Biaya penghargaan/hadiah yg diberikan ke customer berbentuk badan atau org pribadi

Pertanyaan

Hallo, Saya ingin menanyakan perihal Biaya penghargaan/hadiah bahwasanya di perusahaan tempat saya bekerja ada membayarkan semacam biaya penghargaan/hadiah atas pencapaian target customer selama periode tertentu yg sdh disepakati antara prsh dan pihak customer maka utk perusahaan badan ,kami melakukan pemotongan PPH23 dgn tarif 15%, utk customer berbentuk org pribadi kami lakukan pemotongan PPH21 ,Pertanyaan saya adalah apakah Customer saya yg mendapat hadiah/penghargaan tersebut hrs buka faktur dan dibebankan PPN dan fakturnya hrs diserahkan ke perusahaan kami sebagai perusahaan yg membayar By Penghargaan/hadiah tersebut? Mohon penjelasannya agar mudah dimengerti.Terima kasih

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, dari pertanyaan yang ibu sampaikan bahwa perusahaan ibu memberikan hadiah atau penghargaan kepada customer sehubungan pencapaian syarat tertentu. Namun tidak dijelaskan apakah pemberian hadiah kepada customer itu diberikan dalam bentuk  berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban?.

Untuk Wajib Pajak telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka berkewajiban memungut PPN atas transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan menerbitkan faktur pajak sebagai bukti bahwa PPN tersebut dipungut dengan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN (UU Nomor 42 Tahun 2009) bahwa faktur pajak harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk setiap :
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam daerah pabean
  2. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam daerah pabean
  3. Ekspor BKP tidak berwujud
  4. Ekspor Jasa kena pajak

Bahwa atas hadiah atau penghargaan yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu itu, hal ini  ditegaskan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi tertentu dalam Transaksi Jual Beli.

Untuk aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemberian Penghargaan atau Hadiah antara lain:
a) Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Barang Kena Pajak (BKP) oleh
Penjual kepada Pembeli:
    (1) Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean, atas pemberian BKP
tersebut merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan:
          (a) Penjual yang sesuai ketentuan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib
memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan
PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan
          (b) DPP atas penyerahan BKP berupa nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan.
Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung  berdasarkan nilai
Pasar.

    (2) Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah
Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan ekspor BKP Berwujud yang dikenai PPN,
dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP.

b) Sedangkan untuk Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang
dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli maka  tidak dikenai
PPN
.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.