Selamat sore,
PT. A domisili di Luar Negeri sebagai Pembeli
PT. B domisili di dalam negeri sebagai Penjual
PT. C sebagai perantara antara PT.A dan PT.B
PT. C melakukan transfer pembelian atas barang yang di beli PT.A kepada PT.B.
PT. B mengeluarkan faktur pajak PPn kepada PT. C karena barang akan dikirimkan ke PT.C dan juga yang telah melakukan pembayaran.
Pertanyaannya adalah apakah PT. B perlu mengeluarkan bukti Potong PPh 23 ?
Jika dibuatkan bukti Potong berapa dasar nilainya.
Mengingat PT. B adalah sebagai Penjual. Sedangkan pemotongan dilakukan oleh pihak Penerima / Pembayar.
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, merujuk pertanyaan Pak handy, PPh Pasal 23 pada dasarnya dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Tarif yang digunakan dalam pemotongan PPh Pasal 23, meliputi 2 jenis tarif, yakni tarif 15% dan tarif 2% yang dikenakan atas penghasilan antara lain :
Dikenakan Tarif 15% dari Jumlah Bruto atas
The Mansion Kemayoran.
Cluster Bougenville, Tower Fontana lantai 17 Zona 2 Ruang 17G2,
Jl. Trambesi Blok D. Komp Bandar Baru, Kemayoran. Jakarta Utara 14410
Phone. +62.21.22604519
Fax. +62.21.22604520