Terima kasih atas pertanyan yang di sampaikan kepada kami, Jadi sesuai Pasal 1 ayat (1) PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik disebutkan bahwa Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Jadi terhitung mulai 1 Juli 2015 untuk perusahan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk wilayah Jawa dan Bali wajib menerbitkan faktur pajak elektronik. Sedangkan untuk wilayah Indonesia lainnya mulai 1 Juli 2016 semua PKP wajib menerbitkan faktur pajak elektronik.
Sebelumnya kami akan jelaskan langkah-langkah dalam membuat e-faktur atau faktur pajak elektronik adalah:
Langkah 1: Melengkapi Form dan Persyaratan
Langkah 2: Menyampaikan surat permohonan sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (sesuai dengan tempat PKP terdaftar)
Pengurus PKP harus secara langsung menyampaikan surat Permohonan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (petugas KPP tidak menerima Perwakilan pengurus PKP).
Namun apabila yang datang adalah perwakilan dari pengurus PKP maka Petugas Kantor Pajak meminta surat kuasa.
Mengenai Penerbitan surat penyetujuan atau penolakan Kode Aktivasi dan Password paling lama 3 (tiga) hari kerja. Dan Kode Aktivasi dikirim melalui pos ke alamat PKP,password dikirim melalui email ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
Langkah 3: Melakukan Aktivasi
Jadi PKP wajib membawa surat penyetujuan aktivasi dan password yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak beserta lembaran surat Permintaan Aktivasi Akun PKP ke Kantor Pelayanan Pajak.
Langkah 4: Mendapatkan nomor seri faktur pajak dengan mengakses e-Nofa
e-Nofa sebuah aplikasi untuk mendapatkan elektronik nomor seri faktur pajak yang akan digunakan pada e-Faktur. Jadi PKP bisa mendapatkan nomor seri faktur pajak dengan mengakses www.e-faktur.pajak.go.id dengan memasukkan username dan password yang sudah diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Langkah 5: Download Aplikasi e-Faktur Pajak
Jadi didalam aplikasi e-faktur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak terdapat 2 aplikasi e-faktur untuk diinstal di komputer bapak untuk digunakan dalam membuat faktur pajak elektronik yaitu dengan Aplikasi e-Faktur 32 bit dan Aplikasi e-Faktur Windows 64 bit. Jadi apabila operating sistem komputer bapak menggunakan 32 bit maka yang diinstal aplikasi e-faktur 32 bit dan juga berlaku sebaliknya apabila operating sistem menggunakan 64 bit maka diinstal aplikasi e-faktur 64 bit.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.