Pertanyaan Pajak Franchise untuk Usaha Travel

Pertanyaan

Perusahaan saya bergerak dibidang biro perjalanan wisata/travel yang notabene perpajakannya PPN 1%, Apabila kantor saya nantinya menjalankan franchise travel kepada sub agent ataupun dealer di berbagai daerah, bagaimana perlakuan pajak pendapatan untuk franchise/waralabanya, baik franchise fee tersebut?.

Pertanyaan kedua, atas biaya promosi untuk mengenalkan produk/layanan, kami terkadang butuh jasa agency yang rutin setiap bulan, yang mengenakan PPN 10% dari biaya yang ditagih. Dan PPN yang dipungut tersebut biasanya tidak kami kreditkan. Namun karena promosi ini rutin dan jumlah besar, maka akan memberatkan perusahaan karena margin keuntungan jasa travel yang relatif kecil. Jadi yang mau saya tanyakan apakah atas PPN masukan tersebut bisa disiasati atas hal ini.

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, Jadi untuk jasa biro perjalanan wisata itu bukan termasuk jenis Jasa yang tidak dikenai dari pengenaan PPN maka atas jasa biro perjalanan wisata dikenakan PPN. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN (UU Nomor 42 Tahun 2009)

Mengenai aturan penetapan Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan Paket Wisata baik dalam atau luar negeri, ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet (nilai invoice). Atau dengan kata lain tarif PPNnya dikenakan sebesar 10% x 10% atau 1% dikalikan omzet Sedangkan untuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara tidak termasuk karena tidak terutang PPN.

Sedangkan mengenai untuk jenis pendapatan lainnya untuk usaha biro perjalanan wisata itu diatur di Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18 Tahun 1989 tentang Penegasan PPN atas Jasa Perusahaan Perjalanan.

Terkait dengan penghasilan atas fanchise fee atau royalti yang diterima dari dealer atau sub agen, dikenakan PPN 10% dari nilai pendapatan royaltinya/franchice fee sebagamana diatur dalam UU PPN. Perlakukan ini sama halnya dengan perusahaan biro perjalanan yang memungut PPN 10% atas nilai komisi yang biasanya diterima dari perusahaan maskapai penerbangan atas penjualan tiket pesawat.

Mengenai pertanyaan kedua tentang pengkreditan pajak masukan atau pajak yang dipungut dari supplier itu tidak dapat dikreditkan. Aturan ini diatur didalam peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-38 Tahun 2013 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Bahwa didalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-38 Tahun 2013 menyebutkan bahwa atas pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa biro perjalanan wisata itu pajak masukannya tidak dapat dikreditkan tetapi, atas pajak masukan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Karena berdasarkan pengalaman pada saat pemeriksaan pajak, pemeriksa selalu melakukan koreksi fiskal atas pajak masukan dengan merujuk aturan di Peraturan Menteri Keuangan No.38 tahun 2013 tersebut.
Demikianlah penjelasan dari kami, Semoga bermanfaat.