Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang bapak sampaikan kepada kami, Jadi sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus.
Didalam Penjelasan Pasal 32 ayat (4) UU KUP tersebut dinyatakan bahwa yang termasuk pengertian Pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Maksud dari orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dijelaskan dalam Pasal 32 ayat (4) yaitu orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, Misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus.
Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seluruh dewan direksi, dewan komisaris, pemegang saham pengendali dan orang yang nyata-nyata berwenang dalam menjalankan kegiatan perusahaan adalah merupakan pihak yang berperan atas nama perusahaan dalam menjalankan kewajiban pajaknya termasuk menandatangani SPT. Berhalangnya salah satu Pengurus dapat digantikan anggota dewan direksi lainnya atau dewan komisaris atau pihak-pihak yang berwenang tersebut dapat menandatangani SPT tanpa perlu surat kuasa atau surat perwakilan.
Berdasarkan kondisi tersebut, menurut hemat kami, Finance/Accounting Manager walaupun tidak ada di Akte Perusahaan memenuhi kriteria sebagai pengurus sesuai dengan pasal 32 ayat (4) UU KUP karena yang bersangkutan berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan. Lebih lanjut, ketentuan terkait dengan Pengurus dan Kuasa Wajib Pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- No. 229/PMK.03/2014 dan Surat Edaran Wajib Pajak Nomor SE-02/PJ/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/Pmk.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.