Pajak atas Pembayaran sewa tempat dengan sistem bagi hasil

Pertanyaan

Saya ingin menanyakan kepada bapak, perusahaan saya bergerak dibidang penjualan sepatu dan untuk jaringan penjualan kami menggunakan ruko milik pihak lain dengan sistem membayar sewanya dengan cara bagi hasil. Jadi Biaya sewa yang dibayarkan ke pemilik ruko dengan prosentase sebesar 15% dikalikan dengan omzet sebulan.
Yang mau ditanyakan bagaimanakah kewajiban Pajaknya untuk transaksi penggunaan ruko tersebut dengan sistem bagi hasil itu?. Mohon penjelasannya, Terima kasih.

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, Jadi Transaksi penggunaan tempat berjualan antara perusahaan ibu dengan pemilik ruko termasuk dalam kriteria persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final dengan tarif 10%.

Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah jumlah bruto nilai persewaan yaitu semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Mengingat dasar pembayaran penggunaan tempat berjualan tersebut adalah persentase tertentu nilai bagi hasil dari omset Perusahaan ibu, maka dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas persewaan tanah dan/atau bangunan atas transaksi tersebut adalah sebesar nilai bagi hasil tersebut.

Berikut kami berikan ilustrasi sebagai berikut:
Omzet penjualan perusahaan ibu untuk bulan Juni 2015 sebesar Rp. 100.000.000 maka atas pembayaran transaksi penggunaan tempat berjualan di bulan Juni 2015 dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar:
10% x (15% x Rp 100.000.000,00) = Rp. 1.500.000,00

Kewajiban perusahaan ibu atas transaksi tersebut adalah:

  1. Melakukan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp 1.500.000,00 dan memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan kepada Pemilik ruko;
  2. Melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 1.500.000,00 paling lambat tanggal 10 Juli 2015 ke bank persepsi atau kantor pos;
  3. Melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2015 ke kantor pajak tempat perusahaan terdaftar paling lambat tanggal 20 Juli 2015.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.