Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Sebelum menjawab pertanyaan bapak, akan kami jelaskan terlebih dahulu definisi dari pegawai tetap, dan bukan pegawai menurut ketentuan perpajakan.
Definisi Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Definisi dari Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai
imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 yang mengatur mengenai Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, antara lain untuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi
Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala menggunakan formulir 1721-A1, sedangkan untuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final (Formulir 1721-VI) digunakan bagi
bukan pegawai yang memperoleh penghasilan berupa honorarium, komisi atau fee.
Maka dari pertanyaan yang disampaikan, apabila bapak hanya menerima penghasilan berupa komisi saja dan dipotong PPh 21 dan mendapatkan bukti potong PPh 1721- VI itu dikategorikan sebagai imbalan kepada bukan pegawai.
Dalam rangka memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya penghasilan neto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang
menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung PPh terutang dalam satu tahun. Adapun Orang Pribadi yang bukan Pegawai diantaranya Agen Property, Agen Asuransi, Dokter dan profesi lainnya. Sebaliknya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang
tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan norma perhitungan misalnya, seorang
karyawan perusahaan.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto merupakan pedoman dalam menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan disempurnakan terus-menerus.
Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal:
- tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap; atau
- pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar. Norma Penghitungan disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian atau data lain, dan dengan memperhatikan kewajaran.
Norma Penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.
Namun, Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
yang peredaran brutonya kurang dari jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pengajuan permohonan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Wajib Pajak orang pribadi harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memberitahukan untuk menggunakan Norma Penghitungan penghasian neto kepada Kantor Pajak, maka dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Atau dengan kata lain tidak dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto diwajibkan menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran bruto usaha yang diterima sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh Pak David, sepanjang telah mengikuti persyaratan sebagaimana dijelaskan diatas, tentunya penghasilan dari komisi tersebut termasuk dalam kriteria usaha jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dengan penghitungan PPh terutang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Pasal 4 (1) PER-17/PJ./2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto mengatur mengenai Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:
a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
b. ibukota propinsi lainnya;
c. daerah lainnya
Terkait besaran tarif (%) bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto diatur menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ./2015 tentang NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO. Untuk pekerjaan bebas atas makelar real estate dengan kode KLU 68200 untuk wilayah 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak dikenakan tarif 20% dari penghasilan bruto sehingga didapatlah penghasilan netonya. Adapun pengisian pada SPT Tahunan PPh 1770 untuk angka penghasilan neto dalam negeri tersebut dimasukkan ke kolom 1770 I bagian B angka 4.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.