi) dan Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada Didalam Wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia ke kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar (Laporan Deklarasi Harta Dalam Negeri). Mengenai format laporannya  sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang tatacara pelaporan  dan pengawasan harta tambahan dalam rangka pengampunan  pajak.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.