Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, terkait beban kerugian atas barang dagang yang tidak laku dijual, pada dasarnya merupakan biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pajak Penghasilan (PPh) dengan dukungan bukti-bukti pendukung. Bukti-bukti yang dimaksud dapat dituangkan melalui berita acara atas penghapusan atau pemusnahan persediaan barang dengan dokumentasi seperti foto serta disaksikan oleh pihak ketiga.
Dilihat dari aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN masukan atas pembelian barang yang telah dikreditkan tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian PPN yang telah dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 tentang Pelaksanan UU PPN yaitu:
- atas barang/aktiva yang tidak dapat dipakai lagi karena sebab tersebut diatas tidak diterbitkan faktur pajak keluaran sepanjang atas barang/aktiva tersebut tidak dilakukan penyerahan yang terutang PPN (dijual/dipakai/diberikan cuma-cuma), apabila dilakukan penyerahan yang terutang PPN (dijual/dipakai/diberikan cuma-cuma) maka harus menerbitkan faktur pajak keluaran sesuai dengan ketentuan tentang penyerahan yang terutang PPN;
- atas Pajak Masukan barang/aktiva yang telah dikreditkan atau telah dibebankan sebagai biaya tidak dilakukan penyesuaian atau tidak dilakukan koreksi.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.