Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, Jadi Transaksi penggunaan tempat berjualan antara perusahaan ibu dengan pemilik ruko termasuk dalam kriteria persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final dengan tarif 10%.
Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah jumlah bruto nilai persewaan yaitu semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Mengingat dasar pembayaran penggunaan tempat berjualan tersebut adalah persentase tertentu nilai bagi hasil dari omset Perusahaan ibu, maka dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas persewaan tanah dan/atau bangunan atas transaksi tersebut adalah sebesar nilai bagi hasil tersebut.
Berikut kami berikan ilustrasi sebagai berikut:
Omzet penjualan perusahaan ibu untuk bulan Juni 2015 sebesar Rp. 100.000.000 maka atas pembayaran transaksi penggunaan tempat berjualan di bulan Juni 2015 dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar:
10% x (15% x Rp 100.000.000,00) = Rp. 1.500.000,00
Kewajiban perusahaan ibu atas transaksi tersebut adalah:
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.