Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU Nomor 36 Tahun 2008) menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar modal dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) untuk diinvestasikan ke dalam portofolio investasi, seperti saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak menggabungkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dengan dalam negeri. Nah, untuk menghindari terjadinya Pajak Berganda (Double Taxation) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018 Tentang Pengkreditan Pajak Luar Negeri. Peraturan ini menerangkan bahwa
sumber penghasilan luar negeri salah satunya adalah penghasilan dari
saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya dari negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK No.192/03/2018 tersebut mengatur bahwa Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri atas penghasilan lainnya adalah
sebesar penghasilan neto.
Perlakuan pajak di Indonesia tidak mengatur mengenai pajak atas investasi saham di luar negeri maupun trading saham diluar negeri, namun yang dikenakan pajak di Indonesia adalah
penghasilan neto dalam hal ini
keuntungan atas hasil investasi reksadana diluar negeri yang wajib dilaporkan kedalam SPT Tahunan PPh.
Merujuk pada penjelasan di atas, maka pokok investasi reksadana tersebut tetap dicatat sesuai harga perolehan pada saat pertama kali bapak melakukan investasi di SPT Tahunan PPh sedangkan keuntungan hasil investasi dilaporkan kedalam SPT Tahunan PPh sesuai tanggal pencairan reksadana tersebut misalnya, pada saat tanggal 30 Desember 2019 bapak menerima keuntungan hasil investasi reksadana sebesar SGD 1.000. Kurs 1 SGD = Rp. 10.300,-, maka yang dilaporkan ke dalam SPT Tahunan PPh pada saat terjadinya keuntungan tersebut sebesar Rp.10.300.000 (1.000 x 10.300). Saat penyampaian SPT Tahunan, atas keuntungan tersebut dilaporkan dengan terlebih dahulu melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah.
Apabila seandainya ada PPh yang dipungut/dipotong oleh pihak luar negeri, seyogyanya dapat dijadikan kredit pajak (pengurang) bagi PPh yang akan terutang di dalam negeri. PPh Luar Negeri dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukannya penggabungan penghasilan, baik saat diperoleh atau saat diterima sesuai jenis penghasilannya.
Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi, penentuan negara atau yurisdiksi yang menjadi
sumber penghasilan di luar negeri telah diatur sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan atas Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri.
Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan
ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
- jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
- jumlah PPh Luar Negeri; dan
- jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.
Untuk penghasilan keuntungan investasi reksadana di luar negeri tersebut dikenakan
PPh tarif umum dengan tarif Pasal 17 UU PPh.
Tarif pajak yang akan dikenakan atas gabungan penghasilan tersebut (Penghasilan Kena Pajak) sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 UU PPh kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan rincian sebagai berikut :
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
| sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) | 5% (lima persen) |
| di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) | 15% (lima belas persen) |
| di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) | 25% (dua puluh lima persen) |
| di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) | 30% (tiga puluh persen) |
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.