Jas Perantara

Pertanyaan

Selamat sore,
PT. A domisili di Luar Negeri sebagai Pembeli
PT. B domisili di dalam negeri sebagai Penjual
PT. C sebagai perantara antara PT.A dan PT.B
PT. C melakukan transfer pembelian atas barang yang di beli PT.A kepada PT.B.
PT. B mengeluarkan faktur pajak PPn kepada PT. C karena barang akan dikirimkan ke PT.C dan juga yang telah melakukan pembayaran.

Pertanyaannya adalah apakah PT. B perlu mengeluarkan bukti Potong PPh 23 ?
Jika dibuatkan bukti Potong berapa dasar nilainya.
Mengingat PT. B adalah sebagai Penjual. Sedangkan pemotongan dilakukan oleh pihak Penerima / Pembayar.

Terima kasih

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, merujuk pertanyaan Pak handy,  PPh Pasal 23 pada dasarnya dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Tarif yang digunakan dalam pemotongan PPh Pasal 23, meliputi 2 jenis tarif, yakni tarif 15% dan tarif 2% yang dikenakan atas penghasilan antara lain :

Dikenakan Tarif 15% dari Jumlah Bruto atas
  1. Dividen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh;
  2. Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPh;
  3. Royalti; dan
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh;

Dikenakan Tarif 2% dari jumlah bruto atas:

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Namun, apabila pihak yang menerima penghasilan belum atau tidak memiliki NPWP, maka atasnya dikenakan tarif lebih tinggi 100% (seratus persen) dari tarif yang seharusnya. Untuk jasa perantara termasuk kriteria jenis jasa lain yang terutang PPh pasal 23 yang dikenakan PPh sebesar 2% dari Penghasilan. Pengenaan PPh pasal 23 ini bersifat tidak final.

Terkait dengan kasus yang disampaikan, kedudukan PT C secara tegas menjelaskan bahwa pihak perantara dari PT A (Domisili LN) atas pembeli kepada PT B (Domisili DN). Walaupun kondisinya demikian, perlu diperhatikan perlakuan pencatatan yang dilakukan oleh PT. C terhadap barang yang diterima dari PT. B selaku penjual. Jika skema transaksi arus barang dan arus uang pada PT. C mencatat sebagai pembelian dan penjualan saat terjadi transaksi, maka perusahaan tersebut bukanlah sebagai perantara lagi.

Berdasarkan kondisi tersebut, Pembayaran yang dilakukan oleh PT C yang bertindak sebagai pembeli barang kepada PT B sebagai penjual barang bukanlah transaksi yang berkaitan dengan jasa, namun semata-mata transaksi penjualan barang sehingga atas transaksi jual beli barang tersebut tidak terutang PPh Pasal 23.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.