Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disebutkan bahwa
(1) Nilai Utang yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan meliputi:
a. nilai Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
b. nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
Yang dimaksud dengan “Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan“ adalah Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan tersebut, antara lain Utang tersebut diakui sebagai piutang oleh pemberi pinjaman.
Maka atas hutang KPR tersebut bukan merupakan hutang yang berkaitan dengan harta tambahan dalam hal ini Deposito maka hutang sebesar Rp. 500 juta tersebut tidak dapat mengurangi tambahan harta bersih didalam surat pernyataan harta pengampunan pajak.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.