Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, Bahwa PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Bagi Pihak yang wajib untuk melakukan pemotongan pajak adalah pihak yang membayarkan, baik berbentuk berupa Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi, tetapi khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi harus melalui penunjukkan dari Direktur Jenderal Pajak .
Pihak-pihak yang menjadi pemotong PPh Pasal 23 adalah:
- Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23, yaitu :
- Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
- Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
Wajib Pajak Orang Pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja.
Untuk Tarif yang digunakan dalam pemotongan PPh Pasal 23, pada dasarnya hanya mengenal 2 jenis tarif, yakni tarif 15% dan tarif 2%.
Pengelompokkan pengenaan atas tarif 15% dan 2%, sesuai Pasal 23 UU PPh adalah sebagai berikut:
- Dikenakan Tarif 15% dari Jumlah Bruto atas
- Dividen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh;
- Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPh;
- Royalti; dan
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh;
- Dikenakan Tarif 2% dari jumlah bruto atas:
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Namun, apabila pihak yang menerima penghasilan belum atau tidak memiliki NPWP, maka atasnya dikenakan tarif lebih tinggi 100% (seratus persen) dari tarif yang seharusnya.
Adapun transaksi yang tidak dikenakan Pemotongan PPh Pasal 23:
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank
- Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh
- bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
- Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Karena pengenaan PPh Pasal 23 ini adalah tidak final, maka pada akhir tahun pajak, atas bukti pemotongan PPh Pasal 23 ini bisa dilakukan pengkreditan terhadap PPh yang terutang di akhir tahun pajak.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.