Pertanyaan
Saya Eddy dari perusahaan swasta ingin menanyakan sebagai berikut:
Saya bekerja diperusahaan swasta dimana perusahaan tersebut PMA ingin menurunkan modal dengan skema dibeli kembali oleh pemegang Saham gambaran nya sebagai berikut:
Shareholders TOTAL ARSI S-ARS
Current $ 8,750,000 $ 8,662,500 $ 87,500
% 99% 1%
New $ 4,300,000 $ 4,257,000 $ 43,000
% 99% 1%
$ 4,450,000 $ 4,405,500 $ 44,500
Setoran Modal dalam mata uang asing yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah ada efek dari perpajakannya dari transaksi tersebut diatas
2. Jurnal -2 yang pada saat transaksi dikarenakan dalam mata uang asing
Demikian pertanyaan saya mohon pencerahan dari bapak.
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, Sebelumnya kami jelaskan aspek legal terkait pengurangan modal didalam perseroan. Yang dimaksud dengan pengurangan modal adalah pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor dapat terjadi dengan cara menarik kembali saham yang telah dikeluarkan untuk dihapus atau dengan cara menurunkan nilai nominal saham.
Sedangkan menurut ketentuan perpajakan atas transaksi berupa penurunan modal disetor PT (Perseroan Terbatas) tidak mengatur hal tersebut maka atas transaksi penurunan modal disetor bukan merupakan objek pajak penghasilan. Didalam aturan penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh dijelaskan bahwa Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek pajak. Maka atas penarikan modal disetor sehingga terjadi penurunan modal juga bukan merupakan Objek Pajak sepanjang memenuhi persyaratan secara legal.
Penarikan modal bagi perusahaan berbentuk PT wajib harus sesuai dengan aspek legal yaitu melalui perubahan Anggaran Dasar PT yang disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM. Sebelum disetujui oleh Menteri, wajib diumumkan dalam Surat Kabar apakah ada keberatan-keberatan dari Pihak Ketiga, khususnya para Kreditur. Penarikan modal saham disetor tanpa melalui proses tersebut merupakan "pembagian dividen" yang akan dikenai PPh atas Dividen oleh Pemeriksa Pajak apabila terjadi pemeriksaan.
Mengenai Pengurangan modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan:
a) jumlah uang yang dibayarkan; atau
b) besarnya hutang yang timbul; atau
c) nilai wajar aktiva bukan kas yang diserahkan.
Pengeluaran saham dicatat sebesar nilai nominal yang bersangkutan. Bila jumlah yang diterima dari pengeluaran saham tersebut lebih besar dari pada nilai nominalnya, selisih yang terjadi dibukukan pada akun Agio Saham.
Sedangkan untuk pencatatan jurnal terkait penurunan modal:
(Debit) Modal disetor Rp. Xx
(Kredit) Kas/aset/hutang Rp.xx
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.