Pertanyaan Seputar PPS (Program Pengungkapan Sukarela) - Tax Amnesty 2022

Pertanyaan

Saya ingin menanyakan kepada bapak. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang dulu sudah ikut tax amnesty yang lalu, namun masih terdapat aset berupa rumah yang diperoleh tahun 2014 yang belum dilapor saat tax amnesty lalu dan aset berupa mobil yang dibeli di tahun 2019 yang belum dilapor di SPT apakah bisa mengikuti tax amnesty di tahun 2022?. Pertanyaan kedua apakah bagi wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty jilid 2 di tahun 2022 itu tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak lagi. Mohon penjelasan dari bapak. Terima kasih atas penjelasannya.

Jawaban

Terima kasih atas pertanyan yang disampaikan kepada kami, menjawab pertanyaan yang bapak sampaikan, kita dapat merujuk pada ketentuan pada bagian bab V Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021 berupa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.

Program pengungkapan sukarela ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkapkan. Masa berlaku PPS ini sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Secara garis besar Pengungkapan Harta Bersih terbagi menjadi 2 (dua) skema, yaitu:
  1. Skema Pertama, pengungkapan harta bersih untuk harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, yang diperuntukan bagi peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty Jilid 1), Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang dikenakan tarif PPh Final antara lain :
    • 11% untuk deklarasi luar negeri;
    • 8% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri;
    • 6% untuk untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
       
  2. Skema Kedua, pengungkapan harta bersih untuk harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020, diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atas harta bersih yang masih dimiliki per tanggal 31 Desember 2020 serta belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Tahun 2020. Harta bersih yang belum diungkap dikenakan PPh bersifat final dengan tariff sebagai berikut :
    • 18% untuk deklarasi luar negeri;
    • 14% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; serta
    • 12% persen untuk untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
       
Nah, berdasarkan penjelasan di atas, Pak Yudi sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty I namun, masih memiliki harta harta yang belum diungkap per 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 tetap dapat mengikuti PPS untuk skema pertama.

Harta berupa rumah tersebut yang diperoleh di tahun 2014 ini Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih rumah tersebut adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per akhir tahun 2015.

Adapun harta berupa mobil yang diperoleh tahun 2019, masih dimiliki dan belum dilaporkan dalam SPT PPh Tahun 2020, Pak Yudi dapat mengikut PPS skema kedua. Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih mobil itu adalah harga perolehan mobil yang belum dilaporkan tersebut.  

Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta  akan memperoleh Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Menjawab pertanyaan Pak Yudi yang kedua, berdasarkan Pasal 11 UU HPP menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan berlaku ketentuan dengan tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta, artinya bagi peserta PPS tidak dapat dilakukan pemeriksaan sepanjang tidak ditemukan data dan/atau informasi atas harta yang belum diungkap.
 
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.