Mengisi SPT 1770 S untuk bunga deposito diluar negeri

Pertanyaan

Saya mewarisi Simpanan Ortu disalah satu Bank di luar Indonesia, dan pada waktu Tax Amnesty sudah saya ikutkan dengan membayar tebusan 4%.( Non repatriasi )
Deposito di luar negeri tsb apa tetap harus dilaporkan sebagai Harta?
Bunga dari Deposito di luar negeri tsb apakah dikenakan Pph juga? Kalau ya, bagaimana perhitungannya ?
Terima kasih

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sesuai  Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016 mengatur bahwa tambahan harta dan utang yang membentuk nilai harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan dan telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan.

Hal ini juga dipertegas dalam angka 3 Surat Penegasan Dirjen Pajak Nomor S-150/PJ.03/2017 tentang Penegasan Penyampaian SPT Tahunan PPh terkait Penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk Pengampunan Pajak  bahwa tambahan harta dan utang yang membentuk nilai harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan dan telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan.

Adapun kewajiban untuk pelaporan Harta/Utang pada SPT Tahunan 2017 tentunya merupakan harta gabungan dari jumlah keseluruh harta sebelumnya maupun Harta Tambahan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) Pengampunan Pajak.

Namun, khusus untuk tahun perolehan harta tambahan di SPH amnesti pajak lampiran B1,C1,D1 saat pelaporan pada SPT Tahunan 2017 kolom harta harus diisi sesuai dengan tanggal tahun Surat Keterangan diterbitkan misalnya,  tanggal yang tertera dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak tahun 2016 maka tahun perolehan harta di dalam pengisian di daftar harta SPT PPh diisi tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU Nomor 36 Tahun 2008) menyebutkan bahwa  yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia menganut konsep Worldwide Income sehingga penghasilan yang diterima dari dalam maupun luar negeri merupakan penghasilan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Terkait atas bunga deposito yang diterima dari luar negeri tersebut maka wajib dilaporkan sebagai penghasilan.  Pengenaan Pajak Penghasilan tersebut dihitung dengan cara menggabungkannya dengan penghasilan lain sebagai dasar penghitungan PPh terutang yang nantinya akan dilaporkan pada saat penyampaian SPT Tahunan.

Namun, seandainya ada PPh yang dipungut/dipotong oleh pihak luar negeri, seyogyanya dapat dijadikan kredit pajak (pengurang) bagi PPh yang akan terutang di dalam negeri.

Tarif pajak yang akan dikenakan atas gabungan penghasilan tersebut (Penghasilan Kena Pajak) sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 UU PPh kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan rincian sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)5% (lima persen)
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)15% (lima belas persen)
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)25% (dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)30% (tiga puluh persen)

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.