Pertanyaan
Beberapa minggu lalu saya baru membuat NPWP dengan wajib pajak PPh sendiri sebagai berikut:
(v) PPh Pasal 25
( ) PPh Pasal 25 OPPT
(v) PPh Pasal 29
(v) PPh Final
Pekerjaan saya dibidang jasa perantara penjualan online seperti voucher, afiliasi travel, dll. dan di KLU Utama Surat Keterangan terdaftar menyebutkan JASA PERANTARA MONETER LAINNYA.
saya awam di dalam perpajakan, dan bertanya bagaimana cara menghitung pajak tsb.
Terimakasih.
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelumnya terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan saat bapak melaksanakan kewajiban perpajakan antara lain :
1. Penghasilan Kena Pajak (penghasilan neto) yang bapak terima selama setahun Apakah melebihi ketentuan yang disyaratkan oleh ketentuan perpajakan? Jika tidak, tentunya tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP. Adapun batasan penghasilan yang disyaratkan tersebut bisa dikenal dengan nama Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP setahun yang berlaku sejak tahun 2018 adalah Rp. 54.000.000 per tahun untuk status lajang, tambahan Rp. 4.500.000 bila status menikah, dan tambahan lagi masing-masing tanggungan Rp.4.500.000 untuk maksimum 3 orang;
2. Perhatikan batasan omset usaha, Apakah tidak lebih dari Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun? Hal ini menjadi penting saat bapak mengambil opsi lain dalam penghitungan dalam pelaporan perpajakan yakni menggunakan basis pengenaan pajak yang bersifat final berdasarkan Peredaran Usaha Tertentu yang biasa kita kenal dengan nama PPh Final 1%. Perlu diingatkan bahwa ketentuan ini tidak meliputi semua jenis usaha namun, tetap ada pengecualian-pengecualian misalnya : jenis kegiatan usaha berupa jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tenaga ahli, pemain musik, olah ragawan, dan lain lain;
3. Bagi Wajib Pajak yang telah melewati batasan Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun diwajibkan baginya untuk melaksanakan kewajiban pembukuan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait;
4. Pelaporan SPT Tahunan yang harus disampaikan harus sesuai dengan yang disyaratkan yakni 1770 (Orang pribadi selain karyawan), dan 1770S/1770SS.
Merujuk pada ketentuan di atas serta penjelasan dari Bapak Muhammad Habib, maka dapat disimpulkan bahwa bapak melakukan pekerjaan bebas atas jasa perantara berupa penjualan online seperti voucher, afiliasi travel dan sebagainya yang dikecualikan menggunakan penghitungan PPh Final 1% dan penghasilan yang bapak peroleh dilaporkan dalam SPT Tahunan menggunakan formulir SPT Tahunan PPh 1770.
Penghitungan besaran PPh yang terutang, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kemudian dikalikan dengan tarif umum PPh Pasal 17 UU PPh (UU Nomor 36 Tahun 2008).
Sebagai catatan, jika penghasilan bruto bapak tidak melebihi Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun, maka bapak tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pekerja bebas yang tidak menyelenggarakan pembukuan, penghasilan neto dihitung dengan cara mengalikan angka presentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (besarnya persentase diatur di dalam PER-17/PJ/2015) terhadap penghasilan bruto dari pekerjaan bebas dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Kami berikan ilustrasi sebagai berikut:
Misalkan penghasilan bapak berasal dari Jasa Perantara sebesar Rp 30 juta per bulan sedangkan tarif persentase Norma Perhitungan Penghasilan Neto untuk Jasa Perantara misalkan sebesar 50% persen. Perhitungan PPh terutang adalah:
Penghasilan Neto setahun dari Jasa Perantara 50% x (12 x Rp 30.000.000) = Rp.180.000.000. PTKP setahun untuk diri Wajib Pajak Sendiri (status single) = Rp 54.000.000 Penghasilan Kena Pajak Rp 126.000.000 (Rp. 180.000.000 – Rp. 54.000.000)
PPh Terutang:
5 % x Rp 50.00.000 = Rp 2.500.000
15 % x Rp 76.000.000 = Rp 11.400.000
------------------------------------------------
Jumlah = Rp. 13.900.000
Demikianlah penjelasan kami. Semoga bermanfaat.