Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU Nomor 36 Tahun 2008) menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia menganut konsep Worldwide Income sehingga penghasilan yang diterima dari dalam maupun luar negeri merupakan penghasilan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
Terkait dengan penghasilan (keuntungan) yang diperoleh dari transaksi saham melalui broker Online diluar negeri pada prinsipnya merupakan obyek PPh yang pemajakannya dikenakan di dalam negeri. Pengenaan Pajak Penghasilan tersebut dihitung dengan cara menggabungkannya dengan penghasilan lain sebagai dasar penghitungan PPh terutang yang nantinya akan dilaporkan pada saat penyampaian SPT Tahunan. Berkaca dari informasi yang bapak sampaikan, tidak ada Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas transaksi saham yang dilakukan di luar negeri. Namun, seandainya ada PPh yang dipungut/dipotong oleh pihak luar negeri, seyogyanya dapat dijadikan kredit pajak (pengurang) bagi PPh yang akan terutang di dalam negeri.
Tarif pajak yang akan dikenakan atas gabungan penghasilan tersebut (Penghasilan Kena Pajak) sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 UU PPh kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan rincian sebagai berikut :
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
| sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) | 5% (lima persen) |
| di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) | 15% (lima belas persen) |
| di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) | 25% (dua puluh lima persen) |
| di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) | 30% (tiga puluh persen) |
Detail pelaporan dalam SPT Tahunan PPh bapak terkait dengan penghasilan atas keuntungan dari penjualan saham yang melalui broker Online diluar negeri, harus dilaporkan ke dalam Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya,
Sehingga dapat disimpulkan bahwa atas penghasilan dari luar negeri tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan di Indonesia dan penghasilan yang dikenakan pajak adalah hanya keuntungan dari penjualan saham di luar negeri tersebut. Sedangkan untuk saham yang diinvestasikan di luar negeri tersebut dilaporkan didalam Daftar Harta di SPT Tahunan PPh.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.