Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelum menjawab pertanyaan bapak akan kami sertakan dasar hukumnya sebagai berikut, sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3 huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah:
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Didalam Pasal 18 ayat (4) huruf c UU PPh diatur mengenai apa yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat“ disebutkan bahwa adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat“ adalah saudara.
Dan didalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-245/PMK.03/2008 TENTANG BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO DAN KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua dan anak kandung.
Maka atas pemberian hibah yang diberikan antara kakak kepada adik atau sebaliknya dalam hal ini bukan satu garis keturunan lurus satu derajat maka atas hibah tersebut merupakan objek pajak penghasilan bagi pihak penerima hibah tersebut.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.