Pertanyaan
Saya ingin tanya, saya bekerja sebagai staf keuangan di perusahaan startup. Saat perusahaan mulai beroperasi, mereka belum memiliki surat yang lengkap untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan, dan meminta saya untuk membuka rekening pribadi untuk dipakai segala aktivitas keuangan (keluar-masuk uang). dan saat ini, saya akan resign dan rekening yang dipakai untuk kegiatan transaksi sudah saya tutup. pertanyaannya apakah pajak atas segala transaksi di rekening saya dibebankan kepada saya? dan bagaimana cara agar saya tidak dikenakan pajak atas segala transaksi yang terjadi di rekening saya itu?
Mohon bantuannya. Terima Kasih
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, dari pertanyaan yang Ibu Lauren sampaikan tidak menjelaskan apakah usaha ibu berbentuk badan usaha atau berbentuk perorangan. Tapi disini kami menjelaskan apabila usaha ibu berbentuk badan hukum dalam hal ini PT maka pada prinsipnya PT (Perseroan Terbatas) merupakan Badan Hukum yang wujud atau entitasnya terpisah dan berbeda dari pemiliknya dalam hal ini dari pemegang saham. Jadi dalam hal ini terdapat pemisahan kekayaan PT dengan pemilik atau pemegang saham.
Mengenai penggunaan rekening bank perusahaan atas nama pribadi secara komersial dan fiskal, menurut pendapat kami sebaiknya dihindari agar dapat dipisahkan antara Penerimaan dan Pengeluaran untuk kepentingan Perusahaan dan kepentingan pribadi karena apabila terjadi pemeriksaan pajak, auditor biasanya menjadikan rekening koran sebagai media untuk menelusuri hal-hal terkait dengan pengujian Arus Uang dan Arus Barang.
Pengujian Arus Uang dan Barang merupakan teknik pemeriksaan dalam rangka mendeteksi transaksi bisnis Perusahaan maupun transaksi pribadi dalam upaya pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan.
Jika perusahaan ibu belum memiliki legalitas yang lengkap dan belum dapat membuka rekening bank atas nama perusahaan, maka menurut hemat kami sebaiknya dibuatkan perjanjian antara perusahaan dengan ibu sebagai pribadi dalam upaya memastikan bahwa rekening bank yang digunakan/dipinjam tersebut semata-mata untuk kegiatan operasional perusahaan dan bukan kepentingan pribadi Ibu.
Selain itu, pemisahan ini antara transaksi pribadi ibu dengan transaksi perusahaan akan memudahkan dalam pencatatan/pembukuan sehingga semua pelaporan baik secara akuntansi maupun perpajakan dapat disajikan secara jelas dan benar.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.