Perusahaan saya mengalami musibah kebakaran sehingga sebagian barang dagang di gudang habis terbakar. Atas kerugian itu kami sedang melakukan proses klaim dari perusahaan asuransi. Yang mau saya tanyakan bagaimana aspek pajak PPh dan PPN atas hal tersebut?. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, pada prinsipnya suatu bencana sehingga berakibat kerusakan persediaan barang dagang maka wajib pajak dapat membebankannya sebagai kerugian. Kondisi seperti ini biasanya kita kenal dengan istilah keadaan kahar atau force majeure. Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru-hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pambatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Didalam Pasal 4 ayat (3) huruf e UU Nomor 36 Tahun 2008 ( UU Pajak Penghasilan) yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa. Sedangkan untuk penggantian dari asuransi kerugian itu tidak termasuk yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Jadi artinya apabila stock barang dagangan yang mengalami kerugian atau kerusakan akibat kebakaran tersebut diasuransikan dan mendapat penggantian dari pihak asuransi lebih kecil dibandingkan dengan nilai kerugian maka atas selisih tersebut dapat dibebankan sebagai kerugian. Sebaliknya apabila stock barang dagangan yang mengalami kerusakan akibat kebakaran dan mendapatkan penggantian dari pihak asuransi lebih besar dibandingkan dari nilai kerugian maka selisih tersebut diakui sebagai pendapatan.
Mengenai Ketentuan PPN atas persediaan barang yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi karena musibah kebakaran maka didalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU PPN menyebutkan bahwa atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak atau keadaan kahar, tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.
Jadi kesimpulannya atas barang yang tidak dapat dipakai lagi karena sebab tersebut diatas tidak diterbitkan faktur pajak keluaran sepanjang atas barang tersebut tidak dilakukan penyerahan yang terutang PPN (dijual/dipakai/diberikan cuma-cuma), apabila dilakukan penyerahan yang terutang PPN (dijual/dipakai/diberikan cuma-cuma) maka harus menerbitkan faktur pajak keluaran sesuai dengan ketentuan tentang penyerahan yang terutang PPN.
Mengenai Pajak Masukan atas barang yang telah dikreditkan atau telah dibebankan sebagai biaya tidak dilakukan penyesuaian atau tidak dilakukan koreksi.
Demikian penjelasan dari kami, Semoga bermanfaat.
The Mansion Kemayoran.
Cluster Bougenville, Tower Fontana lantai 17 Zona 2 Ruang 17G2,
Jl. Trambesi Blok D. Komp Bandar Baru, Kemayoran. Jakarta Utara 14410
Phone. +62.21.22604519
Fax. +62.21.22604520