Harta Warisan

Pertanyaan

Ayah saya telah meninggal dan saya ingin mencabut/menghapus NPWP yang bersangkutan, bagaimana dengan harta dalam hal ini rumah dan tempat usaha yg selama ini tercantum pada SPT tahunan almarhum.
Apakah bisa dialihkan dalam hal ini dilaporkan pada SPT tahunan saya karena rumah tersebut ditempati oleh ibu dan adik saya? bagaimana juga dengan tempat usaha yang rencananya sebagian akan kami kontrakkan kepada pihak ke 3?. Apakah dalam hal pengalihan tersebut diperlukan surat warisan?. Terima kasih atas penjelasan bapak.

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, Jadi warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak merupakan Subjek Pajak, sesuai dengan UU PPh. Hal ini dipertegas dalam penjelasan dari UU PPh atas Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan dengan mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang antara lain disebabkan Orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum dibagi.

Warisan yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut. Artinya yang menerima warisan tersebut akan menggantikan subjek pajak dalam hal ini adalah istri almarhum.

Namun yang perlu ibu lakukan adalah mengajukan surat permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak terdaftar untuk merubah NPWP dari almarhum menjadi istri almarhum dengan disertai Akte Kematian. Dan biasanya pihak Kantor Pajak akan melakukan perubahan identitas atas NPWP tersebut.

Didalam UU Pajak Penghasilan disebutkan bahwa warisan merupakan Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Hal ini diatur didalam Pasal 4 ayat (3) huruf b UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Maka dari penjelasan tersebut diatas, bahwa atas warisan yang diterima dari orang tua kepada anak kandung sebagai ahli waris itu tidak terutang Pajak Penghasilan. Mengenai pelaporan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ibu sebagai penerima harta waris berupa rumah dan tempat usaha tersebut tetap dilaporkan didalam Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak dan dilaporkan juga didalam daftar harta pada akhir tahun.

Adapun atas warisan tersebut harus dibuatkan dengan akte notaris sebagai bukti otentik telah terjadinya pembagian warisan.

Mengenai penghasilan sewa tempat usaha kepada pihak lain termasuk penghasilan sewa atas tanah dan bangunan yang terutang PPh Pasal 4 (2) sebesar 10% yang sifatnya final. Dalam hal ini, pihak ahli waris wajib membayar kewajiban perpajakan atas penghasilan dari sewa tempat usaha tersebut dan melaporkan SPT ke kantor pajak tempat terdaftar.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.